Pada tingkat tertentu, kasus pidana terkait pajak memang bukan hal yang langka di Indonesia. Beberapa kasus telah mencuat dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap aturan pajak bisa mengakibatkan tindakan hukum pidana. Penegakan hukum terhadap pelanggaran pajak menjadi semakin ketat seiring dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Namun, penting untuk dicatat bahwa prevalensi kasus pidana terkait pajak tidak bisa disimpulkan hanya dari beberapa kasus yang terkenal. Jumlah kasus pidana pajak mungkin kecil dibandingkan dengan total jumlah pelanggaran pajak, dan beberapa kasus yang terjadi mungkin tidak pernah dipublikasikan. Selain itu, upaya pemerintah dalam memperketat penegakan hukum pajak dan meningkatkan transparansi dalam pelaporan pajak dapat mempengaruhi jumlah kasus yang terungkap.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku otoritas pajak di Indonesia baru saja mengungkapkan kasus perpajakan yang vonis perkara tindak pidananya dijatuhkan secara in absentia alias tanpa kehadiran terdakwa. Kasus jenis ini diketahui baru terjadi pertama kalinya dalam sejarah Indonesia.
Kasus ini diungkap DJP melalui laman Instagram resmi @ditjenpajakri. Disebutkan bahwa tindak pidana perpajakan tersebut menyeret terdakwa berinisial SLM dari PT RPM di Bojonegoro dan PT BBM di Sidoarjo. Sementara penyidikan dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II.
Baca juga: Buat Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ditindak Pidana
Lebih lanjut, DJP memberi keterangan, hingga persidangan terhadap terdakwa SLM dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan Pasal 44D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro memutuskan terdakwa SLM melalui PT RPM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana sebagai wakil dari wajib pajak (WP). Di mana wajib pajak menggunakan faktur yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang sudah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagai suatu perbuatan berlanjut. Keputusan ini disampaikan pada tanggal 31 Januari 2024 lalu.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 2 tahun 5 bulan dan denda sebesar Rp754,9 juta.
Berikutnya pada 4 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo juga memutuskan terdakwa SLM melalui PT BBM telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana pajak dan akhirnya divonis hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp4,7 miliar.
Atas tindakan hukum ini, DJP mengklaim hal tersebut merupakan wujud dari keseriusan DJP dalam mengoptimalkan kewenangannya demi menegakkan hukum pidana di bidang perpajakan.
Tindak Pidana Pajak Lainnya
Tindak pidana terkait pajak dapat menyeret siapa saja dan kapan saja. Oleh sebab itu penting untuk senantiasa menaati setiap kewajiban perpajakan. Untuk menambah informasi, berikut Pajakku merangkum beberapa contoh tindak pidana pajak yang dapat menyeret seseorang ke pengadilan di Indonesia.
- Penghindaran Pajak
Tindakan penghindaran pajak yang dilakukan dengan sengaja untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak secara tidak sah dapat dianggap sebagai tindak pidana. Contohnya termasuk penggunaan skema perpajakan yang tidak benar atau penyalahgunaan celah-celah hukum untuk menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.
- Penggelapan Pajak
Ketika seseorang atau sebuah entitas sengaja tidak melaporkan pendapatan atau kekayaan yang seharusnya dikenai pajak, hal ini dapat dianggap sebagai penggelapan pajak. Penggelapan pajak melibatkan tindakan menyembunyikan atau mengurangi kewajiban pajak dengan sengaja.
- Pemalsuan Dokumen
Tindakan memalsukan dokumen-dokumen terkait pajak, seperti laporan keuangan atau dokumen transaksi, untuk menghindari pembayaran pajak atau untuk tujuan penipuan pajak, dapat dikenai tindakan pidana.
Baca juga: Kenali Putusan Pengadilan Pajak
- Penyalahgunaan Fasilitas Pajak
Memanfaatkan fasilitas perpajakan dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum atau tujuan semula, seperti pemalsuan faktur pajak atau penyalahgunaan izin-izin tertentu, juga dapat dianggap sebagai tindak pidana.
- Penyampaian Informasi Palsu
Memberikan informasi palsu atau menyesatkan kepada otoritas pajak dalam proses pelaporan atau pemeriksaan pajak juga bisa dikenai tindakan pidana.
- Penggelapan Pajak dari Pihak Ketiga
Ketika seseorang atau sebuah entitas mengumpulkan pajak dari pihak lain, misalnya pajak penjualan atau pajak penghasilan yang dipotong, tetapi tidak meneruskan pembayaran kepada otoritas pajak, hal ini dapat dianggap sebagai tindak pidana penggelapan pajak dari pihak ketiga.









