Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas impor dan penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda empat dalam keadaan tertentu. Salah satu yang paling banyak disebutkan adalah perihal KBLBB dalam keadaan utuh atau disebut CBU (Completely Built-Up).
Dalam aturan ini, pemerintah menyediakan anggaran khusus, berupa subsidi PPnBM kepada mobi listrik CBU yang memenuhi beberapa syarat, diantaranya kendaraan dengan kapasitas baterai minimal 12 kWh, mengonsumsi energi minimal 10 kWh/100 km, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 35%, serta memiliki harga jual paling tinggi Rp500 juta.
Peraturan ini dibuat untuk mengimplementasi kebijakan yang mendorong percepatan program kendaraan listrik roda empat (mobil listrik) untuk transportasi jalan, meningkatkan minat beli masyarakat atas mobil listrik, dan mendukung program percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik. Pemerintah mengharapkan dengan adanya kebijakan ini, harga mobil istrik menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat, permintaan mobil listrik meningkat, dan industri mobil listrik di Indonesia berkembang.
Baca juga: Sanksi Yang Tepat Bagi Keterlambatan Bayar PPnBM Bagi Mobil Mewah
PPnBM atas impor mobil listrik CBU ditanggung pemerintah (DTP) secara penuh (100%), untuk masa pajak pada bulan Januari 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024 yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran dokumen pemberitahuan impor barang, untuk impor mobil listrik CBU, serta tanggal faktur pajak untuk penyerahan kendaraan listrik tidak utuh.
Untuk mendapatkan PPnBM DTP, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mempersiapkan serangkaian dokumen pendukung, mulai dari dokumen pemberitahuan impor barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan laporan realisasi PPnBM DTP. Dokumen pemberitahuan impor wajib dilengkapi dengan beberapa informasi, seperti nomor tanggal surat persetujuan pemanfaatan insentif impor, kode fasilitas impor, merk, tipe varian, nomor rangka, serta kode Harmonized System (HS).
Dokumen lainnya yang juga dibutuhkan adalah faktur pajak. Pada ayat 1 huruf a PMK Nomor 9 Tahun 2024 disebutkan bahwa faktur pajak harus diterbitkan terpisah dengan faktur pajak atas penyerahan kendaraan bermotor atau KBLBB lainnya, dengan mencantum kode transaksi 01 (nol satu), keterangan mengenai jenis barang, serta keterangan tertulis, bahwa PPnBM ditanggung Pemerintah sesuai PMK Nomor 9 tahun 2024.
Baca juga: Pemerintah Berikan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik CBU
Pemahaman lebih lanjut mengenai penetapan PPnBM dapat dilihat pada contoh dari perhitungan Pengusaha Kena Pajak importir mobil listrik CBU berikut.
PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bisnis impor mobil listrik CBU, dalam hal ini telah tergolong dalam Pengusaha Kena Pajak. PT ABC juga sudah mendapatkan surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan penyerahan dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Dengan dokumen tersebut, PT ABC pada Februari 2024 langsung melakukan kegiatan impor sebanyak 100 unit mobil listrik CBU senilai Rp30 miliar. Maka, setelah diberlakukannya PMK Nomor 9 tahun 2024, PT ABC mendapat insentif impor dari Pemerintah berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM.
Detail perhitungan Impor CBU:
- Nilai Impor (DPP) : Rp30.000.000.000,00
- PPN Impor (11%) : Rp 3.300.000.000,00 (Pajak Masukan)
- PPnBM (DTP) : Rp0,00 (PPnBM DTP)
- Harga Impor : Rp 33.300.000.000,00
Petunjuk teknis lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kebijakan ini akan diatur dalam peraturan selanjutnya.









