Webinar Pajakku bertajuk “SPT PPh Orang Pribadi Di Era Coretax” telah sukses diselenggarakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 09.00–11.45 WIB.
Sesi dipandu oleh narasumber ahli dari Tim P2Humas DJP bersama narasumber internal Pajakku dan disiarkan live via Zoom dan YouTube Pajakku. Bagi Anda yang melewatkan siaran langsungnya, rekaman webinar dapat diakses kembali melalui link Youtube:
Berikut ini kami rangkum beberapa pertanyaan penting dari peserta yang belum sempat terjawab langsung dalam sesi webinar, lengkap dengan jawaban yang disusun oleh tim internal Pajakku.
Disclaimer: Tanggapan disusun berdasarkan penafsiran kami atas ketentuan perpajakan yang berlaku serta informasi terbatas sebagaimana tercermin dalam pertanyaan. Jika terdapat perbedaan penafsiran atau pertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka yang berlaku dan mengikat adalah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
1. Pengisian Harta: Harta PPS vs Harta Investasi PPS
Penanya: Lilian – Karya Bahana
Pertanyaan:
Saat pengisian harta, terdapat opsi memilih “Harta PPS” atau “Harta Investasi PPS”. Apakah wajib dipilih, dan apa perbedaannya?
Jawaban:
Kolom keterangan “Harta PPS” atau “Harta Investasi PPS” tidak wajib diisi. Kolom tersebut hanya diisi apabila harta tersebut merupakan harta yang diungkapkan dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sesuai PMK Nomor 196/PMK.03/2021. Jika harta bukan berasal dari PPS, kolom tersebut dapat dikosongkan.
2. Status Tanggungan Muncul Padahal PTKP TK/0
Penanya: Andreas Sugiarto – PT Perintis Teknoprima
Pertanyaan:
Di daftar tanggungan kosong, tetapi saat pengisian muncul tanggungan, padahal status PTKP adalah TK/0. Mengapa bisa terjadi?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengubah dan menyesuaikan status PTKP secara langsung pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax agar sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
3. Faktur Pajak Masukan Bukan Milik Wajib Pajak
Penanya: Anggreani – PT Centradist
Pertanyaan:
Apabila Wajib Pajak menerima faktur pajak masukan yang bukan merupakan transaksi miliknya dan lawan transaksi tidak merespons permintaan pembatalan, apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengajukan pengaduan resmi melalui Coretax pada menu Layanan Wajib Pajak → Pengaduan, Saran, dan Apresiasi → Buat Pengaduan, agar dapat ditindaklanjuti oleh DJP.
4. Pembetulan SPT dari Lebih Bayar ke Nihil (Konsep Delta)
Penanya: Rio Santoso – Niaga Teknik Utama
Pertanyaan:
Jika SPT Tahunan awal berstatus Lebih Bayar lalu dibetulkan menjadi Nihil, apakah harus menjadi Kurang Bayar dan tidak bisa Nihil?
Jawaban:
Dalam pembetulan SPT dari Lebih Bayar menjadi Nihil, Wajib Pajak dapat memilih:
- Mengganti SPT sebelumnya sehingga selisih pembetulan bernilai nihil, atau
- Tidak mengganti SPT sebelumnya sehingga selisih menjadi Kurang Bayar.
Pilihan disesuaikan dengan kondisi dan penghitungan yang sebenarnya.
5. Link Ubah Password Coretax Tidak Masuk
Penanya: Agnes – Indomarco
Pertanyaan:
Saat melakukan ubah password, link tidak diterima baik melalui email maupun gawai meskipun sudah dicoba berulang kali. Apa solusinya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti panduan pada video resmi Coretax, khususnya pada menit 2:40:35 pada tautan berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
6. Suami Tidak Punya NPWP, Istri Sudah Ada NPWP
Penanya: Suheni Juniati – PT Multi Raya
Pertanyaan:
Jika suami belum memiliki NPWP dan istri sudah memiliki NPWP dengan bukti potong TK/0, bagaimana pelaporan SPT di Coretax?
Jawaban:
Suami perlu melakukan pemadanan NIK dengan NPWP dengan datang ke KPP terdekat agar status kependudukan dan perpajakan dapat disesuaikan sebelum pelaporan SPT dilakukan.
7. Akun Coretax Pribadi vs Akun Instansi
Penanya: Marselina Mulyani – Kementerian PU
Pertanyaan:
Sudah memiliki akun Coretax sebagai operator dan bendahara instansi. Apakah perlu membuat akun Coretax baru untuk pribadi?
Jawaban:
Tidak perlu. Wajib Pajak cukup menggunakan akun Coretax pribadi, dan dapat mengakses Coretax organisasi sepanjang telah diberikan otorisasi.
8. Coretax Tidak Terhubung dengan Kartu Keluarga
Penanya: Maria – Pribadi
Pertanyaan:
Bagaimana solusi jika Coretax tidak terhubung atau gagal menarik data Kartu Keluarga?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat membaca penjelasan jenis error dan solusi pengisian Data Unit Keluarga (DUK) pada artikel berikut:
https://artikel.pajakku.com/update-data-unit-keluarga-duk-di-coretax-sering-error-ini-penyebab-dan-solusinya
9. Ganti Nomor HP, Perlu Update ke DJP?
Penanya: Ami Jamilatul – PT PMJ
Pertanyaan:
Jika nomor HP berubah, apakah wajib melakukan pengkinian data meskipun aktivasi Coretax bisa menggunakan email?
Jawaban:
Ya. Nomor HP tetap perlu diperbarui di Coretax karena digunakan sebagai saluran autentikasi alternatif di kemudian hari.
10. Resign Tengah Tahun dan Pindah Kerja
Penanya: Jasmin – CPTDC Indonesia
Pertanyaan:
Bagaimana cara pelaporan SPT OP jika resign di tengah tahun lalu bekerja di tempat lain?
Jawaban:
Wajib Pajak harus memastikan seluruh Bukti Potong dari setiap pemberi kerja telah direkam, baik secara manual maupun melalui data prepopulated, sebelum menyampaikan SPT Tahunan.
