Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan empat belas peraturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 terkait harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP).
Dalam publikasinya, pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang berimbang untuk mendukung pemulihan perekonomian nasional. Dikeluarkannya PMK ini akan memudahkan Wajib Pajak untuk memahami dan menjalankan amanat kebijakan UU HPP. Berikut daftar PMK tersebut:
Meliputi aturan pokok terkait penyediaan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh mitra, pihak lain sebagai pemungut barang dan/atau jasa, transaksi pengadaan melalui sistem informasi pengadaan dan pajak dipungut oleh pihak lain termasuk PPh pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM.
Berisi tentang aturan pokok mengenai pengecualian pemotongan dan/atau pajak retribusi oleh instansi pemerintah atas transaksi yang dilakukan melalui sistem informasi belanja dan pemrosesan pemungutan pajak untuk transaksi kartu kredit pemerintah dari pemerintah daerah dan desa diperlakukan sama seperti transaksi kartu kredit pemerintah pusat.
Berisi tentang aturan pokok terkait, dalam hal pedagang asing atau penyedia jasa luar negeri melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau penerima jasa melalui operator PMSE LN atau operator PMSE DN, terutang PPN atas penggunaan BKP dan/atau JKP tidak berwujud yang berasal dari luar daerah pabean dalam daerah pabean, oleh pedagang asing, pemasok penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE asing, atau penyelenggara dan PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE; dan menerbitkan faktur komersial, faktur, tanda terima pesanan atau dokumen serupa dan menetapkan tarif PPN sebesar 11%, efektif 1 April 2022.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Pengangkutan Beberapa Jenis Liquified Petroleum Gas.
Baca juga PTKP 2022 Bagi Wajib Pajak: Simak Aturan Terbarunya
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Beberapa Hasil Pertanian.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Pupuk yang Disuplai ke Sektor Pertanian.
Baca juga PMK Baru, DJPK Kemenkeu Miliki Direktorat Khusus Pajak Daerah
Tentang Pajak Pertambahan Nilai Untuk Kegiatan Usaha Jasa Keagenan Asuransi, Jasa Perantara Asuransi dan Jasa Perantaraan Reasuransi.
Tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan atas pembelian dan penjualan aset kripto.
Tentang Perlakuan Pajak Fintech.
Tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Pelayanan Seni dan Hiburan, Pelayanan Hotel, Penyediaan Parkir dan Pelayanan Makanan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Tentang Pajak Pertambahan Nilai pada saat pengajuan beberapa JKP.
Dengan terbitnya peraturan turunan tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan, dan dapat melihat setiap kebijakan tersebut. kesatuan yang utuh. Hal ini dilakukan dalam rangka menciptakan basis pajak yang optimal dan berkelanjutan.









