RUU HKPD Disahkan!

Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) telah disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (7/12) saat Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022.

RUU HKPD sendiri mengatur ulang perekonomian daerah dan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Melalui UU ini, diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di setiap daerah. Berlawanan dengan isu-isu yang beredar, regulasi ini tidak dimaksudkan untuk mendorong resentralisasi pengelolaan keuangan di pemerintah pusat. 

“Dengan disahkannya RUU HKPD ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi pengalokasian anggaran dan menjadi landasan hukum untuk mendorong upaya pengalokasian sumber daya nasional yang efektif dan akuntabel sehingga kita bisa dapat mewujudkan masyarakat adil, makmur, dan sejahtera,” ucap Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi.

Bukan tanpa penolakan, pengesahan RUU HKPD sempat mendapat penolakan dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang merupakan salah satu fraksi dari kesepuluh fraksi yang mengikuti rapat paripurna.

Baca juga Poin Penting dalam UU HKPD

Perwakilan dari Fraksi PKS Junaidi Auly mengatakan banyak pemerintah daerah yang keberatan atas pengesahan RUU HKPD tersebut serta akan mereduksi semangat desentralisasi dan meningkatkan risiko utang dengan adanya utang daerah.

PKS menilai bahwa RUU HKPD akan memungkinkan terjadinya penurunan semangat otonomi daerah karena cenderung memperkuat resentralisasi oleh pemerintah pusat meningkatkan risiko utang dengan adanya utang daerah karena pemerintah kerap memaksa daerah untuk menjalankan proyek strategis nasional (PSN) ke daerah, padahal tidak semua program tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan daerah.

Meskipun begitu, sembilan fraksi lainnya memiliki pendapat berbeda dengan PKS dan tetap menyetujui RUU ini. RUU HKPD ini akan menjadi bagian sentral dari upaya reformasi perpajakan yang tengah didorong oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Semoga melalui UU ini, penerimaan negara semakin meningkat dan yang pada akhirnya mampu mendorong pertumbuhan Indonesia.