Serba-Serbi PPh Pasal 15: Objek, Tarif, dan Simulasi Perhitungan

Jenis Pajak Penghasilan Pasal 15 memang bisa dikatakan masih asing di telinga orang awam. Tak seperti PPh Pasal 21 dan PPh lainnya yang lebih sering dijumpai pada kehidupan sehari-hari, PPh Pasal 15 hanya dikenakan pada wajib pajak tertentu yang perhitungannya juga menggunakan tarif khusus.

Apa saja objek yang menjadi sasaran jenis pajak ini? berapakah besaran tarifnya? Sebelum melangkah kesana, kita perlu tahu terlebih dahulu dasar hukum dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 ini. Mari kita simak selengkapnya pada pembahasan berikut ini! 

 

Peraturan dan Ketentuan Terkait PPh Pasal 15 

  • Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan  

Disebutkan Pada Pasal 15 UU No. 7 tahun 1983 bahwa Menteri Keuangan dapat mengeluarkan keputusan untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung penghasilan neto dari wajib pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan pasal 16.  

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terkait  Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 7 Tahun 1983

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 ini pun terkait Pajak Penghasilan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  7 Tahun 1991. Dalam Pasal 15 UU No. 10 Tahun 1994 disebutkan bahwa Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan. Hal tersebut menegaskan bahwa Menteri Keuangan akan kembali menetapkan Pengenaan PPh Pasal 15 bagi wajib pajak tertentu.  

  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait Perubahan yang Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh 

Dalam UU No. 36 Tahun 2008 ini, yang memenuhi kriteria dalam UU PPh Pasal 15 merupakan objek pajak. Dengan demikian, objek pajak yang sesuai dengan UU PPh 15 yaitu tidak termasuk yang dikecualikan sebagai objek pajak.  

 

Apa Itu PPh Pasal 15?  

Berdasarkan beberapa pengertian dari ketentuan peraturan di atas PPh Pasal 15 adalah Pajak penghasilan yang diperhitungkan dengan tarif khusus yang dikenakan bagi wajib pajak (WP) dalam bidang dan industri tertentu.  

Perlu diketahui, bahwa dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Penghasilan pasal 15 yakni dari jumlah peredaran bruto. Peredaran bruto PPh Pasal 15 yaitu semua imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai yang diterima atau diperoleh wajib pajak atau perusahaan tertentu. 

 

Subjek PPh Pasal 15

  • Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri / Luar Negeri / internasional 
  • Wajib Pajak Perusahaan Asuransi Luar Negeri 
  • Wajib Pajak Perusahaan Penerbangan Dalam Negeri / Luar Negeri / internasional 
  • Wajib Pajak Pekerja asing di perusahaan pengeboran migas di Indonesia 
  • Wajib Pajak yang melakukan investasi dalam bentuk BOT 
  • Wajib Pajak yang berupa Perusahaan dagang asing yang berasal luar negeri yang memiliki kantor perwakilan di Indonesia 
  • Wajib Pajak Perusahaan atas jasa maklon internasional dalam bidang produksi atau pembuatan mainan anak-anak 
  • Wajib Pajak  Perusahaan pengeboran migas dan panas bumi.

Baca juga Mengenal Lampiran Pada SPT PPh 21

 

Objek dan Tarif  PPh Pasal 15  

  • PPh Pasal 15 atas Charter Penerbangan Di Dalam Negeri 

Dalam hal ini, objek PPh Pasal 15 adalah seluruh imbalan maupun nilai pengganti yang  berupa nilai uang yang diterima oleh Wajib Pajak sesuai dengan perjanjian charter dari hasil pengangkutan orang ataupun barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di Indonesia atau dari pelabuhan yang berada di Indonesia (dalam negeri) ke pelabuhan luar negeri. 

Perjanjian charter yang dimaksud ialah perjanjian yang terdiri dari semua bentuk charter, termasuk di dalamnya  adalah sewa ruangan pada pesawat udara, baik untuk orang maupun barang.  

Tarif: PPh terutang sebesar  30% dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Untuk Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar  6% dari Peredaran Bruto. 

Dengan demikian memperoleh tarif efektif untuk PPh terutang sebesar 1,8% dari Peredaran Bruto (1,8% didapatkan dari 6% x 30%).

  • PPh Pasal 15 atas Pelayaran Di Dalam Negeri  

Objeknya ialah penghasilan yang diperoleh atau diterima Wajib Pajak yang berasal dari pengangkutan orang atau barang dan termasuk ke dalamnya adalah penyewaan,  pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia.

Tarif: PPh terutang sebesar 30 % dari Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). 

Norma Penghitungan Penghasilan Neto sebesar 4% dari Peredaran Bruto.

Kemudian, mendapatkan  tarif efektif untuk PPh terutang sebesar  30% x 4% = 1,2% dari  Peredaran Bruto dan bersifat final. 

  • PPh Pasal 15 atas Pelayaran Maupun Penerbangan Di Luar Negeri  

Objeknya ialah semua imbalan atau nilai pengganti berupa nilai uang yang diperoleh atau diterima oleh Wajib Pajak dari hasil pengangkutan orang atau barang yang dikirim dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di dalam negeri (Indonesia) ataupun dari pelabuhan yang berada di Indonesia ke wilayah pelabuhan di luar negeri. 

Tarif: Penghasilan neto ditetapkan sebesar 6% dari peredaran bruto. 

PPh bagi Wajib Pajak sebesar 2,64% x  peredaran bruto dan sifatnya final. 

  • PPh Pasal 15 atas Kantor Perwakilan Dagang Asing Yang Ada Di Indonesia  

Objeknya ialah nilai ekspor atas penghasilan bruto yang diterima Wajib Pajak luar negeri dan memiliki kantor di Indonesia. 

Nilai ekspor bruto yang dimaksud yakni seluruh nilai pengganti atau imbalan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri yang memiliki kantor perwakilan dagang di Indonesia atas penyerahan barang kepada orang pribadi maupun  badan yang berkedudukan di Indonesia. 

Tarif: Penghasilan neto = 1% dari nilai ekspor bruto. 

Besarnya Pajak Penghasilan Terutang ditetapkan sebesar 0,44% x  nilai ekspor bruto dan sifatnya final. 

Baca juga Apa Itu Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)?

  •  PPh Pasal 15 atas WP yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional Pada Bidang Produksi Mainan Anak-anak 

Objeknya adalah jumlah dari semua biaya atas pembuatan dan juga perakitan barang, namun yang tidak termasuk ke dalamnya yaitu  biaya atas pemakaian bahan baku. 

Tarif: besarnya penghasilan neto dikenakan tarif sebesar 7% dari jumlah semua biaya pembuatan atau perakitan barang].

PPh terutang yang dikenakan yakni sebesar 2,1% yang diperoleh dari seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang, perlu diingat bahwa biaya yang tidak termasuk yaitu biaya atas pemakaian bahan baku.  

 

Simulasi Perhitungan PPh Pasal 15

Dalam rangka kegiatan ulang tahun perusahaan, PT Palu Gada mengajak seluruh staff berekreasi keluar Bali. Oleh karena itu, PT Palu Gada mencharter kapal milik PT Phini Pidi Pisi yang merupakan perusahaan pelayaran dalam negeri dengan nilai charter sebesar Rp70.000.000. Atas transaksi tersebut berapakah jumlah PPh Pasal 15 Terutang?  

Pembahasan  

Dasar Pengenaan Pajak = Rp70.000.000 

Tarif PPh 15  atas Charter = 1,2%  

PPh Pasal 15 Terutang = Rp840.000