11. Nilai Minus pada Form BPA1
Penanya: Keuplnuphk – PT PLN Indonesia Power UBH UPHK Palembang
Pertanyaan:
Pada Form BPA1, nilai di poin 23 bernilai minus, padahal nilai terutang (poin 21) lebih kecil dari nilai yang telah dipotong (poin 22). Mengapa bisa demikian? Selain itu, apakah bisa mendapatkan rincian perhitungan BPA1? Dan apakah penggabungan NPWP yang baru disetujui Januari 2026 berpotensi menimbulkan kurang bayar?
Jawaban:
1. Sesuai dengan formula penghitungan:
21. PPh Pasal 21 Terutang pada Bukti Pemotongan Ini (Dapat Dikreditkan Pada SPT Tahunan)
22. PPh Pasal 21 yang Telah Dipotong / Ditanggung Pemerintah
23. PPh Pasal 21 Kurang (Lebih) Dipotong pada Masa Pajak Desember / Masa Pajak Terakhir (21 – 22)
Dengan demikian, apabila Angka 21 lebih kecil dari Angka 22, maka Angka 23 akan negatif.
2. Kebijakan untuk memberikan informasi rincian penghasilan merupakan domain Pemberi Kerja. UU Perpajakan hanya mewajibkan Pemberi Kerja memberikan Bukti Pemotongan PPh.
3. Penggabungan NPWP dapat dilakukan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan untuk menghindari penghitungan secara terpisah yang dapat mengakibatkan kurang bayar.
12. Waktu Penggabungan NPWP Suami-Istri
Penanya: Septi Prihatini – Yayasan Permata Tunas Bangsa
Pertanyaan:
Apakah penggabungan NPWP ke akun suami harus dilakukan setelah pelaporan pajak tahun 2025 atau boleh langsung dilakukan pada Januari 2026?
Jawaban:
Penggabungan NPWP dapat dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan, sehingga pelaporan dapat langsung dilakukan secara gabungan.
13. Karyawan dan Agen Asuransi
Penanya: Leny Souw – PT Mega
Pertanyaan:
Jika bekerja di satu perusahaan sebagai karyawan dan juga berprofesi sebagai agen asuransi, bagaimana pelaporan SPT Orang Pribadinya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti panduan pengisian SPT Tahunan OP melalui video resmi Coretax berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
14. Pengisian Harta: Emas, Deposito, E-Wallet, Reksa Dana, Unit Link
Penanya: Julia – Dji
Pertanyaan:
Bagaimana pengisian harta seperti emas tanpa bukti, deposito yang sudah dicairkan, saldo e-wallet, reksa dana tanpa NPWP MI, dan asuransi unit link?
Jawaban:
Harta yang dilaporkan adalah harta yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak. SPT diisi berdasarkan kondisi per 31 Desember tahun pajak. Seluruh harta sebaiknya diisi lengkap, termasuk saldo e-wallet. Untuk unit link, nilai diisi sesuai kondisi akhir tahun, bukan harga awal.
15. Sekutu CV dan Pelaporan Pajak
Penanya: Antonio Bimo – Pribadi
Pertanyaan:
Jika menjadi sekutu di CV, bagaimana pelaporan pajaknya di SPT OP?
Jawaban:
Bapak/ Ibu dapat mengikuti tatacara pengisian SPT pada video berikut:
Dalam Pengisian SPT Tahunan PPh OP bagi anggota firma perlu diperhatikan bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf i UU PPh, bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas sahamsaham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit
penyertaan kontrak investasi kolektif bukan merupakan objek PPh. Penghasilan yang bukan merupakan objek PPh tersebut dilaporkan pada bagian Lampiran 2 – Bagian B. Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Paja.
16. Akun Coretax Suami-Istri Terpisah
Penanya: Putut Bayu – PT Mandiri Utama Finance
Pertanyaan:
Jika sebelumnya pelaporan suami-istri terpisah, apakah akun Coretax tetap terpisah atau menggunakan akun suami sebagai kepala keluarga?
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga. Hanya dalam kondisi tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah terjadinya perkawinan, penghasilan suami dan istri pada dasarnya wajib digabungkan, dengan opsi yang tersedia adalah memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah.
17. Penggabungan Penghasilan Suami-Istri
Penanya: Lambok Siregar – Kementerian PU
Pertanyaan:
Apakah penghasilan istri otomatis digabung ke penghasilan suami?
Jawaban:
Sesuai dengan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga. Hanya dalam kondisi tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah terjadinya perkawinan, penghasilan suami dan istri pada dasarnya wajib digabungkan, dengan opsi yang tersedia adalah memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah.
18. Bukti Potong A1 Hilang dari Portal
Penanya: Kristina Natalia – PT TMF Indonesia
Pertanyaan:
Bukti potong A1 sempat muncul tetapi gagal diunduh dan kemudian hilang. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Distribusi BPA1 melalui Coretax belum berjalan sempurna. Sebagai alternatif, Wajib Pajak dapat meminta BPA1 langsung kepada pemberi kerja.
19. Aktivasi Akun: Email dan Nomor HP Bertanda Silang
Penanya: Kusumawardana – Pribadi
Pertanyaan:
Saat aktivasi akun, email dan nomor HP muncul tanda silang. Apakah harus ke KPP?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti panduan pada video resmi Coretax, khususnya menit 2:40:35:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
20. Rekening Bank, Utang, dan Permohonan Lebih Bayar
Penanya: Thania Fauziyyah – Arthatel
Pertanyaan:
Tanggal rekening bank diisi tanggal apa, permohonan lebih bayar tidak bisa disimpan, dan utang paylater dikategorikan apa?
Jawaban:
Tanggal rekening diisi sebagai tahun perolehan harta. Permohonan lebih bayar hanya bisa diproses jika seluruh isian lengkap. Utang paylater dapat dikategorikan sebagai utang lainnya.
21. Penghasilan Istri Setelah NPWP Digabung & Error Tambah Anak
Penanya: Efidwi – JFE Shoji Steel Indonesia
Pertanyaan:
Jika NPWP istri sudah dinonaktifkan dan digabung ke suami, bagaimana pengisian SPT agar penghasilan istri tercantum? Selain itu, mengapa penambahan data anak di DUK sering gagal?
