Setoran PPh Final Menurun Hingga 24,6% di Tahun 2023

Pada tahun 2023, terjadi penurunan sebesar 24,6% dalam penerimaan pajak penghasilan (PPh) final, seperti yang dilaporkan oleh pemerintah. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penurunan ini terutama disebabkan oleh ketiadaan program pengampunan sukarela (PPS) yang dilaksanakan pada tahun 2022 dan tidak diulang pada tahun 2023. Pada tahun 2022, peserta PPS diwajibkan membayar PPh final atas harta yang mereka ungkapkan.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berhasil meningkatkan penerimaan PPh final pada tahun tersebut. Penerimaan tersebut juga menjadi baseline yang tinggi untuk kinerja PPh final pada tahun 2023, sehingga akhirnya terjadi kontraksi. Pada tahun 2022, penerimaan PPh final mencapai Rp166,57 triliun, menunjukkan pertumbuhan sebesar 50,63%. Saat itu, PPh final menyumbang sekitar 9,7% dari total penerimaan pajak.

Melalui pelaksanaan PPS, jumlah PPh final yang terkumpul mencapai Rp61,01 triliun, melibatkan partisipasi dari 247.918 wajib pajak, dengan total harta yang diungkapkan mencapai Rp594,82 triliun. Untuk tahun 2023, Sri Mulyani tidak merinci realisasi penerimaan PPh final, tetapi menyatakan bahwa kontribusinya mencapai sekitar 6,7% dari total penerimaan pajak pada tahun tersebut.

Realisasi penerimaan pajak secara keseluruhan pada tahun tersebut mencapai Rp1.869,2 triliun, setara dengan 108,8% dari target awal sebesar Rp1.718 triliun atau 102,8% dari target baru yang diatur dalam Perpres 75/2023 senilai Rp1.818,2 triliun.

Baca juga: Penghasilan Karyawan di Bawah PTKP, Bupot PPh 21 Tetap Dibuat

 

Faktor Penyebab Penurunan

  • Dampak Pandemi COVID-19: Pandemi global telah memberikan tekanan signifikan pada berbagai sektor ekonomi. Banyak perusahaan mengalami penurunan pendapatan dan laba bersih, yang secara langsung mempengaruhi kewajiban pembayaran PPh Final.
  • Perlambatan Aktivitas Bisnis: Sejumlah sektor bisnis menghadapi perlambatan aktivitas ekonomi, termasuk sektor ritel, perhotelan, dan pariwisata. Penurunan transaksi dan penjualan menyebabkan penghasilan yang lebih rendah dan, akibatnya, setoran PPh Final yang lebih rendah.
  • Adanya Kebijakan Pemulihan Ekonomi: Untuk mendukung pemulihan ekonomi, pemerintah telah menerapkan sejumlah kebijakan, termasuk pembebasan pajak atau pengurangan tarif pajak. Meskipun langkah ini bertujuan mendorong aktivitas ekonomi, dampaknya dapat terlihat pada penurunan setoran PPh Final.

 

Tantangan dan Implikasi

  • Pemangkasan Pendapatan Negara: Penurunan setoran PPh Final berdampak langsung pada pendapatan negara. Pemerintah harus mencari strategi untuk menjaga keseimbangan anggaran tanpa mengorbankan program-program kunci.
  • Perluasan Penerimaan Pajak: Dengan penurunan setoran PPh Final, penting untuk mempertimbangkan upaya perluasan penerimaan pajak dari sektor-sektor yang masih memiliki potensi pertumbuhan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan.
  • Dorongan untuk Pemulihan Ekonomi: Sementara pemerintah berupaya untuk mengatasi penurunan setoran PPh Final, strategi pemulihan ekonomi yang lebih luas juga perlu dipertimbangkan. Langkah-langkah ini dapat melibatkan insentif pajak yang bersifat stimulatif untuk industri tertentu.

Baca juga: Lapangan Kerja dan Gaji Karyawan Meningkat, Pemerintah Kejar Target PPh 21

 

Langkah Mengatasi Tantangan

  • Evaluasi Kebijakan Pajak: Pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan pajak yang ada untuk memastikan bahwa mereka mendukung pemulihan ekonomi tanpa mengorbankan penerimaan pajak yang signifikan.
  • Pemberdayaan Sektor Digital: Memperkuat sektor digital dapat menjadi strategi untuk mengatasi penurunan setoran PPh Final. Pemberdayaan start-up dan perusahaan teknologi dapat menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan sumbangan pajak.
  • Optimalisasi Pemungutan Pajak: Meningkatkan efisiensi dalam pemungutan pajak dan penegakan ketentuan perpajakan adalah langkah penting. Penggunaan teknologi untuk pemantauan dan analisis data dapat membantu mendeteksi potensi penyimpangan perpajakan.
  • Kolaborasi dengan Pelaku Bisnis: Kolaborasi yang erat antara pemerintah dan pelaku bisnis dapat menciptakan solusi bersama untuk mengatasi tantangan ekonomi. Dialog terbuka tentang kebutuhan dan harapan bisnis dapat membantu merumuskan kebijakan yang lebih efektif.