Kepala Daerah Kini Bisa Berikan Insentif Pajak Hiburan

Pasca viral video di media sosial dari pedangdut Inul Daratista yang memprotes kenaikan pajak hiburan, pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif pajak daerah oleh kepala daerah. Aturan tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam bentuk Surat Edaran yang akan menjadi petunjuk bagi kepala daerah untuk memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha hiburan.

Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah ini merupakan respon atas polemik tarif pajak hiburan 40%-75% yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Surat Edaran bernomor 900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu Berdasarkan UU HKPD itu dirilis oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 19 Januari 2024.

Dalam beleid tersebut terdapat kutipan yang menyebut adanya peluang kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu. Dalam surat tersebut, Mendagri merujuk Pasal 101 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengamanatkan para kepala daerah baik Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha sebagai dukungan untuk kemudahan berinvestasi.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik Jadi 40%, Pengusaha Protes

Surat edaran ini juga didasarkan kepada Pasal 99 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa insentif fiskal dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah berdasarkan pertimbangan seperti kemampuan membayar wajib pajak, kondisi tertentu objek pajak, mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro dan ultra mikro, mendukung kebijakan daerah untuk mendukung program prioritas daerah, serta mendukung kebijakan pemerintah dalam pencapaian prioritas nasional.

Pemberian insentif fiskal juga harus memperharikan sejumlah faktor, di antaranya:

  • Kepatuhan membayar dan pelaporan pajak oleh wajib pajak selama dua tahun terakhir
  • Kesinambungan usaha wajib pajak
  • Kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja
  • Faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.

Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan kepala daerah atau wakil kepala daerah agar segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha di wilayahnya berkaitan dengan pemberian insentif fiskal yang dimaksud. Tito menilai pemberian insentif ini dilakukan dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi khususnya pelakuusaha yang baru berkembang pasca pandemi Covid-19. Tito juga menekankan kepada kepala daerah agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta kebijakan transaksional.

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, 7 Kabupaten Ini Sudah Tetapkan Pajak Hiburan 75%

 

Skema Perhitungan Insentif Pajak Hiburan

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pemberian insentif sektor pariwisata berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) adalah 10% dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan berkurang dari 22% dari 12%. Hal ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pelaku saha dan menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Khusus untuk PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap dikenakan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Sebelumnya menurut Undang-Undang Nomor 28/2009 paling tinggi 75% tanpa disebutkan pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40%. Pajak hiburan dengan minimum 40% inilah yang akan dibebankan kepada konsumen.

Beberapa daerah telah mengatur besaran tarif PBJT atas jasa hiburan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap. Seperti DKI Jakarta yang menetapkan tarif sebesar 40% melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 dan Kabupaten Badung yang menetapkan tarif sebesar 40% melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023.

Sebelum berlakunya UU HKPD, sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan sebesar 75% seperti di Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, dan Kota Depok; sebesar 50% seperti di Sawahlunto, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Surabaya; serta sebesar 40% seperti di Surakarta, Klungkung, Yogyakarta, dan Mataram.