Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai insentif pembebasan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. PMK No. 60 Tahun 2023 berisi tentang batasan rumah umum dan pekerja, pondok boro, serta asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN.
Kebijakan ini diterbitkan guna menjaga memberikan hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan penerima insentif lainnya yang diatur dalam PMK ini. Hal ini merupakan langkah konkret yang diambil dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk memperoleh rumah yang terjangkau dan layak huni.
Penerbitan PMK No. 60 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya akan diatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dalam PP tersebut, barang kena pajak yang bersifat strategis termasuk rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja mendapatkan pembebasan PPN sebesar 11%.
Definisi Rumah Umum dan Pekerja
Menurut PMK No. 60 Tahun 2023 Pasal 2, rumah umum yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) orang pribadi dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sedangkan, rumah pekerja adalah bangunan yang dibangun oleh pemberi kerja dengan atau tanpa menggunakan jasa konstruksi untuk karyawan yang termasuk dalam kriteria MBR.
Pemerintah memanfaatkan rumah umum dengan program kepemilikan rumah subsidi. Pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi bunga, subsidi uang muka, atau pembiayaan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Dengan memanfaatkan rumah umum, kepemilikan rumah bagi MBR diharapkan dapat meringankan beban finansial MBR dalam memenuhi kebutuhan perumahan, karena adanya bantuan subsidi dan pembebasan pengenaan PPN.
Ketentuan Rumah Umum dan Pekerja
Pemerintah memastikan bahwa rumah-rumah yang mendapatkan pembebasan PPN memenuhi kriteria kelayakan hunian. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan insentif ini antara lain:
- Luas bangunan rumah minimal 21 hingga 36 meter persegi (m²)
- Luas tanah minimal 60 hingga 200 meter persegi (m²)
- Harga jual tidak melebihi batasan harga jual yang ditentukan
- Rumah tersebut merupakan rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang masuk dalam kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan selama 4 tahun sejak dimiliki
- Khusus untuk rumah umum, harus memiliki dan mendaftarkan kode identitas rumah yang disediakan melalui aplikasi dari Kementerian PUPRdan/atau Badan Pengelola.
Baca juga:Penghasilan Bruto Bisa Dikurangkan Imbalan Berbentuk Natura
Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
Insentif pembebasan PPN diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kriteria masyarakat berpenghasilan rendah diatur pada Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023 dengan ketentuan sebagai berikut.
|
Wilayah |
Penghasilan Paling Banyak per Bulan |
||
|
Umum |
Satu Orang untuk Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) |
||
|
Tidak Kawin |
Kawin |
||
|
Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB |
Rp 7.000.000,00 |
Rp 8.000.000,00 |
Rp 8.000.000,00 |
|
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya |
Rp 7.500.000,00 |
Rp 10.000.000,00 |
Rp 10.000.000,00 |
Selain kriteria tersebut, MBR wajib memenuhi syarat lain untuk mendapatkan insentif pembebasan pengenaan PPN sesuai dengan Pasal 2 ayat (13), seperti tidak memiliki utang pajak serta telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajiban bagi orang pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Batasan Harga Jual
Dalam persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima insentif pembebasan PPN, terdapat syarat harga jual untuk rumah umum dan pekerja dengan batasan sebagai berikut.
|
Zona |
Tahun 2023 |
Mulai 2024 |
|
Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kep. Mentawai) |
Rp 162.000.000,00 |
Rp 166.000.000,00 |
|
Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu) |
Rp 177.000.000,00 |
Rp 182.000.000,00 |
|
Sulawesi, Bangka Belitung, Kep. Mentawai, dan Kep. Riau (kecuali Kep. Anambas) |
Rp 168.000.000,00 |
Rp 173.000.000,00 |
|
Maluku, Maluku Utara, Bali, NTT, NTB, Jabodetabek, Kep. Anambas, Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu |
Rp 181.000.000,00 |
Rp 185.000.000,00 |
|
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya |
Rp 234.000.000,00 |
Rp 240.000.000,00 |
Baca juga: Peran Partai Politik Dalam Kepatuhan Pajak
Pondok Boro
Selain pembebasan PPN untuk rumah umum dan pekerja, insentif ini juga diberikan untuk pondok boro. Sesuai dengan PMK No. 60 Tahun 2023 Pasal 6, pondok boro adalah bangunan yang digunakan buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang telah disepakati sebelumnya.
Pondok boro dapat berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima. Insentif pembebasan PPN ini ditujukan bagi koperasi butuh atau karyawan, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Pengecualian pembebasan PPN diterapkan kepada buruh, karyawan, dan pemerintah yang tidak memiliki NPWP.
Asrama Mahasiswa dan Pelajar
Jenis hunian lain yang diberikan pembebasan PPN juga berlaku untuk penyerahan asrama mahasiswa dan pelajar kepada universitas atau sekolah, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah. Menurut PMK No. 60 Tahun 2023 Pasal 7, asrama mahasiswa dan pelajar merupakan bangunan sederhana yang digunakan untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa.
Asrama tersebut dapat berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 tahun sejak diterima. Pengecualian pembebasan PPN diterapkan kepada universitas, sekolah, dan pemerintah yang tidak memiliki NPWP.
Secara keseluruhan, PMK 60 Tahun 2023 tentang batasan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan PPN merupakan langkah yang strategis dalam mendukung pemberian hunian yang layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat langsung kepada individu dan keluarga yang memperoleh program kepemilikan rumah umum oleh pemerintah atau rumah subsidi, tetapi juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan adanya pembebasan PPN dan bantuan berupa subsidi, diharapkan lebih banyak MBR yang dapat memanfaatkan insentif ini dan memiliki rumah yang layak huni sehingga menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan berkualitas.
Melalui PMK 60 Tahun 2023, pemerintah tidak hanya bertujuan untuk memberikan manfaat kepada MBR dalam memperoleh hunian yang layak huni, tetapi juga untuk memberikan dampak positif pada perekonomian nasional secara keseluruhan. Dengan memberikan akses yang lebih luas terhadap hunian yang terjangkau, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor properti, konstruksi, dan industri pendukungnya. Dampak ini dapat mencakup penciptaan lapangan kerja baru, peningkatan investasi, dan peningkatan konsumsi masyarakat.









