Ribuan Wajib Pajak Ikut PPS, Berapa Pajak yang Sudah Terkumpul?

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah diselenggarakan oleh pemerintah semenjak awal tahun 2022. Wajib pajak sudah bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta PPS mulai 1 Januari 2022 lalu dan bisa mulai mengungkapkan harta mereka semenjak 3 Januari 2022 lalu. Berarti wajib pajak sudah bisa mengungkapkan harta dan membayar pajak penghasilan (PPh) final mereka hampir 10 hari lamanya.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, semenjak PPS telah diadakan untuk 10 hari lamanya, total harta bersih yang dilaporkan oleh wajib pajak yang menjadi peserta PPS sudah mencapai Rp 1,16 triliun. Angka Rp 1,16 triliun tersebut bertambah Rp 14,9 miliar dari hari sebelumnya.

Dari banyaknya harta yang dilaporkan tersebut, penerimaan negara berupa PPh Final yang dibayarkan oleh wajib pajak sudah sebesar Rp 140,46 miliar menurut halaman resmi DJP.

Dalam 10 hari terakhir, sebanyak 2458 wajib pajak yang melaporkan hartanya yang terdiri dari 2608 surat keterangan. Jumlah peserta tersebut naik jumlahnya, setelah sempat mengalami ‘sepi’ pada akhir pekan lalu.

Baca juga Berlaku Sejak Tahun Baru, Ratusan WP Sudah Daftar Program Pengungkapan Sukarela

Rincinya, dari banyaknya harta yang dilaporkan: sebanyak 86% atau Rp 1 triliun adalah harta yang dideklarasikan dalam negeri dan repatriasi luar negeri, 8% atau Rp 95.53 miliar adalah harta deklarasi luar negeri atau Rp 95.53 miliar, dan 6% atau Rp 68,17 miliar adalah harta yang dideklarasikan dalam negeri serta repatriasi yang kemudian diinvestasikan.

Seperti yang kita ketahui, wajib pajak peserta PPS diberikan pilihan oleh pemerintah untuk menginvestasikan harta mereka di dalam negeri dan akan diberikan tarif paling rendah jika harta dideklarasikan serta diinvestasikan ke surat utang pemerintah atau sektor rill. Berikut statistik berdasarkan data yang sudah dipublikasikan oleh DJP:

  • Rp 1.001,55 miliar untuk harta yang dideklarasikan dalam negeri (naik 12,1%)
  • Rp 95,53 miliar untuk harta yang dideklarasikan luar negeri (naik 1,8%)
  • Rp 68,17 miliar untuk harga yang diinvestasikan ke dalam SBN (naik 15%)

Pemerintah pun telah memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang ingin berpartisipasi dalam PPS dengan menyelenggarakannya secara daring melalui aplikasi yang telah dibangun oleh DJP. Aplikasi tersebut dapat diakses 24 jam dalam 7 hari di https://pajak.go.id/pps.

Baca juga Program Pengungkapan Sukarela Dimulai, Yuk Liat Aplikasinya!

Pemerintah juga memberikan layanan yang terbaik bagi wajib pajak yang kesulitan. Helpdesk PPS disediakan oleh DJP yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila berhalangan sehingga tidak bisa mendatangi langsung, DJP juga menyediakan layanan tidak tatap muka melalui helpdesk online (WA: 081156-15008) dan Kring Pajak 1500-008.

Untuk sekarang ini DJP juga sedang gencarnya melakukan sosialisasi PPS yang akan dilakukan secara berkala. Pihak DJP juga akan mengirimkan blasting e-mail yang berisikan himbauan mengikuti PPS yang sudah ditandatangani Direktur Jenderal Pajak sendiri yaitu Pak Suryo Utomo.