PMK Baru, DJPK Kemenkeu Miliki Direktorat Khusus Pajak Daerah

Kementerian Keuangan merombak susunan organisasi pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK).

Merujuk pada PMK 141/2022 yang merevisi PMK sebelumnya, yaitu PMK 118/2021, salah satu direktorat di DJPK yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Adapun, isi bagian pertimbangan PMK 141/2022, yakni perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan sudah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menpan-RB melalui surat Nomor: B/630/M.KT.01/2022 tanggal 30 Juni 2022.

Mengacu pada Pasal 1454 PMK 141/2022, Direktorat PDRD mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis pada bidang PDRD.

Baca juga Bisnis Digital Marak, Penerbitan UU HPP Tutup Celah Aturan Pajak

Direktorat PDRD juga menjalankan beberapa fungsi, mulai dari penyiapan perumusan kebijakan PDRD, penyiapan penyusunan NSPK PDRD, penyiapan pelaksanaan kebijakan PDRD, penyiapan pemberian teknis PDRD, evaluasi raperda dan perda PDRD, hingga pengawasan dan pengendalian implementasi kebijakan PDRD.

Sementara itu, pada PMK sebelumnya urusan PDRD merupakan tanggung jawab Direktorat Kapasitas dan Pelaksanaan Transfer melalui 2 (dua) subdirektorat, yaitu Subdirektorat Pengembangan Potensi PDRD dan Subdirektorat Sinkronisasi, Pengawasan, dan Pengendalian PDRD.

Baca juga DJP Ingatkan PPh Final UMKM Hanya Bisa Dipakai Selama 3 Tahun, Ini Targetnya

Dengan diterbitkannya PMK 141/2022, saat ini DJPK terdiri dari Sekretariat DJPK; Direktorat Dana Transfer Khusus (DTK); Direktorat Dana Transfer Umum (DTU); Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan; Direktorat PDRD; Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer; Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah; serta kelompok jabatan fungsional.

Sebagai informasi, PMK 141/2022 telah diundangkan pada 19 September 2022 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. Maka, dengan berlakunya PMK 141/2022 seluruh pejabat yang menjabat berdasarkan PMK 118/2022 tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru sebagaimana dimaksud PMK 141/2022.