Jawaban:
SPT Tahunan cukup dilaporkan melalui akun suami sebagai kepala keluarga. Penghasilan istri direkam di SPT suami, baik manual maupun prepopulasi. Kendala penambahan anak di DUK dapat merujuk pada artikel solusi error Coretax berikut:
https://artikel.pajakku.com/update-data-unit-keluarga-duk-di-coretax-sering-error-ini-penyebab-dan-solusinya
22. Karyawan Wanita TK/0 sebagai Istri
Penanya: Candra – PT United Waru Biscuit Manufactory
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan pajak bagi karyawan wanita yang memiliki bukti potong A1, berstatus TK/0, namun sudah menikah?
Jawaban:
Pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami melalui akun Coretax-nya. Penghasilan istri tetap dilaporkan dalam SPT tersebut.
23. Pengkinian Data: Perlu ke KPP atau Tidak
Penanya: Ayu Tyas – PT PLN NP
Pertanyaan:
Apakah pengkinian data wajib pajak harus datang ke KPP, dan apakah harus ke KPP terdaftar?
Jawaban:
Pengkinian data dapat dilakukan langsung melalui Coretax, melalui menu:
Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum.
24. Status NPWP Istri Aktif vs Nonaktif
Penanya: Yuliananto – PT Indofood Fortuna Makmur
Pertanyaan:
Jika NPWP istri aktif atau nonaktif, bagaimana pelaporannya dan posisi bukti potong istri di SPT suami?
Jawaban:
Jika NPWP digabung dan istri nonaktif, penghasilan dan bukti potong istri akan terprepopulasi di akun suami. Dalam hal tertentu, bukti potong dapat dipindahkan atau disesuaikan secara manual agar sesuai ketentuan.
25. Ganti Password & Passphrase Coretax
Penanya: Yos Effendi – PT Kencana Prima Apsari
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengganti password dan passphrase di Coretax?
Jawaban:
Password dapat diubah melalui Manajemen Akses > Ubah Kata Sandi.
Passphrase diperoleh dengan mengajukan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik baru melalui Coretax.
26. Suami Tidak Bekerja, Istri PNS
Penanya: Fran Retno – Pribadi
Pertanyaan:
Jika suami tidak bekerja dan istri PNS, apakah tetap perlu digabung NPWP dan bagaimana pelaporannya?
Jawaban:
Secara prinsip, suami-istri merupakan satu kesatuan ekonomis. Pelaporan dapat dilakukan secara gabungan, kecuali memilih pelaporan terpisah sesuai ketentuan.
27. Error “Please Fill Required Field” pada L-4
Penanya: Mike Nofri Anti – Dinas Pendidikan Kota Sawahlunto
Pertanyaan:
Mengapa muncul error “Please fill required field on Form L-4” padahal sudah diisi?
Jawaban:
Jika hanya memiliki penghasilan sebagai pegawai, Lampiran 4 tidak perlu diisi. Pastikan bagian angsuran PPh Pasal 25 pada SPT Induk dicentang “Tidak”.
28. Harta dan Hutang Setelah NPWP Digabung
Penanya: Rocky – Pribadi
Pertanyaan:
Jika NPWP istri nonaktif dan digabung, apakah harta dan hutang juga digabung? Dan bagaimana pengajuan WPLN?
Jawaban:
Harta dan utang keluarga digabung dalam SPT suami. Pengajuan WPLN dapat dilakukan melalui menu Pengajuan Status Nonaktif di Coretax.
29. Waktu Penggabungan NPWP Setelah Tahun Pajak Berjalan
Penanya: Nurul Ihsaniyah – Tunas Tuju Asa
Pertanyaan:
Jika NPWP belum digabung di 2025, apakah di 2026 masih bisa digabung sebelum lapor SPT 2025?
Jawaban:
Penggabungan NPWP masih dapat dilakukan sebelum SPT Tahunan 2025 disampaikan.
30. Kartu NPWP Belum Muncul di Dokumen
Penanya: Mel Firmansyah – PT PLN (Persero)
Pertanyaan:
Mengapa kartu NPWP belum muncul meski akun Coretax sudah aktif?
Jawaban:
Kartu NPWP dapat digenerate melalui menu:
Portal Saya > Dokumen Saya > Refresh > Hasilkan Dokumen.
Alternatif lain, kartu NPWP juga tersedia di DJP Online.
31. Status Coretax OP Tiba-tiba Nonaktif
Penanya: Dina Noviana – Bing Kreatif
Pertanyaan:
Akun Coretax OP sebelumnya aktif, namun tiba-tiba berubah menjadi nonaktif. Apa penyebabnya dan bagaimana solusinya?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat melakukan pengaktifan kembali melalui menu:
Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
32. NPWP Digabung: PNS Suami & Istri Swasta
Penanya: Rini Helga – PT Grand Best Indonesia
Pertanyaan:
Jika suami PNS dan istri bekerja di swasta, apakah NPWP perlu digabung?
Jawaban:
Pada prinsipnya, suami dan istri merupakan satu kesatuan ekonomis sehingga penghasilan digabung. Penggabungan NPWP dapat dilakukan sesuai ketentuan Coretax DJP.
33. NPWP Gabung & Bukti Potong
Penanya: Yuni Purwanti – PIPS
Pertanyaan:
Selamat siang, saya mau bertanya perihal berikut
1. saya adalah WP yang NPWPnya gabung dengan suami, dari akun suami saya mencoba membuat konsep SPT, dan semua bukti potong penghasilan saya sebagai istri masuk semua, infonya dulu kalau bukti potong bisa dipilih atau dihapus, tapi di prakteknya tidak bisa. apakah memang seperti itu?
bukti potong yang saya dapatkan selain dari pemberi kerja, saya juga dapat dari shopee atas penghasilan sebagai affiliator.
2. status NPWP saya sudah non aktif, tetapi kenapa masih bisa membuat SPT PPh OP ya? dan semua bukti potong penghasilan saya misalnya dari affiliate shope dan pemberi kerja masuk juga di konsep SPT tersebut, padhal status saya sudah Non Aktif.
