Definisi Rekonsiliasi Fiskal
Dalam kegiatan manajemen pajak memerlukan fokus yang berkaitan dengan rekonsiliasi fiskal perusahaan. Apabila terjadi kesalahan terkait transaksi yang harus direkonsiliasi tentu akan mengakibatkan risiko bagi perusahaan. Adapun, salah satu contoh kesalahan dalam rekonsiliasi adalah melakukan pelaporan penghasilan bukan objek pajak dimasukkan dalam perhitungan penghasilan yang termasuk objek pajak. Hal tersebut dapat membuat perusahaan menyetorkan pajak yang seharusnya tidak terutang.
Rekonsiliasi fiskal dapat didefinisikan sebagai salah satu cara untuk bisa mencocokkan adanya beberapa perbedaan yang terdapat dalam laporan keuangan komersial yang disusun atas dasar sistem keuangan akuntansi dengan laporan keuangan yang disusun atas dasar sistem fiskal.
Jika kita kaitkan dengan dunia akuntansi, rekonsiliasi menjadi rekonsiliasi fiskal yang berarti salah satu cara dalam mencocokkan adanya perbedaan yang terjadi dalam sebuah laporan keuangan komersial yang telah disusun berdasarkan sistem keuangan akuntansi serta penyusunannya telah disesuaikan dengan sistem fiskal. Secara umum, laporan keuangan ini dibuat harus berdasarkan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang telah ditetapkan dan diberlakukan di Indonesia yang tentunya tidak akan sesuai atau sama dengan peraturan/ketentuan perpajakan.
Dalam perpajakan, rekonsiliasi fiskal memiliki pengertian yang cukup beda namun masih relevan. Rekonsiliasi fiskal disini diartikan sebagai sebuah kegiatan yang dilakukan dalam menyusun laporan keuangan suatu perusahaan yang mana harus disesuaikan dengan peraturan fiskal yang ada, dan nantinya akan dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan ataupun pelaporan SPT PPh bagi perusahaan.
Dalam hal ini rekonsiliasi fiskal berbentuk lampiran SPT Tahunan Badan yang berisi mengenai penyesuaian antara laba rugi komersial yang telah dihitung sebelum adanya laba rugi yang telah dihitung berdasarkan peraturan perpajakan, dimana susunannya atas semua pengeluaran ataupun beban hingga pendapatannya.
Pembukuan, Penghasilan, Biaya, dan Waktu Dalam Rekonsiliasi Fiskal
Pada dasarnya, rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembukuan. Wajib Pajak yang melakukan pembukuan pada akhir tahun akan menyusun laporan keuangan. Rekonsiliasi fiskal dilakukan berdasarkan laporan laba rugi komersial yang sebelumnya telah dibuat oleh Wajib Pajak. Kemudian, laba (rugi) komersial tersebut dikoreksi fiskal, sehingga menghasilkan laba (rugi) fiskal atau yang biasa disebut penghasilan neto fiskal.
Perbedaan penghasilan dan biaya menurut komersial dan menurut fiskal dapat dikelompokkan menjadi beda tetap/permanen dan beda waktu/sementara.
Beda tetap disebabkan adanya transaksi yang diakui oleh Wajib Pajak sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan standar akuntansi keuangan. Rekonsiliasi beda tetap ini merupakan perbedaan antara laba kena pajak dengan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul akibat transaksi yang menurut ketentuan perpajakan tidak akan terhapus sendirinya pada periode lain. Contohnya, sumbangan, penghasilan bunga deposito, pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Sementara itu, beda waktu muncul karena perbedaan waktu yang ada pada sistem akuntansi dengan waktu yang ada pada sistem pajak. Jadi dalam hal ini transaksi yang ada menurut akuntansi komersial dan pajak sama, hanya saja yang membedakan adalah waktu alokasi biaya. Contohnya, biaya penyusutan, biaya sewa, dan pendapatan selisih kurs.
Dengan adanya beda waktu dan beda tetap, laporan keuangan komersial harus dikoreksi terlebih dahulu guna menghitung penghasilan kena pajaknya. Maka terdapat 2 (dua) jenis koreksi, yaitu koreksi positif dan koreksi negatif.
Baca juga Serba Serbi Laporan Keuangan Fiskal: Apa Perbedaannya dengan Laporan Komersial?
Koreksi fiskal positif merupakan koreksi yang menyebabkan laba kena pajak akan bertambah atau penambahan PPh terutang. Jadi, pada koreksi positif akan menambahkan pendapatan dan mengurangi biaya-biaya yang sekiranya harus diakui secara fiskal. Contoh koreksi positif, antara lain pajak penghasilan, sanksi administrasi, dana cadangan, gaji yang dibayarkan kepada pemilik, dan lain sebagainya.
Sebaliknya, koreksi fiskal negatif merupakan koreksi yang menyebabkan laba kena pajak berkurang atau pengurangan PPh terutang. Hal ini dikarenakan, pendapatan menurut komersial lebih tinggi daripada menurut fiskal, dan biaya-biaya menurut komersial lebih kecil daripada menurut fiskal. Contoh koreksi negatif, antara lain penghasilan yang dikenakan PPh final, penghasilan yang bukan termasuk objek pajak, dan lain sebagainya.
Lantas Bagaimana Cara Rekonsiliasi Fiskal Dalam Rangka Manajemen Pajak?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, laporan keuangan komersial disusun berdasarkan SAK yang berlaku dan tentunya tidak sama dengan peraturan perpajakan. Dengan demikian, dibutuhkannya penyesuaian dengan melakukan rekonsiliasi fiskal.
