Pemerintah Berikan Insentif Pajak Impor Mobil Listrik CBU

Pekan lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Melalui Perpres terbaru ini, pemerintah secara resmi telah memberikan insentif pembebasan pajak impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU).

CBU (Completely Built Up) adalah istilah yang digunakan dalam industri otomotif untuk merujuk pada kendaraan yang sepenuhnya dirakit dan disusun di pabrik sebelum dikirim ke pasar atau konsumen. Dalam konteks ini, makna “sepenuhnya dirakit” berarti bahwa semua komponen kendaraan, meliputi mesin, transmisi, bodi, dan bagian lainnya, telah dipasang dan disusun dengan lengkap di pabrik.

Kendaraan CBU umumnya, dikirim dalam kondisi siap pakai dan konsumen atau dealer hanya perlu melakukan pemasangan beberapa komponen kecil untuk membuat kendaraan siap digunakan. Kendaraan CBU sering kali diimpor dari negara produsen ke negara lain, dan seringkali memiliki biaya yang lebih tinggi dibandingkan dengan kendaraan yang diproduksi secara lokal atau kendaraan yang dirakit dari komponen yang diimpor atau yang lebih dikenal dengan istilah CKD (Completely Knocked Down).

Baca juga: Ekosistem Kendaraan Listrik Akan Digunakan di IKN

Menurut Pasal 12 ayat (1) Perpres Nomor 79 Tahun 2023, insentif impor kendaraan listrik CBU akan diberikan kepada industri kendaraan bermotor listrik yang akan membangun fasilitas manufaktur kendaraan listrik di Indonesia, yang telah melakukan investasi di Indonesia dalam rangka mengenalkan produk baru, ataupun yang akan melakukan peningkatan kapasitas produksi kendaraan listrik di dalam negeri dalam rangka mengenalkan produk baru.

Selanjutnya, dalam Pasal 18 ayat (2) terdapat penegasan bahwa insentif juga akan diberikan khusus kepada perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri dalam masa waktu importasi CBU hingga akhir tahun 2025 mendatang.

Sementara itu, untuk perusahaan industri kendaraan listrik yang melakukan pengadaan kendaraan mobil listrik CBU, jenis insentif yang diberikan antara lain insentif bea masuk, insentif PPnBM, dan pengurangan ataupun pembebasan pajak daerah atas kendaraan listrik CBU.

Baca juga: Kendaraan Bermotor Listrik Dapat Insentif PPN, Cek Di Sini

Untuk perusahaan industri kendaraan bermotor listrik yang bisa mempercepat proses perakitan di dalam negeri, insentif yang akan diberikan pemerintah adalah insentif bea masuk atas impor kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, insentif PPnBM, atas kendaraan listrik yang diproduksi di dalam negeri, dan pengurangan atau pembebasan pajak daerah untuk kendaraan listrik CKD yang diproduksi di dalam negeri.

Dalam Pasal 17 ayat (3) huruf (i) juga diatur mengenai pemberian insentif untuk Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) yang sebelumnya hanya diberikan kepada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal ini berarti perusahaan kendaraan listrik yang membangun fasilitas penukaran baterai akan mendapatkan insentif dari pemerintah.  

Perusahaan yang mempercepat proses perakitan juga bisa mendapatkan insentif bea masuk atas impor mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal, serta insentif bea masuk atas impor bahan baku dan bahan penolong produksi. Akan tetapi, ada dua syarat yang harus dipenuhi menurut Pasal 19A ayat (3) Perpres Nomor 79 Tahun 2023, yaitu:

  1. Perusahaan industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berkomitmen untuk memproduksi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di dalam negeri dengan jumlah tertentu dan dalam waktu tertentu dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40%.
  2. Wajib menyampaikan jaminan senilai insentif yang diberikan.

Adapun, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian insentif akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan, peraturan menteri investasi, peraturan menteri perindustrian dan peraturan menteri keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.

Aturan pembebasan pajak impor mobil listrik ini menjadi angin segar bagi pabrikan mobil yang memang ingin masuk ke pasar otomotif Indonesia. Salah satu pabrikan yang antusias menyambut aturan terbaru ini adalah BYD. BYD berencana untuk masuk ke pasar tanah air pada semester pertama tahun 2024 mendatang.