Terima kasih
Jawaban:
1. Ibu dapat mengubah maupun menghapus Bukti Potong yang telah terprepopulasi.
2. Dalam hal NPWP Ibu sudah digabungkan dengan Suami, maka nilai penghasilan dan Bukti Potong tersebut juga akan secara langsung terprepopulasi pada akun coretax Suami.
34. Non-aktf NPWP
Penanya: Nagita Sarah – PT Cipta Indah Bangun Anugerah
Pertanyaan: Bagaimana cara menonaktifkan npwp?
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat mengikuti petunjuk sebagai berikut:
https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/pengajuan-status-nonaktif
35. Gabung NPWP
Penanya: Sisilia Sylvia – PT. Santos Jaya Abadi
Pertanyaan: Selamat Pagi, NPWP saya pertengahan 2025 kemarin sudah saya gabung dengan suami, suami pernah ditunjuk sebagai penandatangan diperusahaannya, namun sekarang sudah tidak lagi. Pertanyaannya, mengapa nama PT tempat suami saya bekerja masih muncul di coretax suami saya?
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat meminta Wakil Wajib Pajak Badan (Direktur) dan/ atau Person in Charge (PIC) Wajib Pajak Badan untuk menghapus role Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut.
36. Pajak Hibah & Saham
Penanya: Khatrine – PT Bangun Era Sejahtera
Pertanyaan: Bagaimana cara pelaporan bagi penerima Hibah atas saham perusahaan dari orang tua ke anak , maupun sebaliknya dengan nominal yang tidak memiliki keuntungan (sama) atas pengalihan saham tersebut? harus di laporkan di coretax dibagian mana dan dengan nominal apa? terima kasih
Jawaban: Penghasilan berupa hibah tersebut dilaporkan pada bagian Lampiran 2.B – Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak. Selanjutnya Harta berupa Saham tersebut dilaporkan dalam harta kategori INVESTASI/SEKURITAS. Sesuai dengan Lampiran PER-11/PJ/2025 (hal. 539), NILAI SAAT INI diisi dengan:
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia); atau
- nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan, esuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak atau bgian Tahun Pajak terakhir.
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai hrta ditentukan sebagai berikut:
- nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
- nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
- nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
37. PTKP
Penanya: Jasmin – CPTDC
Pertanyaan: kalau belum menikah dan tk/0 tapi tulisannya npwp nya non aktif itu kenapa ya? dan bagaimana caranya agar jadi aktif?
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat mengaktifkan Kembali NPWP melalui menu Portal Saya > Perubahan Status > Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Nonaktif.
38. Status “Belum Aktif (SPDN)” pada NPWP Istri
Penanya: Karlina Ratnasari – DSF
Pertanyaan:
NPWP istri berstatus “Belum Aktif (SPDN)”, padahal sudah digabung ke suami. Apakah harus diubah menjadi nonaktif?
Jawaban:
Tidak perlu diaktifkan. Pastikan seluruh penghasilan dan harta istri telah dilaporkan dalam SPT Tahunan suami.
39. Update Nomor HP & Email di Coretax
Penanya: Yudi – PT PLN NP
Pertanyaan:
Apakah nomor HP dan email bisa diubah langsung di Coretax?
Jawaban:
Ya. Data dapat diperbarui melalui:
Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Informasi Umum > Edit > Detail Kontak.
40. Istri Bekerja & NPWP Digabung
Penanya: Ayu Pratiwi – PT Tentac Inspection Indonesia
Pertanyaan:
Jika NPWP istri nonaktif dan digabung ke suami, apakah istri masih perlu lapor SPT sendiri?
Jawaban:
Tidak. Pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami sebagai kepala keluarga.
41. Dampak Selisih Nilai Perolehan & Nilai Saat Ini
Penanya: Hwei Ling – Pribadi
Pertanyaan:
Jika nilai saat ini harta lebih besar dari nilai perolehan, apakah ada dampak pajak?
Jawaban:
Tidak ada dampak pajak selama kenaikan nilai tersebut belum direalisasikan, misalnya melalui penjualan.
42. Update NIK Setelah Menikah
Penanya: Aster – PT PLN Indonesia Power
Pertanyaan:
NIK di Coretax masih menggunakan NIK saat belum menikah. Apakah bisa diperbarui secara online?
Jawaban:
Penggabungan NPWP dan pembaruan data suami-istri dapat dilakukan secara online melalui Coretax, tanpa harus ke KPP.
43. Suami Tidak Bekerja, Istri Tetap Lapor
Penanya: Ervi – ATP Group
Pertanyaan:
Jika suami tidak memiliki NPWP dan istri bekerja, bagaimana pelaporan SPT di Coretax?
Jawaban:
Pada prinsipnya, penghasilan suami-istri digabung sebagai satu kesatuan ekonomis. Tata cara penggabungan NPWP dapat dilakukan sesuai panduan Coretax DJP.
44. NPWP Nonaktif karena Penghasilan di Bawah PTKP
Penanya: Muhammad Rizqi – PT Bank Aceh Syariah
Pertanyaan:
Jika NPWP istri nonaktif karena penghasilan di bawah PTKP (bukan karena digabung), apakah otomatis dianggap gabung?
Jawaban:
Tidak otomatis. Jika memilih pelaporan terpisah (PH/MT), masing-masing tetap menghitung PPh berdasarkan gabungan penghasilan dan membayar pajak secara proporsional.
45. Mengubah Alamat Wajib Pajak di Coretax
Penanya: Lutfi Fauzi – IP
Pertanyaan:
Bagaimana cara mengubah alamat Wajib Pajak pada menu Profil Saya di Coretax?
Jawaban:
Alamat Wajib Pajak dapat diperbarui melalui menu:
Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Informasi Umum > Edit > Alamat Wajib Pajak.
46. Validasi Data Properti & Sertifikat
Penanya: Sandy – Pribadi
Pertanyaan:
Jika nomor sertifikat dan luas properti tidak diisi di SPT, apakah ada dampaknya dan apakah data akan divalidasi ke BPN?
Jawaban:
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. DJP berwenang melakukan pengawasan atau pemeriksaan, termasuk pengujian kewajaran data harta.
