Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan turunnya level Purchasing Manager’s Index (PMI) manufaktur Indonesia pada Juli 2024 ke zona kontraksi 49,3 bukanlah kondisi yang mengejutkan. PMI manufaktur adalah indikator arah tren ekonomi di sektor manufaktur dan jasa. PMI manufaktur didapat dari survey yang dilakukan setiap bulan terhadap berbagai perusahaan. Menurut laporan S&P Global, PMI manufaktur Indonesia turun signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di angka 50,7. Ini merupakan posisi kontraksi pertama sejak Agustus 2021.
Dampak Relaksasi Impor
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa kontraksi PMI manufaktur pada Juli ini sudah diprediksi sejak diberlakukannya aturan relaksasi impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 pada Mei lalu. Menurutnya, penurunan PMI ini adalah sesuatu yang logis dan sudah terprediksi ketika kebijakan relaksasi impor dikeluarkan.
Agus menjelaskan, kontraksi PMI manufaktur Indonesia disebabkan oleh penurunan output dan pesanan baru secara bersamaan. Selain itu, permintaan pasar yang menurun menyebabkan penjualan semakin berkurang. Untuk mengatasi hal ini, dia mendorong sinergi kebijakan pemerintah untuk mendukung kinerja industri manufaktur. Menurutnya, ekspansi pada PMI manufaktur dapat kembali positif apabila pemerintah mengembalikan kebijakan yang pro-industri.
Tantangan Global dan Kebijakan yang Membebani Industri
Agus menyoroti kesulitan sektor manufaktur akibat kondisi global, terutama masalah logistik yang merugikan. Oleh karena itu, ia mengimbau para menteri untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang justru semakin membebani industri. Penurunan PMI manufaktur telah berlangsung sejak diberlakukannya Permendag 8/2024 pada Mei 2024. PMI manufaktur secara berturut-turut mengalami penurunan dari 52,9 pada April 2024 menjadi 52,1 pada Mei 2024, 50,7 pada Juni 2024, dan akhirnya 49,3 pada Juli 2024.
Baca juga: Pertumbuhan Agresif Sektor Manufaktur Beri Dampak Positif ke Ekonomi Indonesia
Perlunya Keselarasan Kebijakan
Hasil survei PMI manufaktur pada Juli 2024 ini diharapkan dapat membuka mata para menteri dan pemangku kepentingan akan pentingnya keselarasan langkah dan pandangan dalam membangun industri dalam negeri. Agus menegaskan bahwa Kemenperin tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kinerja sektor manufaktur. Selain untuk mempertahankan nilai tambah di dalam negeri, menjaga kinerja manufaktur juga penting untuk melindungi lapangan kerja bagi rakyat Indonesia.
Penurunan Indeks Kepercayaan Industri
Data survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada bulan Juli 2024 menunjukkan penurunan kepercayaan industri, seiring dengan melemahnya kinerja sektor manufaktur yang tercermin dalam PMI Juli 2024. IKI Juli 2024 turun menjadi 52,4 dari IKI Juni 2024 sebesar 52,5. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyebut bahwa pelemahan nilai tukar dan kebijakan relaksasi impor menjadi faktor yang menahan laju ekspansi IKI.
Kebijakan Lartas yang Kurang Tegas
Febri menjelaskan bahwa setelah dikeluarkannya sekitar 26.000 kontainer dari pabean oleh Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan tanpa pertimbangan teknis dari kementerian terkait, kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) yang kurang tegas menyebabkan banjir produk impor. Hal ini menurunkan daya saing pelaku usaha di dalam negeri dan pada akhirnya mengurangi serapan tenaga kerja domestik.
Rekomendasi Kebijakan Pro-Industri
Untuk mengatasi penurunan ini, diperlukan kebijakan yang mendukung sektor manufaktur dan memperkuat daya saing industri dalam negeri. Langkah-langkah strategis dan sinergis antara berbagai kementerian dan lembaga sangat penting untuk memastikan kebijakan yang diterapkan tidak merugikan sektor industri nasional.







