Pemerintah kembali menyesuaikan ketentuan perpajakan melalui PMK No. 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan Perubahan Keempat atas PMK No. 81 Tahun 2024 yang mengatur pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
Salah satu aspek penting yang perlu dicermati wajib pajak badan adalah penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta pada kegiatan restrukturisasi usaha. Kesalahan dalam penerapannya dapat menimbulkan risiko pajak yang tidak kecil.
Penggunaan Nilai Buku Tidak Berlaku Otomatis
PMK 1/2026 menegaskan bahwa pada prinsipnya pengalihan harta dilakukan dengan menggunakan nilai pasar. Namun, untuk kepentingan Pajak Penghasilan, wajib pajak badan dapat menggunakan nilai buku, dengan catatan tertentu.
Adapun ketentuan utamanya:
- Nilai buku hanya boleh digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan
- Wajib pajak harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak (DJP)
- Tanpa persetujuan DJP, penggunaan nilai buku berisiko dianggap tidak sesuai ketentuan perpajakan
Dengan demikian, nilai buku bukan pilihan yang bisa langsung diterapkan meskipun secara akuntansi dinilai wajar.
Risiko Koreksi Fiskal jika Salah Terapkan
Risiko pertama yang mengintai wajib pajak badan adalah koreksi fiskal. Jika DJP menilai penggunaan nilai buku tidak memenuhi persyaratan, pengalihan harta dapat dihitung kembali menggunakan nilai pasar.
Dampak yang mungkin timbul, antara lain:
- Bertambahnya penghasilan kena pajak
- Meningkatnya Pajak Penghasilan terutang
- Timbulnya kewajiban pajak tambahan yang sebelumnya tidak diperhitungkan
Kondisi ini tentu dapat memengaruhi perencanaan pajak dan arus kas perusahaan.
Berpotensi Dikenai Sanksi Administratif
Selain koreksi fiskal, kesalahan penerapan nilai buku juga dapat berujung pada sanksi administratif, khususnya jika ditemukan dalam proses pemeriksaan pajak.
Sanksi yang berpotensi dikenakan meliputi:
- Bunga atas kekurangan pembayaran pajak
- Denda sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
Risiko sanksi ini semakin besar apabila wajib pajak tidak melakukan pembetulan secara sukarela.
Baca Juga: Apa Itu Nilai Buku dalam Pengalihan Harta?
Membuka Peluang Terjadinya Sengketa Pajak
Perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus terkait penggunaan nilai buku juga dapat memicu sengketa pajak. Sengketa umumnya terjadi karena:
- Tidak terpenuhinya syarat penggunaan nilai buku
- Perbedaan pandangan atas kelayakan restrukturisasi usaha
- Perbedaan perhitungan dampak fiskal transaksi pengalihan harta
Proses sengketa, mulai dari keberatan hingga banding, tentu membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Pengawasan Lebih Ketat melalui Coretax
Dengan diterapkannya Coretax, pengawasan DJP terhadap transaksi wajib pajak menjadi semakin terintegrasi dan berbasis data. Informasi terkait:
- restrukturisasi usaha,
- pengalihan aset, dan
- perubahan status wajib pajak,
akan lebih mudah ditelusuri dan dianalisis oleh otoritas pajak. Hal ini membuat risiko kesalahan administratif semakin tinggi jika wajib pajak tidak cermat.
Langkah Aman bagi Wajib Pajak Badan
Untuk meminimalkan risiko pajak, wajib pajak badan perlu memperhatikan beberapa langkah berikut:
- Memahami ketentuan penggunaan nilai buku sesuai PMK 1/2026
- Mengajukan permohonan persetujuan DJP sebelum menerapkan nilai buku
- Menyiapkan dokumentasi restrukturisasi usaha secara lengkap
- Memastikan pelaporan pajak selaras dengan sistem Coretax
Pendekatan yang hati-hati akan membantu wajib pajak menghindari potensi koreksi dan sanksi di kemudian hari.
Baca Juga: Kesalahan Umum dalam Pelaporan Pajak Badan dan Cara Menghindarinya
FAQ Seputar Risiko Pajak Penggunaan Nilai Buku
1. Apa yang dimaksud dengan nilai buku dalam pengalihan harta?
Nilai buku adalah nilai harta sebagaimana tercatat dalam pembukuan wajib pajak. Dalam konteks perpajakan, nilai buku dapat digunakan untuk pengalihan harta pada restrukturisasi usaha sepanjang memenuhi ketentuan dan memperoleh persetujuan Direktorat Jenderal Pajak.
2. Apakah wajib pajak badan bebas menggunakan nilai buku?
Tidak. Berdasarkan PMK 1/2026, penggunaan nilai buku tidak berlaku otomatis dan hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pajak Penghasilan setelah mendapat persetujuan dari DJP.
3. Apa risiko jika nilai buku digunakan tanpa persetujuan DJP?
Penggunaan nilai buku tanpa persetujuan DJP berisiko menimbulkan koreksi fiskal, tambahan Pajak Penghasilan terutang, serta sanksi administratif berupa bunga atau denda.
4. Apakah kesalahan penggunaan nilai buku bisa memicu sengketa pajak?
Ya. Perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan fiskus terkait kelayakan penggunaan nilai buku dapat berujung pada sengketa pajak, mulai dari proses keberatan hingga banding.
5. Bagaimana cara menghindari risiko pajak dalam restrukturisasi usaha?
Wajib pajak badan perlu memahami ketentuan PMK 1/2026, mengajukan persetujuan DJP sebelum menggunakan nilai buku, serta memastikan pelaporan pajak sesuai dengan sistem Coretax.