47. Istri sebagai Kepala Keluarga
Penanya: Vivi Pebriyanty – Sekda Kab. OKI
Pertanyaan:
Apakah istri boleh menjadi pelapor pajak jika suami menjadi tanggungan penghasilan istri?
Jawaban:
Istri hanya dapat menjadi Kepala Keluarga jika ditetapkan demikian sesuai ketentuan kependudukan. Dalam kondisi tersebut, penghasilan istri tidak dapat digabung dengan suami.
48. Anak Sudah Punya NPWP tapi Masih Tanggungan
Penanya: Nelly – Pribadi
Pertanyaan:
Anak sudah bekerja dan punya NPWP, tetapi masih menjadi tanggungan orang tua. Apakah bisa dimasukkan sebagai anggota keluarga di Coretax?
Jawaban:
Tidak bisa. Tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung Wajib Pajak.
49. Driver Ojol & Lebih Bayar SPT
Penanya: Eka Sri – PT Son Duct Sejahtera
Pertanyaan:
Jika suami driver ojol dan istri karyawan, bagaimana penggunaan NPPN dan mekanisme pengembalian lebih bayar?
Jawaban:
Driver ojol dapat menggunakan NPPN. Jika terjadi lebih bayar, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dan memastikan data rekening telah diisi melalui Portal Saya.
50. Suami-Istri Tidak Digabung NPWP
Penanya: Sania Melidiana – PT Wellbe Indonesia
Pertanyaan:
Jika suami-istri memilih tidak menggabungkan NPWP, apakah data istri tetap dicantumkan di akun suami?
Jawaban:
Tidak. Dalam status PH/MT, masing-masing melaksanakan kewajiban pajak sendiri sesuai ketentuan.
51. Suami-Istri Pilih NPWP Pisah
Penanya: Meilissa – Pribadi
Pertanyaan:
Jika suami dan istri memilih membayar pajak masing-masing apakah Status unit perpajakan istri tetap tanggungan suami atau istri jadi non tanggungan?
Jawaban: Apabila Wajib Pajak Suami dan Istri memilih untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah (PH/MT), masing-masing istri tersebut tetap dilaporkan sebagai anggota keluarga kategori “kepala unit keluarga lain (MT/PH/HB/OP)”
52. Status WP Tanggungan
Penanya: Kornelius – Dinas Komunikasi dan Informatika
Pertanyaan: Bagaimana status WP tanggungan, jika istri berstatus mengurus rumah tangga/ tidak memiliki pekerjaan dan tidak memiliki NPWP?
Jawaban: Istri tersebut direkam sebagai tanggungan bagi Suami sebagai Kepala Keluarga.
53. Bukti Potong Tidak Final Tanpa Biaya Jabatan
Penanya: Accounting Semer Group
Pertanyaan:
Bukti potong PPh 21 tidak final tanpa nilai pengurang, bagaimana pengisiannya di SPT?
Jawaban:
Bukti potong tersebut dilaporkan pada Daftar Bukti Pemotongan PPh. Jika bukan pegawai tetap, biaya pengurang diisi nihil.
54. Aktivasi NPWP Nonaktif & Penggabungan
Penanya: Wachyusetyatia – Pribadi
Pertanyaan:
Jika NPWP istri nonaktif, apakah bisa diaktifkan kembali secara online dan apakah masih bisa digabung sebelum lapor SPT?
Jawaban:
NPWP dapat diaktifkan kembali melalui Coretax. Penggabungan NPWP dapat dilakukan sebelum SPT Tahunan disampaikan.
55. Istri WNA dengan Data KK & NIK
Penanya: Susanti Hadi – TTA Group
Pertanyaan:
Jika istri WNA memiliki data KK dan NIK, apakah harus diubah?
Jawaban:
Data hanya perlu diubah jika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
56. Aktivasi Coretax untuk Istri & Bukti Potong Lebih Bayar
Penanya: Kusno Adi – PT PLN Nusantara Power
Pertanyaan:
Apakah istri wajib aktivasi Coretax jika sebelumnya sudah gabung dengan suami? Bagaimana jika terjadi lebih bayar pada BPA1? Apakah ada buku panduan Coretax?
Jawaban:
Istri tetap perlu aktivasi Coretax untuk memastikan status nonaktif dan penggabungan NPWP berjalan benar. Lebih bayar tidak terjadi pada BPA1, melainkan di SPT Tahunan OP. Panduan Coretax dapat diakses melalui situs resmi DJP.
57. Batas Waktu Penggabungan NPWP Tahun 2026
Penanya: Account Manager – PT Nulab
Pertanyaan:
Apakah penggabungan NPWP istri ke suami masih bisa dilakukan di tahun 2026 untuk SPT 2025?
Jawaban:
Penggabungan NPWP masih dapat dilakukan sepanjang dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan PPh OP.
58. Anak Kedua Gagal Ditambahkan di DUK
Penanya: Nyimas – PT PLN Indonesia Power
Pertanyaan:
Data anak kedua tidak bisa ditambahkan di Data Unit Keluarga meskipun KK sudah diperbarui.
Jawaban:
Kendala tersebut umumnya terkait validasi Dukcapil. Solusi dan jenis error dapat dilihat pada artikel resmi Pajakku terkait error DUK di Coretax.
59. Verifikasi Nomor Telepon Gagal Saat Aktivasi
Penanya: Samuel Panuturi – Centrin Afatec
Pertanyaan:
SMS OTP tidak masuk saat verifikasi nomor telepon, bagaimana solusinya?
Jawaban:
Ikuti panduan video resmi DJP, khususnya pada sesi troubleshooting verifikasi nomor HP.
60. Akun Coretax Istri Lupa Password
Penanya: YNH Walesmana – PT Adira Dinamika Multi Finance
Pertanyaan:
Jika istri sudah gabung NPWP dengan suami tetapi lupa password Coretax, apakah pelaporan menjadi terpisah?
Jawaban:
Tidak. Selama NPWP istri berstatus nonaktif dan sudah menjadi tanggungan di akun suami, pelaporan tetap dilakukan melalui akun suami.