Rekonsiliasi fiskal sendiri akan dilakukan atas penghasilan maupun biaya-biaya yang terdapat dalam laporan keuangan komersial, seperti yang dikenakan atas PPh final, penghasilan bukan objek pajak, biaya-biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang bruto, metode pencatatan yang berbeda dengan perpajakan, hingga biaya-biaya yang dikeluarkan guna mendapat penghasilan yang dikenakan PPh final ataupun yang non final.
Rekonsiliasi Menjadi Mudah Lewat SIP Pajakku
Dalam hal ini, tentunya dibutuhkan sistem informasi perpajakan (SIP) yang baik dalam menunjang pelaksanaan rekonsiliasi fiskal, terlebih pada manajemen pajak.
Kehadiran teknologi yang semakin canggih memberikan berbagai cara yang lebih efisien bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah, salah satunya adalah sistem informasi. Sistem informasi di zaman sekarang tidak hanya diterapkan pada bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), tetapi juga untuk proses bisnis lainya, seperti perpajakan.
Sistem informasi perpajakan adalah penggunaan teknologi untuk membantu pengelolaan dan pengendalian terkait bidang keuangan dan perpanjangan. Sistem informasi perpajakan menyediakan informasi yang relevan, tepat waktu, dan akurat untuk mencapai tujuan-tujuan dalam manajemen perpajakan.
Oleh karena itu, PT Mitra Pajakku sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang secara resmi telah ditunjuk oleh DJP siap memberikan layanan Sistem Informasi Perpajakan (SIP). Lewat SIP ini, Pajakku menyediakan fitur Middle Ware Core System yang terintegrasi ke sistem e-PPT dan e-Bunifikasi. Tentunya, SIP Pajakku ini akan membantu Wajib Pajak dalam menghitung nilai pajak terutang, melakukan rekonsiliasi dan adjustment, menghitung depresiasi dan amortisasi, serta pembentukan SPT 1771.
SIP atau Sistem Informasi Perpajakan merupakan sebuah sistem dalam menunjang pelaksanaan peraturan perpajakan terlebih dalam meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan oleh setiap wajib pajak. Sistem ini berupa sistem pengolah data dan/atau administrasi yang dibuat atas dasar pembaruan sistem/ program aplikasi perpajakan yang saat ini disediakan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) ataupun Kanwil (Kantor Wilayah).
Baca juga Serba- Serbi Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Secara umum, SIP ini dirancang atas penggunaan teknologi yang mumpuni, baik dalam perangkat lunak maupun keras. Teknologi ini dibuat bertujuan sebagai peningkatan efektivitas dan efisiensi dalam menunjang sistem perpajakan saat ini. Program SIP ini juga telah dilakukan uji coba oleh beberapa KPP di wilayah Jakarta setelah beberapa kali dilakukan evaluasi secara bertahap.
Penggunaan program/aplikasi SIP ini tidak hanya dilakukan oleh KPP saja, beberapa PJAP juga telah melakukan pembaruan sistem dalam menunjang produk dan layanannya sebagai Perusahaan yang bergerak dibidang aplikasi perpajakan. Seperti PT. Mitra Pajakku yang telah menyediakan SIP dalam menunjang pelaksanaan peraturan perpajakan hingga dalam perhitungan rekonsiliasi fiskal dalam rangka manajemen pajak. Lalu apa itu SIP Pajakku?
SIP Pajakku
SIP (Sistem Informasi Perpajakan) Pajakku merupakan middleware yang telah terintegrasi oleh core system perusahaan. Program/aplikasi ini juga dapat merekan data transaksi yang terjadi diluar core system perusahaan. Penggunaan SIP pajakku tentunya secara langsung akan ter-mapping sesuai dengan jenis pajak terutangnya. Tak hanya itu, sistem ini akan membantu melakukan perhitungan kewajiban perpajakan bagi setiap wajib pajak serta membantu melakukan rekonsiliasi, adjustment, hingga approval level.
Apabila wajib pajak penggunaan program/aplikasi SIP pajakku tentunya dapat memudahkan dalam melakukan perhitungan maupun pelaporan pada SPT, hal ini dikarenakan sistem telah terintegrasi dengan e-PPT dan atau e-Bunifikasi. Adapun, fitur-fitur yang disediakan oleh SIP Pajakku, yakni sebagai berikut:
- Multi-User, Multi NPWP
- Web Base
- API/Import Data
- Komparasi Databse
- Pembentukan SPT 1771
- Hitung Koreksi Fiskal
- Hitung Depresiasi & Amortisasi
- Membuat Daftar Nominatif
- Integrasi dengan e-PPT
- GL Tax Mapping
Selain itu, dalam melakukan pembaruan ataupun penyediaan produk dan/atau layanan dalam menunjang kewajiban perpajakan, Pajakku tentunya akan memberikan sebuah benefit (keuntungan) bagi wajib pajak yang menggunakan sistem ini, berikut keuntungannya:
- Zero Human Error
- Minimize Tax Penalty
- Real Time Monitoring
- Integrated System
Modernisasi layanan perpajakan berupa sistem informasi perpajakan diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan, sehingga diharapkan kepatuhan Wajib Pajak dalam membayar pajak terutangnya pun semakin meningkat.









