Negara memerlukan pajak sebagai salah satu instrumen yang mendorong kemandirian ekonomi. Pajak merupakan hal penting untuk keberlangsungan kehidupan suatu negara. Keberadaan pajak juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang berguna untuk pembiayaan pembangunan berkelanjutan bagi suatu negara.
Benjamin Fraklin mengatakan suatu pepatah yang mengatakan, “In This World Nothing is Certain but Death and Taxes”. Kehidupan sosial masyarakat memang tidak bisa dipisahkan dari kewajiban perpajakan. Hal-hal yang sederhana seperti belanja di supermarket dapat dikenai pajak. Namun, masyarakat masih sering salah menafsirkan antara dikenai pajak atau dikenai cukai.
Sebagai contoh ilustrasi, si Made ingin membeli rokok namun, setelah sampai di tujuan stok rokok kosong, setelah dicari tahu alasannya, hal ini dikarenakan pemerintah ingin meminimalkan peredaran rokok di masyarakat, sehingga menaikkan tarif cukai yang berlaku dari tarif sebelumnya. Hal ini tentunya akan berbanding lurus dengan harga rokok yang dijual di pasaran. Si Made pun merasa kesal, karena mengetahui pajak rokok yang dinaikkan.
Hal yang dikeluhkan oleh Made masih kurang tepat, Made masih belum dapat membedakan antara barang kena pajak dengan barang kena cukai. Meskipun, pada dasarnya rokok memang dikenakan pajak dan cukai, tetapi dalam hal untuk mengawasi peredaran barang dengan karakteristik tertentu, maka dalam hal ini disebut sebagai ‘Cukai’.
Pengertian
Cukai adalah pungutan yang dikenakan pada barang yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam UU Cukai. Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang yang memiliki sifat atau karakteristik seperti, konsumsinya perlu dikendalikan; perlunya pengawasan pada setiap peredaran; pemakaian yang berdampak negatif manusia maupun lingkungan; atau dalam pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi tercipta keadilan dan keseimbangan.
Barang-barang yang dikenai cukai adalah barang yang dianggap berdampak buruk bagi masyarakat atau lingkungan hidup, sehingga pemerintah menetapkan ketentuan dan peraturan cukai. Yang termasuk barang kena cukai adalah etil alkohol/etanol, termasuk minuman yang mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, serta hasil olahan tembakau lainnya tanpa mengindahkan bahan yang digunakan dalam pembuatannya.
Sedangkan, Pajak adalah kontribusi wajib orang pribadi atau badan kepada negara berdasarkan Undang-Undang dan pelaksanaannya dapat dipaksakan, demi terciptanya kemakmuran rakyat.
Baca juga Petani Tembakau Ungkap Kekhawatiran Atas Kenaikan Cukai
Sudah jelas disebutkan, bahwa pemungutan pajak tidak memerhatikan barang-barang tersebut mungkin dapat berdampak negatif bagi masyarakat atau tidak? Apakah peredarannya perlu diawasi atau tidak?
Pajak tidak memerhatikan hal tersebut, namun lebih kepada siapa yang perlu dikenai pajak dan atas objek apa orang tersebut dikenai pajak. Apakah atas penghasilan, penyerahan barang, atau dari kegiatan lainnya dan sumber penghasilan lainnya.
Fungsi dan Tujuan
Cukai berfungsi untuk mengembangkan pembangunan Negeri dan mendukung atau memfasilitasi perdagangan dan industri. Selain itu, cukai juga bertugas untuk menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari perdagangan ilegal maupun masuknya barang berbahaya seperti narkoba, minuman keras, dan lain sebagainya.
Sementara itu, Pajak berfungsi sebagai anggaran melakukan pembangunan nasional seperti menyediakan fasilitas kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan pelayanan publik lainnya. Hal ini berguna untuk mengatur kebijakan perekonomian suatu negara, menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi, serta untuk membuka lapangan pekerjaan dalam rangka redistribusi pendapatan.
Lembaga Pemungut
Lembaga pemungut Cukai tersentralisasi di pemerintah pusat, oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sedangkan, Pajak dipungut oleh dua lembaga tergantung jenis pajaknya. Pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat yang mana sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sedangkan, lembaga yang memungut pajak daerah adalah pemerintah daerah. Contoh pajak pusat adalah Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai. Adapun, contoh pajak daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan.
Sistem Perhitungan Pajak
Perhitungan cukai dilakukan oleh pemerintah, dimana cukai tidak perlu dilaporkan seperti halnya pelaporan pajak dalam SPT, karena telah dilakukan oleh pemerintah melalui instansi terkait.
Sementara itu, dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan telah diatur tentang proporsi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Laporan penghasilan yang menjadi objek pajak wajib dilaporkan kepada negara melalui surat pemberitahuan tahunan (SPT).
Baca juga Apa Itu Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau, dan Jalur Mita
Rokok yang telah dikenai cukai juga akan dikenai pajak, dengan tarif sebesar 10% dari cukai rokok sesuai dengan UU No. 28 tahun 2009, pasal 29. Lalu dikalikan dengan cukai yang dikenakan atas barang tersebut.
Ilustrasi
Pabrik produsen rokok membayar biaya Cukai kepada pemerintah yang selanjutnya cukai ini akan menjadi salah satu komponen harga pada saat dijual pada konsumen, sehingga pada akhirnya konsumen akhirlah yang akan membayar cukai rokok tersebut.
Misalkan kita menggunakan contoh rokok sigaret kretek mesin golongan I, sebagai perhitungan, dengan harga sebungkus rokok Rp 18.000 dan satu bungkus rokok terdiri dari 12 batang. Mengacu pada tarif cukai rokok terbaru yang berlaku mulai Januari 2022, ditetapkan tarif cukai rokok SKM I sebesar Rp985 per batang.
Rumus = Tarif Cukai x Jumlah Batang/Gram
= 985 x 12
= 11.820 per bungkus
Rumus = Tarif Pajak Rokok x Cukai Rokok Per Bungkus
= 10 % x 11.820
= 1.182 per bungkus