61. NPWP Istri Baru Dibuat lalu Tidak Bekerja Lagi
Penanya: Meifrin Poluan – PT Cargill Indonesia
Pertanyaan:
NPWP istri dibuat saat bekerja lalu berhenti bekerja. Apakah sebaiknya digabung dengan suami?
Jawaban:
Secara prinsip, penghasilan suami-istri digabung sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, penggabungan NPWP disarankan.
62. ASN Istri & Suami Pekerja Serabutan
Penanya: Kerjanyatarabel – Sekretariat DPRD Kota Samarinda
Pertanyaan:
Apakah NPWP istri ASN digabung ke suami atau sebaliknya?
Jawaban:
Penghasilan suami-istri pada dasarnya digabung. Mekanisme PH/MT hanya berlaku jika memenuhi syarat tertentu.
63. Kepala Keluarga di KK Bukan Suami
Penanya: Anggara Putu – Yayasan Bumi Sasmaya
Pertanyaan:
Bagaimana jika Kepala Keluarga di KK adalah ayah suami, sehingga data keluarga tidak sinkron?
Jawaban:
Data Unit Keluarga dapat diperbarui secara manual di Coretax sesuai kondisi keluarga yang sebenarnya.
64. Anak Kecil Gagal Ditambahkan karena NIK Tidak Dikenal
Penanya: Francessa Lokananta – PT Mizuho Leasing Indonesia
Pertanyaan:
NIK anak tidak dikenali saat input DUK meski KK sudah benar.
Jawaban:
Lakukan penyesuaian melalui menu Profil Saya > Unit Pajak Keluarga. Kendala validasi Dukcapil dapat ditelusuri melalui panduan resmi DJP.
65. Orang Tua Tanggungan dengan KK Berbeda
Penanya: Rina Kaniawati – PT Tulus Indojaya
Pertanyaan:
Apakah orang tua bisa dijadikan tanggungan meski berbeda KK?
Jawaban:
Bisa, sepanjang orang tua tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
66. PPh Final UMKM Berakhir & Penggunaan NPPN
Penanya: Iwan Law – Perusahaan
Pertanyaan:
Jika masa PPh Final UMKM 0,5% berakhir di 2024, apakah pada 2025 wajib menggunakan NPPN?
Jawaban:
Wajib Pajak Orang Pribadi dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar dapat menggunakan NPPN, sepanjang menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN paling lambat 3 bulan pertama Tahun Pajak. Jika tidak menyampaikan, dianggap menyelenggarakan pembukuan.
67. Bukti Potong A1 Lebih Bayar
Penanya: Rudy Eko – PT Sentra Agronusa Bhakti
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan jika Bukti Potong A1 menunjukkan lebih bayar?
Jawaban:
Untuk pegawai tetap, seharusnya PPh dipotong sama dengan PPh terutang (status nihil). Jika terjadi selisih, pemberi kerja wajib melakukan pembetulan bukti potong.
68. Kewajiban Lapor SPT bagi Pensiunan
Penanya: Kawalu Nuboga – Pemkot Tasikmalaya
Pertanyaan:
Apakah pensiunan tetap wajib lapor SPT Tahunan di era Coretax?
Jawaban:
Wajib Pajak dengan penghasilan neto di bawah PTKP dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan.
69. Data Anak Gagal Ditambahkan di Coretax
Penanya: Eka Meerza – Pemkab Gresik
Pertanyaan:
Tidak bisa menambahkan data anak di DUK meski sudah validasi Dukcapil.
Jawaban:
Masalah tersebut berkaitan dengan sinkronisasi data Dukcapil. Solusi teknis dapat dilihat pada panduan error Data Unit Keluarga Coretax.
70. Penggabungan PPh Suami–Istri
Penanya: penggokartiko – Kementerian Pekerjaan Umum
Pertanyaan:
Cara menggabungkan PPh suami istri menjadi satu?
Jawaban:
Penggabungan PPh suami–istri dilakukan dengan menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami sebagai Kepala Keluarga. Tata cara penggabungan NPWP suami–istri dapat dilakukan melalui Coretax DJP sesuai panduan resmi DJP. Setelah digabung, pelaporan SPT Tahunan dilakukan oleh suami dengan menggabungkan seluruh penghasilan keluarga.
71. Penghasilan dari Dua Pemberi Kerja / BP21 & PPh 22
Penanya: Wiwin Iriani – Amm
Pertanyaan:
Jika menerima bukti potong BP21 tidak final (misalnya dari affiliate atau pihak lain), apakah penghasilan dilaporkan terpisah dari gaji? Bagaimana perlakuan BP PPh 22 tidak final?
Jawaban:
Seluruh Bukti Potong PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 22 dilaporkan pada Lampiran L.1.E Daftar Bukti Pemotongan dan Pemungutan. Penghasilan netonya dilaporkan pada Lampiran 3A-4 sebagai Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya, tidak digabung langsung dengan penghasilan pegawai tetap di Lampiran 1D.
72. Perubahan Status Kawin–Cerai di Tahun Pajak
Penanya: Rahmatiwi – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk
Pertanyaan:
Jika status menikah berubah menjadi cerai hidup di tengah tahun, apakah data SPT mengikuti KK terbaru atau lama?
Jawaban:
Data keluarga pada Coretax dapat diperbarui sesuai kondisi sebenarnya. Wajib Pajak harus memastikan tanggal berlaku (Valid From dan Valid To) diisi sesuai tanggal perubahan status kependudukan agar perhitungan pajak sesuai.
73. Gagal Menambahkan Anak di Data Unit Keluarga
Penanya: pajak000bjbs – PT Bank Jabar Banten Syariah
Pertanyaan:
Penambahan anak gagal meskipun data KK sudah valid. Bagaimana solusinya?
Jawaban:
Kendala tersebut umumnya disebabkan oleh error validasi Dukcapil. Wajib Pajak disarankan merujuk panduan resmi penanganan error Data Unit Keluarga di Coretax dan memastikan data kependudukan sudah sinkron.
74. Keponakan di KK sebagai “Famili Lain”
Penanya: Anten Prapitasari – PT PLN Indonesia Power
Pertanyaan:
Keponakan tercantum di KK sebagai “famili lain”. Apakah perlu ditambahkan di Coretax?
