Pemerintah Ingatkan Untuk Kejar Setoran Pajak

Penerimaan perpajakan adalah tulang punggung pembiayaan negara. Pemerintah optimistis bahwa target pajak tahun ini akan menembus target.

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu telah mengatakan bahwa penerimaan perpajakan 2022 diperkirakan tembus hingga Rp1.784 triliun atau tumbuh 15,3%. Prediksi ini melampaui target penerimaan perpajakan dalam APBN 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

Perkiraan penerimaan perpajakan Rp1.784 triliun ini meliputi penerimaan bea dan cukai sebesar Rp299 triliun yang lebih tinggi dari target dalam APBN sebesar Rp245 triliun. Kemudian, penerimaan pajak sebesar Rp1.845 triliun yang lebih tinggi dari target APBN sebesar Rp1.265 triliun.

Baca juga Update Aturan Turunan UU HPP, DJP Akan Rilis 4 PP Baru

Meskipun, optimis terhadap target penerimaan tersebut, pemerintah tetap diminta untuk mengawal ketat penerimaan perpajakan. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR MH Said Abdullah mengatakan masih terdapat pihak yang tidak puas atas kinerja pemerintah sehubungan dengan penerimaan perpajakan.

Menurut Said, ketidakpuasan terhadap layanan perpajakan tidak seharusnya diwujudkan melalui protes boikot pajak. Penerimaan perpajakan menjadi tulang punggung pendapatan negara. Pendapatan negara memiliki sumber sebesar 78%-80% dari penerimaan perpajakan dan digunakan untuk membiayai seluruh penyelenggaraan negara dan pembangunan.

Akan lebih produktif jika energi yang ada digunakan untuk pengawasan pada fiskus dan perbaikan sistem perpajakan. Dengan hal tersebut akan tercapai dua hal sekaligus yaitu sistem perpajakan yang membaik dan penerimaan perpajakan yang meningkat.

Baca juga Aturan Turunan UU HPP, PMK 70 Jelaskan Objek Kena PPN Dari Toko Swalayan Hingga Film Digital

DPR bersama pemerintah telah mengundangkan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Sistem Perpajakan (HPP) sebagai wujud dukungan untuk memperbaiki sistem perpajakan Indonesia. Aturan ini diharapkan dapat memperbaiki sejumlah persoalan perpajakan yang terjadi karena ketiadaan payung hukum.

Hal ini berkaitan dengan ekonomi digital dan segala bentuknya mulai dari layanan fintech, kripto, hingga PMSE. Sebuah keputusan yang tepat bagi pemerintah menyiapkan konten pengaturan perpajakan untuk seluruh kebutuhan di Indonesia.

Diperlukan pula prediksi atas masa depan dengan harapan ditemukan refleksi yang tepat untuk menempatkan regulasi perpajakan. Dengan hal tersebut dapat dipelajari ketertinggalan perpajakan dan merespons perkembangan yang ada. Langkah ini diharapkan dapat menyusun sejumlah mitigasi atas berbagai kemungkinan erosi perpajakan di masa depan.