Dalam Rapat Paripurna yang diadakan pada hari Kamis, 7 October 2021, RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan secara sah ditetapkan sebagai Undang-Undang oleh DPR.
Pada saat melaporkan laporan kerja, Wakil Ketua Komisi XI DPT Dolfie O.F.P. mengatakan RUU HPP memuat sejumlah revisi terhadap beberapa UU, di antaranya UU KUP, UU PPh, UU PPN, UU Cukai, UU 2/2020, dan UU 11/2020. RUU HPP juga memuat pengaturan terkait program pengungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon.
Dolfie mengatakan adanya beberapa ketentuan yang diatur terkait dengan perubahan UU KUP. Pertama, mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi.
“Dengan terintegrasinya penggunaan NIK akan mempermudah [dalam] memantau administrasi wajib pajak Indonesia, khususnya wajib pajak orang pribadi,” ungkap Dolfie.
Kedua, terkait asistensi pajak global. Dolfie mengungkapkan, kerja sama bantuan penagihan pajak antarnegara dilakukan melalui kerja sama negara mitra secara resiprokal. Hal tersebut dilakukan sebagai wujud bahwa Indonesia ikut berperan secara aktif dalam kerja sama internasional.
Terdapat beberapa ketentuan terkait perubahan UU PPh. Pertama, perbaikan pengaturan lapisan tarif PPh orang pribadi yang berpihak pada lapisan penghasilan terendah sebesar Rp 60 juta. Kedua, terdapat lampiran tambahan tarif PPh wajib pajak orang pribadi sebesar 35% untuk WP OP yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Ketiga, adanya tambahan threshold peredaran bruto tidak kena pajak untuk UMKM. Keempat, pengaturan ulang tarif PPh badan sebesar 22% dengan tujuan mendukung penguatan basis pajak. Kelima, aturan terkait penyusutan dan amortisasi.
Dolfie melanjutkan, bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Untuk perubahan UU PPN, Dolfie mengungkapkan tetap terjaganya komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah. Hal tersebut diwujudkan dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial. Kebijakan tersebut merupakan bentuk bahwa DPR sebagai wakil rakyat berpihak terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak, ujar Dolfie.
Lalu, untuk program pengungkapan sukarela wajib pajak, pemerintah mengatur terkait ketentuan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela. Program tersebut memfasilitasi para wajib pajak yang mempunyai etiket baik untuk patuh dan terintegrasi dalam sistem perpajakan. Dolfie berharap, lewat program tersebut dapat mendorong wajib pajak untuk secara sukarela patuh terhadap kewajiban pajaknya.
Mengenai pajak karbon, terdapat penyusunan peta jalan pajak karbon dan pasar karbon. Penetapan subjek, objek, dan tarif pajak karbon diatur dengan tetap adanya insentif bagi wajib pajak yang ikut berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon. Kebijakan ini merupakan komitmen terhadap lingkungan, perubahan iklim, dan penurunan gas emisi rumah kaca.
Untuk UU Cukai, pemerintah dan DPR menegaskan pada ranah pelanggaran administratif dan prinsip ultimum remedium dalam tindak pidana cukai demi kepentingan penerimaan negara dan kepastian hukum.