Jawaban:
Keponakan dengan status “famili lain” tidak perlu ditambahkan sebagai anggota keluarga di Coretax karena tidak termasuk kategori tanggungan perpajakan.
75. NPWP Gabung
Penanya: Feby Dhania – PT Pertamina Gas
Pertanyaan: 1. Apabila kewajiban perpajakan suami istri sudah gabung, apakah PPh21 istri ditanggung suami?
2. Apabila status istri sudah non aktif apakah coretax istri masih bisa diakses?
Jawaban: 1. Suami sebagai Kepala Keluarga akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan keluarga, termasuk melunasi pajak terutang.
2. Wajib Pajak nonaktif masih dapat mengakes akun Coretax.
76. Pajak WNA
Penanya: Rini Dwi Kristanti – Yayasan Pendidikan Prasekolah Indonesia Amerika
Pertanyaan: Jika staff WNA mempunyai kitas. tidak punya NIK. Untuk aktivasi coretax, apakah masih bisa menggunakan NPWP?
Jawaban: Sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) dan (2) PMK-112/PMK.03/2022, NPWP bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk Indonesia seharusnya masih berlaku dengan ketentuan penambahan angka 0 di depan sehingga menghasilkan NPWP 16 Digit. Untuk itu, Bapak/ Ibu sebaiknya melakukan aktivasi akun Coretax dengan menggunakan NPWP 16 Digit tersebut.
77. Bukti Potong di Coretax
Penanya: Yanie – LFI
Pertanyaan: Bukti Potong A1 tidak otomatis muncul di coretax di lampiran D kenapa ya?
Jawaban: Sampai dengan saat ini, layanan prepopulasi Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh di Coretax masih belum berjalan secara sempurna.
78. Bukti Potong di Coretax
Penanya: Agnes L – Pribadi
Pertanyaan: Apakah semua bukti potong yang kita miliki wajib dilaporkan di spt tahunan?
Contohnya kita dapat Bupot dari toko oren atas penghasilan sbg affiliate, apakah bukti potong ini wajib dilaporkan? atau bisa dihapus aja? adakah resiko atau masalah dikemudian hari jika dihapus?
dan jika ikut dilaporkan, apakah itu akan menyebab kan lebih bayar pada spt tahunan kita?
Jawaban: SPT wajib diisi secara benar, lengkap dan jelas. Petugas Pajak dapat melakukan tindakan pengawasan maupun pemeriksaan dalam rangka pengujian kepatuhan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan, khususnya terkait pengisian SPT.
79. PTKP dan Pajak Suami-Istri
Penanya: William – Kementerian PU
Pertanyaan: Saya suami PPPK TMT 2025 (SPT A2 TK/0) dan istri PNS TMT 2022 (SPT A2 K/0 krn menanggung suami). Bagaimana status DUK masing2 akun suami dan istri?
Jawaban: Bapak/ Ibu terlebih dahulu melakukan penggabungan NPWP sesuai dengan petunjuk berikut: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-istri-gabung-npwp-suami
Selanjutnya Bapak/ Ibu dapat melakukan update anggota keluarga sesuai dengan petunjuk berikut: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/data-unit-keluarga
80. Pajak Suami-Istri
Penanya: Esti Kukuh Perbawati – PT. Sorini Agro Asia Corporindo – Cargill Pandaan Plant
Pertanyaan: Bagaimana jika suami tidak bekerja dan hanya istri yang bekerja? Apa saja syarat yang dibutuhkan?
Jawaban: Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga. Hanya dalam kondisi tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah terjadinya perkawinan, penghasilan suami dan istri pada dasarnya wajib digabungkan, dengan opsi yang tersedia adalah memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah.
Dengan demikian, Suami dan Istri tersebut sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Walaupun Suami dan Istri memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah, mereka tetap wajib menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan gabungan penghasilan dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan secara proporsional berdasarkan penghasilan neto.
81. Pajak Suami-Istri
Penanya: Dyah Maya Safithri – PT PLN NP
Pertanyaan: Jika kepala keluarga tidak bekerja, apakah perlu digabung NPWPnya? dan bagaimana pelaporannya jika NPWP pisah dan jika NPWP gabung?
Jawaban: Penjelasan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa sistem pengenaan pajak menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga pada prinsipnya digabungkan dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan, dengan pemenuhan kewajiban pajak dilakukan oleh kepala keluarga. Hanya dalam kondisi tertentu, pemenuhan kewajiban pajak tersebut dapat dilakukan secara terpisah. Berdasarkan ketentuan tersebut, setelah terjadinya perkawinan, penghasilan suami dan istri pada dasarnya wajib digabungkan, dengan opsi yang tersedia adalah memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah.
Dengan demikian, Suami dan Istri tersebut sebaiknya melakukan penggabungan NPWP. Walaupun Suami dan Istri memilih mekanisme pengenaan pajak secara terpisah, mereka tetap wajib menghitung Pajak Penghasilan berdasarkan gabungan penghasilan dan melakukan pembayaran Pajak Penghasilan secara proporsional berdasarkan penghasilan neto.
82. Istri Nonaktif, Bukti A1 & Penghasilan Suami
Penanya: hajahsulastrii – PT Boomboomcar
Pertanyaan:
Jika NPWP istri sudah nonaktif dan digabung dengan suami, apakah bukti A1 istri dianggap final dan pendapatan yang dihitung pajak hanya milik suami?
Jawaban:
Dalam kondisi NPWP istri sudah nonaktif dan kewajiban pajak digabung, penghasilan yang diperhitungkan dalam SPT Tahunan adalah penghasilan suami. Penghasilan istri tidak dihitung terpisah.
83. Status Tanggungan vs Bukan Tanggungan di Coretax
Penanya: karnosyaima – PT Fastana Logistik Indonesia
Pertanyaan:
Di data unit keluarga terdapat status “tanggungan” dan “bukan tanggungan”. Apa perbedaannya?
Jawaban:
Tanggungan adalah anggota keluarga yang ditanggung sepenuhnya oleh Wajib Pajak dan memengaruhi perhitungan PTKP.
