Poin Penting dalam UU HKPD

Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) oleh DPR diharapkan akan membawa dampak positif pada pendapatan asli daerah (PAD).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa UU HKPD akan menyederhanakan jenis pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) yang saat ini diatur dalam UU 28/2009. Beliau menjelaskan, UU HKPD memuat empat pilar utama, yaitu: 

  • Memperbaiki kebijakan transfer ke daerah dalam rangka mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan memperkecil ketimpangan vertikal dan horizontal

RUU HKPD akan mengubah ketentuan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH). DAU dan DAK bertujuan untuk memberikan kesetaraan layanan publik di setiap daerah, sedangkan DBH bertujuan untuk mengurangi ketimpangan antara pemerintah pusat dan daerah.

  • Mengembangkan sistem pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien

Pilar ini menjelaskan tentang upaya memperkuat reformasi perpajakan dan retribusi daerah. Pemerintah akan memangkas jumlah jenis pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang bertujuan untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan. Melalui RUU ini, pajak daerah akan berkurang dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis.

Melalui penyederhanaan jenis pajak mampu memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan melalui efisiensi pelayanan publik di daerah.

Baca juga RUU HKPD Disahkan!

  • Meningkatkan kualitas belanja daerah 

Dalam UU ini diatur terkait kewajiban setiap daerah memiliki kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran yang terpadu dan belanja yang berbasis kinerja. Hal ini dikarenakan kualitas belanja sangat tergantung pada level perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban. Penekanan ini bertujuan untuk menggambarkan bahwa daerah memiliki tujuan dan tanggung jawab yang jelas. 

  • Harmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal

UU HKPD ini juga mengatur secara kuat upaya untuk sinergi fiskal nasional, dengan tujuan agar gerak langkah pusat dan daerah menjadi lebih harmonis, sehingga target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat lebih mudah dicapai, dengan cara yang lebih efisien dan lebih efektif. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan “Dengan adanya RUU ini sama sekali tidak mengurangi kewenangan daerah, justru dengan sinkronnya fiskal pusat dan daerah maka tujuan pembangunan di daerah akan lebih mudah dan cepat tercapai. Tujuan dari RUU adalah agar instrumen APBN maupun APBD dua-duanya memiliki peran yang sangat penting untuk mencapai tujuan bernegara, maka harmonisasi dan sinkronisasi serta sinergi adalah upaya untuk memperbaiki hasil, bukan mengambil kewenangan daerah.”