Akhir-akhir ini, peningkatan tarif insentif pajak hiburan telah menjadi perbincangan hangat. Namun, terdapat pelaku usaha di sejumlah daerah yang mulai menerima insentif pajak hiburan, meskipun belum seluruhnya. Angka ini mengacu pada besaran pajak yang lama. Para pelaku usaha pun telah berdiskusi dengan pemerintah setempat untuk menanti peraturan lanjutan yang diterbitkan.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Spa Indonesia (Aspi) M Asyhadi menyebutkan, ada sebagian pemda di Bali yang menerapkan insentif pajak. daerah yang menerapkan pun akan kembali ke tarif pajak lama. Ia mengatakan belum semuanya menerapkan, contohnya Gianyar.
Namun, sementara ini, daerah yang sudah aman ialah Denpasar dan Badung. Anggota Aspi di Bali, Mila Tayeb pun menyebutkan bahwa Pemkab Badung telah menyatakan bahwa pajak hiburan akan kembali ke besaran yang lama yaitu 15 persen.
Baca juga: Kepala Daerah Kini Bisa Berikan Insentif Pajak Hiburan
Hal ini sebagai tindak lanjut setelah ditentukan peraturan gubernur rampung berdasarkan Pasal 99 dan 101 pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Hal ini juga terjadi di Denpasar, dimana skema penyerahan insentif diberikan secara jabatan oleh kepala daerah.
Mila juga menegaskan, namun hal ini baru pernyataan dari Pemda, sehingga belum ada kepastian dan masih perlu menunggu kabar baik dari kebijakan pemerintah tersebut. Lalu, Pemda setempat telah berkoordinasi dengan beberapa pengusaha spa di Gianyar, tetapi belum diputuskan berapa besaran pajaknya.
Mila pun berharap adanya instrumen hukum yang kuat untuk menjamin tagihan pajak seperti yang disepakati, sebab pada realitasnya para pengusaha merasa ‘’dilempar-lempar’’ beragam alasan dan birokrasi yang dijalankan mengatasnamakan perintah pemerintah pusat, sehingga pelaku usaha tidak bisa menolak. Pada akhirnya, keputusan ini membebani bisnis mereka.
Sementara itu, para pelaku usaha memberikan pernyataan yang sejalan dengan keterangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Sejumlah daerah pun disebut telah menerapkan insentif pajak hiburan. Kemudian, pejabat daerah di Bali, mulai dari gubernur hingga wali kota/bupati telah mengundang para pengusaha hiburan untuk memberikan insentif pajak.
Baca juga: Pajak Hiburan 40% Bebani Pengusaha, Bisa Ajukan Diskon Pajak!
Tito mengatakan untuk besaran insentifnya ada di bawah 40 persen. Lalu, Sumatera Barat pun menurunkan persentase pajak hiburan, meskipun ia tidak merincikan besarannya. Selain itu, Jawa Barat juga telah mengurangi pajak hiburan dari semula 74 persen. Pihak yang telah menurunkan pajak hiburan ini menetapkan besarannya berbeda-beda di rentang 40-50 persen.
Tito pun menyebutkan akan mendorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca Covid-19. Ia pun berencana akan mendorong penggunaan kewenangan diskresi yang diberikan UU tersebut.
Perlu diketahui, Pemprov DKI Jakarta pun akan mengumpulkan para pengusaha untuk berdiskusi guna menyepakati besaran pajak idealnya. Besaran ini diharapkan dapat saling menguntungkan kedua pihak. Adapun, pada Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ pada 19 Januari 2024 yang diterbitkan Mendagri untuk seluruh wali kota, gubernur, dan bupati.
Di dalamnya dijelaskan izin kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal pada pelaku usaha di daerahnya masing-masing sesuai Pasal 101 ayat 1 dalam UU HKPD. Instrumen ini menjadi pedoman bagi Pemda untuk memberikan insentif fiskal pada para pelaku usaha hiburan yang bergerak dalam kelompok hiburan barang jasa tertentu, yaitu diskotek, karaoke, bar, kelab malam, mandi uap/spa. Lalu, tarif pajak hiburan pun dapat diturunkan dari batas tarif 40-75 persen.
Skema pemberian insentif ini dapat diberikan melalui dua cara, yaitu permohonan pengusaha sebagai wajib pajak dan kepala daerah memberikan sejumlah pertimbangan seperti pengusaha tidak mampu membayar pajak dan pengusaha berstatus mikro dan ultramikro.









