International Monetary Fund (IMF) resmi merilis laporan bertajuk Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment: Indonesia yang memuat rekomendasi fiskal untuk mendukung target Indonesia Emas 2045.
Namun, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak semua usulan tersebut bisa diterapkan dalam kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah menilai, kebijakan fiskal harus tetap mempertimbangkan momentum pemulihan dan daya tahan ekonomi domestik.
Berikut rangkuman usulan IMF yang menjadi sorotan serta pertimbangan pemerintah.
Kenaikan Pajak Penghasilan Tenaga Kerja
IMF mengusulkan kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap dalam jangka panjang untuk memperkuat penerimaan negara. Namun, pemerintah menilai, kebijakan ini belum tepat dilakukan ketika ekonomi baru menunjukkan tren perbaikan.
Usulan IMF:
- Pajak penghasilan tenaga kerja dinaikkan secara gradual.
- Bertujuan mengurangi ketergantungan pada pembiayaan defisit.
- Mendukung peningkatan investasi publik jangka panjang.
Pertimbangan Pemerintah:
- Kenaikan pajak berpotensi menekan daya beli masyarakat.
- Risiko perlambatan konsumsi rumah tangga.
- Dikhawatirkan mengganggu pertumbuhan yang sedang pulih.
“Kita tidak mau tiba-tiba menaikkan tarif pajak, habis itu ambruk semuanya [ekonomi]. Kalau daya beli hancur, ekonomi runtuh lagi,” jelas Purbaya, dikutip Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: Stabilitas Ekonomi hingga Danantara, Prabowo Sampaikan 7 Poin Penting Ini di WEF 2026
Peningkatan Investasi Publik Bertahap
IMF memperkirakan investasi publik perlu ditingkatkan sekitar 0,25–1 poin persentase terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) selama 20 tahun ke depan.
Skema yang Diusulkan IMF:
- Tahap awal dibiayai melalui APBN.
- Dalam jangka panjang ditopang oleh tambahan penerimaan pajak.
- Ditujukan untuk memperluas ruang fiskal dalam batas aturan undang-undang.
Respons Pemerintah:
- Sepakat investasi publik penting untuk visi jangka panjang.
- Namun implementasi harus menyesuaikan kondisi ekonomi.
- Tidak ingin kebijakan agresif justru mempersempit ruang fiskal.
Dampak Inflasi dan Pengetatan Suku Bunga
IMF juga memperkirakan peningkatan investasi publik akan mendorong permintaan agregat dan berpotensi memicu inflasi.
Analisis IMF:
- Permintaan tenaga kerja bisa meningkat sekitar 0,5%.
- Tekanan inflasi dapat muncul akibat lonjakan permintaan.
- Otoritas moneter berpotensi mengetatkan suku bunga.
Kekhawatiran Pemerintah:
- Pengetatan moneter dapat menahan ekspansi usaha.
- Risiko kenaikan biaya kredit bagi dunia usaha.
- Momentum pemulihan ekonomi bisa terhambat.
Risiko terhadap Defisit dan Rasio Utang
Sebagai informasi, pada 2025, ekonomi Indonesia tumbuh 5,11%. Di sisi lain, total utang pemerintah mencapai Rp 9.637,9 triliun dengan rasio utang terhadap PDB sebesar 40,46%.
Jika Pajak Dinaikkan dan Ekonomi Melemah:
- Potensi penurunan penerimaan riil.
- Pemerintah bisa terpaksa menarik utang lebih besar.
- Defisit APBN berisiko melebar.
Pemerintah menilai, menjaga stabilitas pertumbuhan saat ini lebih penting agar beban fiskal tidak semakin berat di masa depan.
Baca Juga: 3 Strategi Pemerintah Genjot Penerimaan Pajak Tanpa Naikkan Tarif
FAQ Seputar Usulan IMF untuk Indonesia
1. Apa saja usulan IMF yang ditolak pemerintah?
IMF mengusulkan kenaikan pajak penghasilan tenaga kerja secara bertahap, peningkatan investasi publik hingga 1% dari PDB dalam jangka panjang, serta skema pembiayaan yang mengurangi ketergantungan pada defisit. Pemerintah menilai sebagian rekomendasi tersebut belum sesuai dengan kondisi ekonomi saat ini.
2. Mengapa Purbaya menolak kenaikan tarif pajak?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan tarif pajak berisiko menekan daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang baru pulih. Pemerintah khawatir kebijakan tersebut justru berdampak negatif pada konsumsi dan aktivitas usaha.
3. Apakah investasi publik tetap akan ditingkatkan?
Pemerintah tetap mendukung peningkatan investasi publik untuk mencapai target pembangunan jangka panjang. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kondisi fiskal dan pertumbuhan ekonomi agar tidak membebani APBN secara berlebihan.
4. Bagaimana dampaknya terhadap defisit dan utang negara?
Jika kenaikan pajak berdampak pada perlambatan ekonomi, pemerintah berpotensi menarik utang lebih besar untuk menjaga stabilitas. Hal ini bisa meningkatkan rasio utang terhadap PDB dan memperlebar defisit anggaran.
5. Apakah kebijakan pajak akan berubah dalam waktu dekat?
Saat ini belum ada keputusan untuk menaikkan tarif pajak. Pemerintah menegaskan kebijakan perpajakan akan mempertimbangkan stabilitas ekonomi, daya beli masyarakat, dan keberlanjutan fiskal sebelum diambil keputusan lebih lanjut.







