Sengketa pajak adalah perbedaan pendapat yang terjadi antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait penerapan peraturan perundang-undangan pajak. Sengketa pajak bisa terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemeriksaan pajak, penagihan pajak, atau permohonan restitusi.
Sengketa ini dapat timbul karena berbagai alasan, seperti interpretasi peraturan pajak yang berbeda, ketidaksepakatan mengenai kewajiban pajak, perhitungan pajak yang salah, atau tindakan yang dianggap melanggar ketentuan perpajakan.
Baca juga: Perlakuan Pajak atas Sektor Perikanan
Proses sengketa pajak biasanya melibatkan langkah-langkah berikut:
-
Notifikasi atau permintaan penjelasan: DJP akan mengirimkan pemberitahuan atau permintaan penjelasan kepada WP jika mereka meragukan ketepatan pelaporan atau pembayaran pajak
-
Penyelidikan dan pemeriksaan: DJP dapat melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap WP untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait sengketa pajak
-
Pertemuan mediasi: Jika perbedaan masih belum terselesaikan setelah penyelidikan atau pemeriksaan, WP dan DJP dapat mengadakan pertemuan mediasi untuk mencari solusi kompromi
-
Penyelesaian melalui pengadilan pajak: Jika mediasi tidak berhasil, WP dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Pajak untuk memperoleh keputusan mengenai sengketa pajak tersebut. Pengadilan Pajak merupakan lembaga independen yang memiliki yurisdiksi untuk memutuskan sengketa antara WP dan DJP
-
Penyelesaian melalui pengadilan biasa: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan Pengadilan Pajak, mereka dapat mengajukan banding ke pengadilan biasa, seperti pengadilan administrasi negara atau pengadilan tinggi, tergantung pada yurisdiksi negara yang bersangkutan.
Jenis-jenis sengketa pajak antara lain sengketa pemeriksaan pajak, sengketa penagihan pajak, sengketa restitusi, dan sengketa tata usaha negara.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak dapat menggunakan jasa konsultan pajak dalam sengketa pajak. Konsultan pajak dapat memberikan saran dan pendapat tentang strategi yang tepat dalam menyelesaikan sengketa pajak dengan cara yang efektif dan efisien.
Baca juga: Ketentuan Koreksi Fiskal atas Pembentukan Dana Cadangan
Jika sengketa pajak diselesaikan melalui mediasi, maka kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian damai. Setelah itu, DJP akan menerbitkan SKP baru yang berisi jumlah pajak yang harus dibayar atau jumlah pajak yang akan dikembalikan.
Sengketa pajak dapat diselesaikan secara non-litigasi melalui mekanisme mediasi atau negosiasi antara wajib pajak dan DJP. Selain itu, ada juga mekanisme penyelesaian sengketa pajak melalui alternative dispute resolution (ADR) yang dilakukan di luar jalur pengadilan.
Jika sengketa pajak tidak diselesaikan dengan benar, wajib pajak berisiko dikenakan sanksi administratif atau pidana, serta membayar bunga dan denda atas pajak yang belum dibayar. Selain itu, sengketa pajak yang tidak terselesaikan dengan baik juga dapat berdampak buruk pada reputasi bisnis dan kredibilitas wajib pajak.









