Rencana Kenaikan PPN Alot di Senayan

Rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% ke 12% masih terus memicu sejumlah reaksi pro dan kontra dari berbagai lapisan masyarakat dan golongan. Rencana ini sebenarnya sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menetapkan tarif PPN sebesar 11% berlaku 1 April 2022 dari sebelumnya 10%, kemudian naik lagi 1% menjadi 12% terhitung mulai tahun depan, yakni tahun 2025.  

PPN merupakan biaya tambahan yang wajib dibayarkan konsumen setiap pembelian sebuah barang kena pajak (BKP). Contoh barang sehari-hari yang dikenakan tarif PPN adalah properti (rumah dan apartemen), transportasi pribadi (sepeda motor dan mobil), alat elektronik, jasa telekomunikasi termasuk internet, hingga aplikasi penyedia film streaming seperti Disney Hotstars, Amazon Prime, dan Netflix. Penyaluran PPN tidak langsung disetorkan kepada negara, namun perusahaan penjual BKP nantinya yang akan menyetorkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Sah! Tarif PPN Naik Jadi 12% di tahun 2025

Rekomendasi Pengkajian Ulang Kenaikan PPN

Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, pada Selasa (19/03) lalu, DJP dihujani kritik dari parlemen untuk mengkaji ulang rencana kenaikan tarif PPN. Salah satu rekomendasi ini datang dari Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo yang menilai kenaikan tarif PPN di masa sekarang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.  

Tuntutan adanya program pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan PPN datang dari Anggota Komisi XI Mukhamad Misbakhun. Ini juga termasuk tuntutan atas kesiapan pemerintah untuk menjelaskan rencana kebijakan tersebut secara komprenhensif kepada masyarakat agar tidak terjadi kebingungan, termasuk jika ada benefit yang diberikan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang dalam kesempatan itu juga hadir dan memaparkan proyeksi positif lembaga-lembaga keuangan dunia terhadap kondisi ekonomi Indonesia meski ada potensi downside risk yang cukup tinggi. Anggota Komisi XI DPR Andreas Eddy Susetyo mempertanyakan pernyataan tersebut dikarenakan sampai saat ini The Federal Reserve System (Fed) belum menentukan tingkat bunga. Sehingga Andreas merekomendasikan pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan kenaikan PPN.  

Sebagai informasi, The Fed hingga 31 Januari 2024 masih mempertahankan suku bunga pada level 5,25%-5,5%. Sebelumnya di Desember 2023, The Fed sempat memberi isyarat tentang agenda memangkas suku bunga selama tiga kali di tahun ini, dengan masing-masing 25 bps (basis poin) dengan total 75 bps. Adapun pengaruh kenaikan suku bunga The Fed biasanya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah melemah.  

Kepastian Realisasi Kebijakan Kenaikan PPN

Menjelang pergantian Presiden yang rencananya dilantik pada bulan Oktober 2024 mendatang, banyak pihak yang mempertanyakan keberlangsungan rencana kenaikan PPN tersebut, apakah dibatalkan atau tetap akan dilanjutkan.

Baca juga: Inflasi Periode Januari 2024 Turun 2,57%

Menjawab pertanyaan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pergantian Presiden nantinya tidak akan memengaruhi rencana kenaikan PPN. Pernyataan ini tentu bukan isapan jempol belaka mengingat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Indonesia mendatang, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pernah mendeklarasikan kepemimpinannya akan meneruskan segala kebijakan yang telah diatur pada masa Presiden Joko Widodo.  

Respon Ekonom 

Melansir CNN Indonesia, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI) Ronny P. Sasmita memberikan dua sisi opini baik dan buruk. Opini pertama mengenai dampak baik dari rencana kebijakan ini, bahwa jika nantinya kenaikan PPN digunakan maksimal sebagai belanja sosial yang berguna untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan. Tetapi sebaliknya, jika kenaikan PPN digunakan untuk membiayai kebijakan yang tidak terkait peningkatan daya beli dan memakmurkan rakyat, maka Ronny menilai kebijakan tersebut hanya akan membuat kondisi ekonomi semakin sulit.  

Pendapat lain datang dari Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Menurutnya, masyarakat kelas menengah akan menjadi golongan paling terdampak. Terlebih saat ini fokus bantuan pemerintah cenderung kepada masyarakat menengah kebawah atau masyarakat miskin. Padahal, masyarakat menengah juga penting mendapat insentif dan bantuan sosial mengingat posisinya yang rentang terjal akibat adanya economic shock.  

Sementara dari sisi pengusaha, respon kekhawatiran diberikan oleh Ketua Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Budi mengatakan pihaknya merasa khawatir aturan kenaikan PPN akan memberatkan daya beli masyarakat kelas menengah-bawah dan akhirnya akan memberi efek penurunan produktivitas kinerja ritel. Rencananya, pihaknya akan datang menemui DJP di pekan depan untuk membahas rencana tersebut.