Dalam upaya memberikan kepastian hukum terkait tarif bunga sanksi administratif dan imbalan bunga pajak, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan tarif bunga yang berlaku selama periode bulan Oktober 2024. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 15/KM.10/2024, yang resmi berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Penghitungan Tarif Sanksi Pajak Berdasarkan BI Rate
Penghitungan tarif sanksi pajak di Indonesia tidak bisa dipisahkan dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate). Tarif sanksi dihitung dengan menambahkan uplift factor ke suku bunga acuan dan kemudian dibagi 12 untuk menghasilkan tarif bulanan. Uplift factor sendiri ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Uplift factor terbagi menjadi 2 kategori utama, yaitu:
- 0% – 10% untuk pelanggaran yang terjadi dalam skema self-assessment (penghitungan sendiri oleh wajib pajak).
- 15% untuk pelanggaran yang berada di bawah skema official assessment (penetapan oleh otoritas pajak).
Dalam praktiknya, jika suku bunga acuan BI mengalami kenaikan, maka tarif sanksi pajak yang berlaku juga akan naik. Sebaliknya, jika BI Rate turun, tarif sanksi pun akan turun. Namun, dengan mekanisme perhitungan yang baru ini, tarif sanksi pajak cenderung lebih rendah dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang menetapkan tarif bunga tetap sebesar 2% per bulan.
Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Oktober 2024
Untuk bulan Oktober 2024, tarif bunga sanksi administratif yang diatur dalam KMK No. 15/KM.10/2024 berkisar antara 0,55% hingga 2,21%. Jika dibandingkan dengan tarif bunga sanksi administratif pada bulan September 2024, terjadi penurunan sekitar 0,1% sampai 0,2% tergantung pada pasal yang diatur dalam UU KUP.
Tarif sanksi administratif berupa bunga periode bulan Oktober 2024 yang berlaku selama 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan perbandingannya dengan bulan September 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
|
Sanksi Administratif |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan Oktober 2024 |
Tarif Bunga per Bulan September 2024 |
|
1 |
Pasal 19 ayat (1) Pasal 19 ayat (2) Pasal 19 ayat (3) |
0,55% |
0,56% |
|
2 |
Pasal 8 ayat (2) Pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2b) Pasal 14 ayat (3) |
0,96% |
0,98% |
|
3 |
Pasal 8 ayat (5) |
1,38% |
1,40% |
|
4 |
Pasal 13 ayat (2) Pasal 13 ayat (2a) |
1,80% |
1,81% |
|
5 |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,21% |
2,23% |
Baca Juga: Kenali Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Baru
Tarif Imbalan Bunga Pajak Oktober 2024
Selain tarif sanksi, terdapat juga ketentuan mengenai imbal balik bunga pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang mengalami lebih bayar dan memenuhi syarat untuk menerima pengembalian (restitusi). Dalam KMK No. 15/KM.10/2024, tarif imbalan bunga yang berlaku untuk bulan Oktober 2024 ditetapkan sebesar 0,55%. Jika dibandingkan dengan bulan September 2024, tarif imbalan bunga ini mengalami penurunan sebesar 0,1%.
Penting untuk dicatat bahwa imbalan bunga ini diberikan untuk beberapa pasal tertentu dalam UU KUP, yang bertujuan untuk memberikan penghargaan bagi wajib pajak yang patuh dan memenuhi persyaratan untuk mendapatkan restitusi.
Tarif imbalan bunga periode bulan Oktober 2024 yang berlaku selama periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024 dan perbandingannya dengan bulan September 2024 dapat dilihat pada tabel berikut.
|
Imbalan Bunga |
|||
|
No. |
Ketentuan dalam UU KUP |
Tarif Bunga per Bulan Oktober 2024 |
Tarif Bunga per Bulan September 2024 |
|
1 |
Pasal 11 ayat (3) Pasal 17B ayat (3) Pasal 17B ayat (4) Pasal 27B ayat (4) |
0,55% |
0,56% |









