Pajak Membangun Bangunan, Apa Itu?

Apakah anda pernah membangun rumah atau mungkin perusahaan tempat kalian bekerja pernah membangun kantor baru? Jika iya, apakah anda menggunakan jasa konstruksi atau membangun sendiri bangunannya? Jika membangun sendiri bangunannya maka harus bersiap-siap untuk membayar PPN Kegiatan Membangun Sendiri.

PPN Kegiatan Membangun Sendiri (PPN KMS) adalah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bagi orang pribadi atau badan yang membangun bangunan untuk digunakan sendiri atau pihak lain, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha, seperti usaha konstruksi yang kegiatan usahanya memang membangun bangunan.

PPN KMS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 163 Tahun 2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri. Dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa kriteria bangunan yang dikenakan PPN KMS, antara lain:

a. Bahan material konstruksinya berupa kayu, beton, batu bata/sejenis, atau baja yang ditanam/dilekatkan pada tanah/perairan.

b. Bangunan digunakan sebagai tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, serta

c. Luas keseluruhan bangunan minimal 200 m2 (dua ratus meter persegi).

Berapakah tarif dari PPN KMS? Tarif PPN KMS tidak sama dengan tarif PPN pada umumnya. Jadi, untuk menghitung terutang PPN KMS, digunakan rumus: Total biaya membangun sendiri tiap bulannya x 20% x 10%. Total biaya membangun sendiri yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, seperti biaya material, biaya pekerja, dan biaya pemasangan, tetapi tidak termasuk harga perolehan tanah. PPN KMS dibayar paling lambat tanggal 15 masa pajak berikutnya dimulai sejak mulai dibangun sampai bangunan selesai. Kalau pembangunan dilakukan bertahap tetap dianggap sebagai kesatuan selama tenggang waktu pembangunan tidak lebih dari dua tahun.

Sebenarnya apa alasan kita dipungut PPN KMS? PPN sendiri dikenakan pada setiap barang atau jasa yang mengalami pertambahan nilai. Jika kita membangun bangunan, otomatis akan menambah nilai dari tanah ataupun bangunan yang sudah ada, karena itulah setiap pertambahan nilai akan dikenakan PPN.

Apakah saya orang pribadi yang membuat rumah harus membayar PPN KMS? Sesuai PMK Nomor 163 Tahun 2012, orang pribadi sekalipun yang membangun rumah pribadi seharusnya wajib membayar PPN KMS jika bangunan yang didirikan masuk dalam kriteria yang dikenakan PPN KMS. Disinilah kita sebagai Wajib Pajak harus sudah bisa sadar dengan kewajiban perpajakan kita.

Untuk orang pribadi, bagaimana caranya untuk melaporkan PPN KMS yang sudah kita setor? Jika wajib pajak bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), setoran (SSP) PPN KMS tersebut kita laporkan tanpa menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) ke KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan lokasi kita mendirikan bangunan. SSP tersebut dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.

Apabila belum memiliki NPWP, apakah juga wajib dikenakan PPN KMS? Sekali lagi jika melihat aturannya, maka jawabannya iya. Cara pembuatan SSPnya untuk wajib pajak yang belum memiliki NPWP yaitu,

a. Kolom NPWP diisi dengan 000000000(kode KPP)000, misalnya 00.000.000.0-903.000

b. Pada kotak Penyetor diisi dengan nama dan alamat orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.

Kalian dapat membuat SSP PPN KMS pada ebilling Pajakku di laman ebilling.pajakku.com. Tidak hanya untuk satu, tapi kalian juga bisa membuat billing dengan lebih dari satu NPWP. Pelaporannya sendiri, jika kalian atau tempat kalian bekerja telah menggunakan SPT PPN, tinggal dilapor dengan aplikasi efiling Pajakku. Gampang dan mudah. Kalau masih belum paham mengenai PPN KMS, silahkan langsung saja hubungi support Pajakku via telepon atau email di support@pajakku.com.