Insentif Pajak untuk Kendaraan Ramah Lingkungan
Pada 2025, pemerintah Indonesia tidak hanya akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, tetapi juga mengumumkan kebijakan yang menggembirakan bagi calon pembeli kendaraan ramah lingkungan. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid akan kembali diberikan sebagai langkah untuk mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Hal ini disampaikannya dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin (16/12).
Pemerintah memastikan bahwa konsumen mobil listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) secara completely knocked down (CKD) hanya akan dikenai PPN sebesar 1%. Hal ini berkat pemberlakuan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%. Insentif ini dirancang untuk mendukung produksi dan penjualan mobil listrik dalam negeri sekaligus menurunkan harga jual kendaraan tersebut agar lebih terjangkau bagi masyarakat.
Dukungan Pajak untuk Kendaraan Hybrid dan Mobil Listrik Impor
Selain insentif untuk mobil listrik CKD, pemerintah juga memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 15% untuk kendaraan listrik berbasis baterai yang diimpor secara completely built up (CBU) maupun CKD. Tidak hanya itu, pembebasan bea masuk juga diberikan untuk impor mobil listrik CBU, sehingga kendaraan yang masuk ke Indonesia dapat dijual dengan harga yang lebih kompetitif.
Untuk kendaraan hybrid, insentif baru berupa PPnBM DTP sebesar 3% juga akan diberlakukan pada 2025. Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah ingin memperluas adopsi teknologi ramah lingkungan di Indonesia, termasuk pada kendaraan yang masih menggunakan kombinasi mesin pembakaran internal dan motor listrik.
Baca juga: Pajak Mobil Hybrid Segera Naik, Pemerintah Upayakan Harmonisasi
Evaluasi Insentif Mobil Listrik 2024
Pada 2024, pemerintah telah memberikan insentif serupa untuk mobil listrik CKD yang memenuhi syarat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%. Beberapa merek dan model kendaraan yang mendapat insentif ini di antaranya Hyundai Ioniq 5, Ioniq 5N, Kona Electric, Kona Electric N-Line; Wuling Air ev, Binguo EV, dan Cloud EV; Chery Omoda E5; MG 4 EV dan MG ZS EV; serta Neta V-II dan Neta X.
Selain itu, insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM juga diterapkan pada mobil listrik CBU untuk pelaku usaha otomotif yang berkomitmen membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Beberapa merek internasional seperti BYD, Aion, VinFast, dan Citroen telah menerima manfaat dari kebijakan ini sebagai bagian dari strategi pemerintah menarik investasi di sektor otomotif.
Produksi Mobil Hybrid dalam Negeri
Sementara itu, mobil hybrid belum mendapatkan insentif pajak pada 2024, meskipun beberapa produsen telah memproduksi kendaraan ini di dalam negeri. Beberapa model yang sudah diproduksi lokal antara lain Toyota Kijang Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV, Wuling Almaz Hybrid, Suzuki Ertiga Hybrid dan Grand Vitara Hybrid, serta Hyundai Santa Fe Hybrid.
Dengan adanya rencana insentif PPnBM DTP 3% pada 2025, kendaraan hybrid diharapkan dapat lebih diminati masyarakat, khususnya bagi konsumen yang mencari opsi kendaraan hemat bahan bakar namun belum sepenuhnya siap beralih ke kendaraan listrik.
Tujuan dan Dampak Kebijakan Insentif Pajak
Pemberian insentif pajak untuk kendaraan listrik dan hybrid memiliki beberapa tujuan strategis. Pertama, kebijakan ini dirancang untuk mengurangi emisi karbon yang dihasilkan dari kendaraan berbahan bakar fosil. Kedua, langkah ini juga bertujuan mendukung pertumbuhan industri otomotif nasional, terutama dengan meningkatkan produksi lokal kendaraan listrik dan hybrid. Ketiga, insentif ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investasi asing ke Indonesia, baik dalam bentuk pembangunan pabrik kendaraan listrik maupun pengembangan ekosistem pendukung seperti baterai dan infrastruktur pengisian daya.
Namun, meskipun kebijakan ini memiliki potensi besar untuk mendorong transformasi energi, tantangan masih tetap ada. Salah satunya adalah kesiapan infrastruktur pengisian daya yang masih terbatas, terutama di luar wilayah perkotaan. Selain itu, harga kendaraan listrik yang relatif mahal dibandingkan kendaraan konvensional masih menjadi kendala bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.
Baca juga: Maung Pindad Jadi Mobil Dinas Menteri, Pemerintah Bisa Hemat Biaya Segini!
Langkah Selanjutnya untuk Mobil Listrik dan Hybrid
Pada 2025, dengan kombinasi insentif pajak yang lebih luas dan kebijakan fiskal yang mendukung, pemerintah berharap adopsi kendaraan listrik dan hybrid dapat meningkat signifikan. Langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sebesar 31,89% pada 2030 sesuai dengan target Net Zero Emission.
Di sisi lain, produsen kendaraan listrik dan hybrid diharapkan terus meningkatkan produksi lokal untuk memenuhi persyaratan TKDN yang ditetapkan pemerintah. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kebijakan insentif tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi domestik melalui penciptaan lapangan kerja dan penguatan rantai pasok lokal.
Kebijakan insentif pajak untuk mobil listrik dan hybrid pada 2025 merupakan langkah penting dalam mendorong transformasi industri otomotif menuju teknologi ramah lingkungan. Dengan pemberian insentif PPN DTP, PPnBM DTP, serta pembebasan bea masuk, pemerintah memberikan sinyal kuat kepada produsen dan konsumen bahwa kendaraan listrik adalah masa depan transportasi Indonesia.
Namun, untuk mencapai tujuan yang diharapkan, dukungan infrastruktur dan edukasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan. Dengan strategi yang tepat, insentif ini tidak hanya mendukung keberlanjutan lingkungan, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat produksi kendaraan listrik di kawasan Asia Tenggara.









