Ruko Ini Jadi Incaran Petugas Pajak Akibat PPN KMS

Tim dari Kantor Pelayanan, Konsultasi dan Penasehat Pajak Benteng (KP2KP) mengunjungi lokasi wajib pajak desa Benteng pada 15 September 2022 untuk menyelidiki kemungkinan PPN untuk kegiatan pengembangan diri.

Peristirahatan Benteng KP2KP Fajar Subhakti mengatakan, tim KP2KP mengunjungi gedung-gedung milik calon wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk dikenakan PPN atas kegiatan DIY (KMS). 

Bangunan yang dimaksud adalah bangunan komersial dengan perkiraan luas bangunan di atas 200 meter persegi, maka diperlukan konfirmasi lebih lanjut untuk memenuhi kewajiban PPN KMS. Selain melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada wajib pajak pemilik bangunan gedung, tim KP2KP juga memberikan pelatihan tarif PPN KMS terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 61/2022.

Baca juga Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu?

Diharapkan kunjungan tersebut dapat memberikan edukasi terbaik bagi wajib pajak, khususnya Pemkab Kepulauan Surayal. Masih banyak Wajib Pajak yang belum mengetahui atau memahami KMS PPN. Di sisi lain, wajib pajak yang berkunjung mengaku hanya mengetahui kewajiban PPN KMS. Wajib Pajak juga menyambut positif kegiatan edukasi yang dilakukan KP2KP dan menyatakan akan memenuhi kewajiban PPN KMS sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai acuan, KMS adalah kegiatan mendirikan bangunan, baik pembangunan palang-palang maupun pemugaran bangunan tua, dan tidak dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang hasilnya dapat dipergunakan sendiri atau oleh pihak lain.

Baca juga Kegiatan Pembangunan dan Renovasi Ada Aturan Pajaknya? Ini Dia PMK 61 Aturan Turunan UU HPP

Pajak konstruksi sendiri kurang dikenal, dibandingkan dengan pajak penghasilan (PPh). PPh dikenakan pada hampir semua wajib pajak badan atau orang pribadi yang menerima penghasilan/penghasilan dari gaji, iuran, usaha, dan lainnya.

PPN KMS atau pajak sendiri telah dikenakan sejak tahun 1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tentang hal-hal sebagai berikut, yaitu pembatasan dan tata cara pemungutan PPN atas KMS dilakukan oleh orang pribadi atau badan di luar perusahaan atau lingkungan kerja. Peraturan tersebut telah mengalami beberapa kali pembaruan, mengubah, atau mengganti ketentuan.