Selain PEB dan PIB, Ini Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak

Setiap pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang dan/atau jasa kena pajak diwajibkan untuk membuat faktur pajak. Faktur pajak berbeda dengan faktur penjualan. Faktur pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (penjual), sedangkan faktur penjualan adalah bukti transaksi telah dilakukan penjualan yang dibuat oleh penjual. Namun, dalam ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) disebutkan bahwa faktur pajak tidak perlu dibuat berbeda dengan faktur penjualan, faktur pajak dapat berupa faktur penjualan sehingga fungsinya dapat dipersamakan.

 

Kategori Faktur Pajak yang Lengkap

 

Ketentuan dan isi faktur pajak diatur dalam pasal 13 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa faktur pajak harus dibuat secara benar, lengkap, dan jelas serta ditandatangani agar dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan pajak masukan. Faktur pajak yang dikategorikan benar, lengkap dan jelas adalah faktur pajak yang memuat:

 

  1. Bagi Penjual: nama, alamat dan NPWP pihak yang menyerahkan barang/jasa kena pajak
  2. Bagi Pembeli: nama, alamat dan NPWP (untuk wajib pajak badan dalam negeri), Nomor Induk Kependudukan (untuk wajib pajak orang pribadi), nama, alamat dan paspor (untuk wajib pajak orang pribadi luar negeri), serta nama dan alamat (untuk wajib pajak badan atau bukan subjek pajak).
  3. Jenis barang/jasa, harga jual/penggantian, dan diskon harga (jika ada)
  4. Nilai PPN
  5. Nilai PPnBM
  6. Kode pajak, nomor seri faktur pajak serta tanggal pembuatan faktur pajak
  7. Nama dan tanda tangan yang berhak

 

Apakah Struk/Kuitansi Merupakan Faktur Pajak?

 

Pada dasarnya faktur pajak harus memuat syarat-syarat yang telah disebutkan di atas. Lalu, bagaimana dengan struk yang kita dapatkan dari toko? Di sana tercantum jelas tulisan ‘PPN’ serta ‘DPP’ yang mengindikasikan adanya pemungutan PPN. Namun, mengapa struk tersebut tidak mencantumkan nama kita sebagai pembeli? 

 

Dalam hal penyerahan eceran, yang memiliki karakteristik konsumen adalah pengonsumsi langsung barang dan/atau jasa yang dibeli atau ketika pembeli tidak memanfaatkan barang dan jasanya dalam kegiatan usaha, maka identitas pembeli tersebut boleh tidak dicantumkan.

 

Baca juga: Faktur Pajak Ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya

 

Faktur pajak atas penjualan eceran ini diaanggap lengkap apabila memuat:

 

  1. Nama, alamat dan NPWP penjual
  2. Jenis barang/jasa, harga jual/penggantian, dan diskon
  3. PPN dan PPnBM 
  4. Kode pajak, nomor seri faktur pajak dan tanggal pembuatan faktur pajak tersebut, dimana kode serta nomor seri faktur pajak dapat ditentukan sendiri oleh penjual eceran.

 

Selain struk, faktur pajak penjual eceran juga dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau penjualan lain yang sejenis dapat berupa elektronik maupun dalam bentuk konvensional.

 

Namun, diatur secara khusus bagi pengusaha kena pajak yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak tertentu, diharuskan membuat faktur pajak secara lengkap, walaupun diserahkan kepada konsumen akhir yang seharusnya memenuhi kriteria penjual eceran. Barang-barang kena pajak tertentu tersebut adalah:

 

  1. Angkutan darat seperti kendaraan bermotor
  2. Angkutan air yang meliputi kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal peri, yacht 
  3. Angkutan udara seperti pesawat terbang, helikopter dan balon udara
  4. Tanah atau bangunan
  5. Senjata api atau peluru api

 

Jasa kena pajak tertentu tersebut melliputi:

 

  1. Jasa penyewaan angkutan darat (kendaraan bermotor)
  2. Jasa penyewaan angkutan air (kapal pesiar, kapal ekskursi, kapal peri, yacht)
  3. Jasa penyewaan angkutan udara (pesawat terbang, helikopter dan balon udara)
  4. Jasa penyewaan tanah dan/atau bangunan

 

Selain Struk, Apalagi yang Termasuk Dokumen Lain?

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tentang dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu PER-13/PJ/2019 dokumen-dokumen lain yang dimaksud adalah:

 

  1. Surat perintah penyerahan barang oleh Bulog/Dolog untuk penyaluran tepung terigu
  2. Bukti tagihan atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telkom
  3. Tiket, tagihan surat muatan udara (airway bill), delivery bill oleh perusahaan jasa angkutan dalam negeri
  4. Nota penjualan jasa oleh perusahaan jasa kepelabuhan
  5. Bukti tagihan penyerahaan listrik oleh perusahaan listrik
  6. Bukti tagihan penyerahan BKP/JKP oleh perusahaan air minum
  7. Bukti tagihan (trading confirmation) oleh perusahaan efek
  8. Bukti tagihan penyerahan JKP oleh perbankan
  9. Dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (dokumen CK-1)
  10. Pemberitahuan ekspor barang yang dilampiri nota pelayanan ekpsor, invoice dan bill of lading/airway bill yang merupakan satu kesatuan dari PEB untuk ekspor BKP
  11. Pemberitahuan ekspor barang tidak berwujud yang dilampiri invoice yang merupakan satu kesatuan dari PEB JKP/BKP tidak berwujud tersebut
  12. Pemberitahuan impor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat dan NPWP) dilampiri dengan SSP, Surat setoran pabean, cukai dan pajak, atau bukti pungutan pajak oleh Dirjen Bea Cukai untuk impor BKP
  13. PIB yang mencantumkan identitas pemilik barang (nama, alamat dan NPWP) dilampiri dengan SSP dan surat penetapan tarif/nilai pabean untuk impor BKP dalam hal terjadi penetapan kekurangan nilai PPN oleh dirjen bea cukai
  14. SSP untuk pembayaran PPN 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News