Ribuan Wajib Pajak Masuk Daftar Pengawasan Bersama, Kenapa?

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah melaksanakan pengawasan bersama terhadap ribuan Wajib Pajak. Pengawasan yang telah dilaksanakan menjadi salah satu topik media nasional pada hari Jumat, 16 September 2022.

Sementara pada Kamis, 15 September 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menandatangani perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak tahap IV dengan Direktorat Jenderal Pertimbangan Keuangan (DJPK) dan 86 pemerintah daerah. Oleh karena itu, sejak 2019 sampai dengan saat ini, sudah ada 254 pemerintah daerah yang bersinergi.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa sekitar 6.745 Wajib Pajak di 152 pemerintah daerah masuk dalam Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB). Sebagai tindak lanjut pengawasan oleh pemerintah daerah, sudah diberikan persetujuan izin pembukaan data perpajakan oleh Menteri Keuangan terhadap Wajib Pajak dalam DSPB tersebut.

Melalui kerja sama tersebut, telah dilaksanakan juga bimbingan teknis pengawasan dan pemeriksaan kepada 18 pemerintah daerah, kegiatan penyuluhan bersama, serta diklat penagihan berkaitan dengan juru sita bagi aparatur dari 21 pemerintah daerah yang diselenggarakan oleh DJPK.

Baca juga Pemerintah Ingatkan Untuk Kejar Setoran Pajak

Selain kerja sama optimalisasi pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, ada juga bahasan lainnya, yaitu:

Pertukaran Data untuk Pengawasan Pajak

Klasifikasi lapangan usaha atas DSPB yang merupakan hasil kerja sama pemerintah pusat dan pemerintah daerah, paling banyak berada pada sektor penyediaan akomodasi, makanan, dan minuman dengan porsi sebesar 54%. Selain, ada juga kegiatan jasa lainnya sebesar 19%, perdagangan besar dan eceran sebesar 14%, real estate dan konstruksi sebesar 4%, hiburan, rekreasi, dan kebudayaan sebesar 3%, dan lain-lainnya sebesar 6%.

Melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP berharap dapat memperoleh sumber data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Misalnya, data kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha perikanan, usaha perkebunan, usaha pertambangan, dan usaha pariwisata.

Begitupun juga sebaliknya, pemerintah daerah akan memperoleh data perpajakan dari DJP untuk kepentingan pengawasan daerah.

Baca juga 9 CRM Diintegrasikan Bulan September, Simak Kata DJP

 

Tambahan Penerimaan Pajak

DJPK mencatat kerja sama antara DJP, DJPK, dan pemerintah daerah memberikan tambahan potensi penerimaan pajak yang besar.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menyampaikan bahwa potensi tambahan penerimaan pajak bagi pemerintah daerah diperkirakan mencapai Rp 901 miliar. Sementara DJP memperoleh tambahan penerimaan pajak Rp 63,68 miliar dari kerja sama ini.

Adapun, yang menjadi perbedaan adalah penerimaan pajak di daerah itu potensi, sedangkan di DJP sudah menjadi realisasi. Sehingga, tantangan bagi para kepala daerah adalah bagaimana merealisasikan penerimaan pajak Rp 901 miliar tersebut melalui kerja sama dengan pemerintah daerah, DJP, dan DJPK.