Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sedang berupaya melakukan harmonisasi terhadap Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil hybrid. Upaya ini diambil guna meningkatkan daya saing Indonesia di kawasan ASEAN, terutama setelah adanya realisasi investasi senilai Rp142 triliun dari konsorsium Hyundai dan LG Energy. Investasi besar ini mencakup berbagai aspek industri kendaraan listrik, mulai dari produksi baterai hingga kendaraan itu sendiri.
Perubahan Tarif PPnBM untuk Mobil Hybrid
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021, PPnBM untuk mobil hybrid akan mengalami kenaikan dari tarif semula 7%-8% menjadi 10%-12%. Kenaikan tarif ini diterapkan setelah investasi minimal Rp5 triliun di industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Battery Electric Vehicle (BEV) terealisasi. Dampaknya, harga jual kendaraan hybrid di pasar dipastikan akan lebih mahal. Sebaliknya, harga produk BEV akan semakin terjangkau, terutama yang dirakit lokal dengan memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Persaingan Elektrifikasi dengan Thailand
Plt Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa harmonisasi ini diperlukan agar langkah Indonesia menuju elektrifikasi kendaraan tidak tertinggal dari Thailand. Ia menegaskan pentingnya tindakan cepat untuk menjaga daya saing regional. Thailand saat ini menjadi rival utama Indonesia di ASEAN dalam hal pengembangan industri otomotif listrik.
Masukan dan Kajian Insentif Mobil Hybrid
Putu juga mengungkapkan bahwa sudah banyak masukan terkait efektivitas mobil hybrid. Beberapa skema insentif telah diajukan, namun Kemenperin masih perlu melakukan kajian lebih mendalam sebelum keputusan final diambil. Menurutnya, semakin cepat harmonisasi ini dilakukan, semakin baik hasilnya bagi industri otomotif nasional.
Baca juga: Pemerintah Berikan Subsidi PPnBM Mobil Listrik dengan Harga Maksimal Rp500 Juta
Detail PP 74/2021 mengenai Mobil Hybrid
PP 74/2021 menjelaskan bahwa mobil hybrid dengan kapasitas silinder 3.000 cc dan emisi karbon CO2 kurang dari 100 gram per kilometer dikenakan tarif PPnBM sebesar 8%. Mobil hybrid lainnya dikenakan tarif 7%, dan model mild hybrid dikenakan tarif 8 persen. Setelah adanya realisasi investasi sebesar Rp5 triliun yang dikhususkan untuk industri BEV maka tarif PPnBM untuk masing-masing golongan tersebut akan dinaikkan menjadi 10%, 11%, dan 12%. Perubahan tarif ini berlaku dua tahun setelah investasi terealisasi atau ketika industri kendaraan BEV mulai berproduksi komersial.
Proyek Besar Hyundai-LG Energy di Indonesia
Kompas turut memaparkan proyek investasi sebesar Rp142 triliun dari konsorsium Hyundai-LG Energy akan direalisasikan secara bertahap. Tahun ini, perusahaan tersebut telah mengucurkan 3,2 miliar dolar AS untuk mendirikan pabrik sel baterai. Proyek ini mencakup keseluruhan rantai produksi baterai dari hulu ke hilir, menunjukkan komitmen besar kedua perusahaan dalam mendukung transformasi industri otomotif Indonesia menuju kendaraan listrik.
Dengan adanya perubahan tarif PPnBM untuk mobil hybrid, pemerintah Indonesia berharap dapat mendorong produksi dan adopsi kendaraan listrik. Upaya harmonisasi pajak ini juga diharapkan dapat menjaga daya saing Indonesia di kawasan ASEAN, khususnya dalam menghadapi persaingan dari Thailand. Melalui investasi besar dan dukungan kebijakan yang tepat, industri otomotif Indonesia dapat berkembang lebih pesat menuju era kendaraan listrik.









