Aturan turunan UU HPP resmi diterbitkan. Berikut pembahasan menarik salah satu aturannya, yaitu PMK70/PMK.03/2022 mengenai Kriteria dan Rincian Makanan/Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Jasa Perhotelan, dan Jasa Boga atau Katering Yang Tidak Kena Pajak Pertambahan Nilai.
Aturan PMK ini menjelaskan yang termasuk bukan objek PPN ialah segala barang yang meliputi makanan dan minuman, disajikan di hotel, rumah makan, restoran, dan sejenisnya; oleh pengusaha boga atau katering. Bukan objek PPN lainnya ialah jasa kesenian dan hiburan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa perhotelan, jasa boga dan jasa katering.
Kemudian, dijelaskan pengenaan PPN akan diberikan atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pihak-pihak berikut, yaitu pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak hanya menjual makanan dan minuman; pengusaha pabrik makanan dan minuman; pengusaha penyedia fasilitas dalam pelayanan jasa menunggu pesawat atau lounge di bandara.
Adapun, pada sektor jasa kesenian dan hiburan, dijelaskan pihak yang terkena PPN ialah kegiatan pelayanan tempat,ruang, atau peralatan untuk permainan golf dan penyerahan jasa digital film atau audio visual yang melalui saluran internet atau jaringan elektronik.
Jasa tertentu dalam kelompok jasa kesenian dan hiburan yang tidak terkena Pajak Pertambahan Nilai meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual yang dipertontonkan secara langsung di tempat tertentu, pergelaran musik, kontes binaraga, kontes kecantikan, pameran, pertunjukan sirkus atau akrobat, pacuan kuda atau perlombaan kendaraan bermotor, rekreasi wahana, permainan ketangkasan, panti pijat refleksi, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, dan mandi uap atau spa.
Selanjutnya, sektor jasa perhotelan. Terkena PPN atas jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan pertemuan atau acara di hotel; jasa penyewaan unit ruangan termasuk tambahan fasilitas penunjang lainnya; bertempat di apartemen, kondimonium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya yaitu jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang dijalankan oleh pengelola jasa perhotelan.
Jasa tertentu pada sektor perhotelan yang tidak terkena PPN ialah jasa penyewaan kamar di vila, hotel, hostel, pondok wisata, losmen, motel, wisma pariwisata, pesanggrahan, guest house, glamping, dan tempat tinggal pribadi yang dialihfungsikan menjadi hotel. Terakhir, ialah pengenaan PPN atas jasa pengelolaan tempat parkir.