Bukan tanggungan adalah anggota keluarga yang tidak ditanggung, termasuk suami–istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah.
84. Aktivasi Coretax untuk Istri yang Sudah Digabung
Penanya: bingson.sri – PT SJA
Pertanyaan:
Jika NPWP istri sudah digabung dengan NPWP suami, apakah istri masih wajib aktivasi Coretax?
Jawaban:
Apabila istri sudah tercatat sebagai Unit Pajak Keluarga di akun Coretax suami dan NPWP istri berstatus nonaktif, maka pelaporan SPT hanya dilakukan oleh suami dan istri tidak perlu melapor sendiri.
85. Anak Sudah Punya NPWP tapi Masih Tanggungan Orang Tua
Penanya: tjaytik – Pribadi
Pertanyaan:
Anak belum menikah, sudah punya NPWP tetapi masih menjadi tanggungan orang tua. Apakah bisa dimasukkan sebagai tanggungan dan bagaimana dengan hartanya?
Jawaban:
Anak dapat dimasukkan sebagai tanggungan sepanjang tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidup ditanggung orang tua.
Untuk anak yang belum dewasa, penghasilan dan hartanya digabung dengan orang tua dalam SPT Tahunan.
86. OP Tidak Bekerja, Penghasilan Final Saja
Penanya: mariasantoso657 – Mahanusa Capital
Pertanyaan:
Bagaimana langkah pengisian SPT untuk OP yang tidak bekerja dan hanya memiliki penghasilan final (deposito/obligasi)?
Jawaban:
Tidak ada langkah khusus. Wajib Pajak cukup melaporkan penghasilan final sesuai bukti potong dan memastikan SPT diisi lengkap sesuai kondisi akhir tahun.
87. Sertifikat Digital Invalid di Coretax
Penanya: adhintya.menara@gmail.com – PT Sakura System Solutions
Pertanyaan:
Bagaimana jika status Sertifikat Digital masih invalid, namun saat klik Periksa Status justru muncul error?
Jawaban:
Apabila Sertifikat Digital masih berstatus invalid dan pemeriksaan status menampilkan error, Wajib Pajak dapat mengulang proses permintaan Kode Otorisasi melalui Coretax.
Petunjuk lengkap permintaan Kode Otorisasi dapat diakses melalui tautan berikut:
https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-mendapat-kode-otorisasi
88. Perubahan Data Wajib Pajak
Penanya: Tri Astuti – PT SPJ
Pertanyaan: Jika ada perubahan alamat tempat tinggal dan sudah diubah di dukcapil, apakah perubahan ini bisa di ajukan via coretax?
Dan apakah jika alamat belum diubah, akan ada kendala saat pelaporan SPT Tahunan WP OP ? terimakasih
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat mengupdate nomor Hp melalui Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Informasi Umum Wajib Pajak > Edit > Alamat Wajib Pajak
89. NPWP Gabung
Penanya: IYAS – UB
Pertanyaan: Jika status NPWP suami istri digabung. Namun, untuk bupot istri tidak muncul di dokumen suami sehingga solusinya bagaimana?
Jawaban: Bapak/ Ibu dapat mengisi Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh secara manual seusai dengan keadaan yang sebenarnya.
90. Data Unit Keluarga Tidak Muncul & Edit Harta/Utang
Penanya: Antonius F.S. Situmorang – PT Toyota Astra Financial Services
Pertanyaan:
- Pada pengisian SPT WP OP dengan status NPWP digabung (K/0), data istri tidak muncul di data unit keluarga.
- Apakah data harta/utang bisa diedit sesuai kondisi akhir 2025?
Jawaban: - Data keluarga dapat ditambah atau diperbaiki melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Unit Pajak Keluarga.
- Data harta dan utang dapat dimutakhirkan sesuai kondisi akhir tahun pajak.
91. Sertifikat Digital Invalid & Operasi Gagal
Penanya: Yamin Thwin – CV Sentani Citra Mulia
Pertanyaan:
Status Digital Certificate Kode Otorisasi DJP masih INVALID dan saat cek status muncul Operasi Gagal.
Jawaban:
Silakan ulangi proses permintaan kode otorisasi sesuai panduan berikut:
https://pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-mendapat-kode-otorisasi
92. Status Pekerjaan Dokter Pensiunan PNS
Penanya: Erika W.D – Pribadi
Pertanyaan:
Dokter yang menerima pensiun PNS dan masih praktik di RS, status pekerjaannya “Pensiun” atau “Dokter”?
Jawaban:
Status pekerjaan mengikuti sumber penghasilan yang paling dominan.
93. Bukti Potong Istri pada Status MT & Validasi Data Keluarga
Penanya: Sherru – MSTI
Pertanyaan:
- Jika memilih status MT, apakah bukti potong istri tetap masuk ke SPT suami?
- Jika status pajak tidak sesuai dengan data unit keluarga, apakah SPT bisa disubmit?
Jawaban: - Bukti potong istri tidak terprepopulasi ke SPT suami.
- Data keluarga perlu diperbarui terlebih dahulu melalui Unit Pajak Keluarga sebelum submit.
94. Pelaporan Penghasilan Sertifikasi Dosen
Penanya: Dapur Maya – Dapur Maya
Pertanyaan:
Jika dosen memiliki penghasilan dari sertifikasi dosen, bagaimana pelaporannya?
Jawaban:
Penghasilan dilaporkan di Lampiran 1 Bagian D, dan bukti potong dilaporkan di Lampiran 1 Bagian E.
95. Email Aktivasi Tidak Valid
Penanya: Marissa – PT Karya Kemas Indonesia
Pertanyaan:
Saat aktivasi akun muncul notifikasi email format invalid meski email & HP sudah terverifikasi.
Jawaban:
Ikuti panduan pada video berikut (menit 2:40:35). Jika masih gagal, gunakan fitur Lupa Kata Sandi:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
96. Harta & Utang Tahun Sebelumnya di Coretax
Penanya: Novita – PT Mutiara Development Sejahtera
Pertanyaan:
Apakah harta dan utang dari tahun sebelumnya bisa ditarik ke Coretax sehingga hanya perlu update nilai dan penambahan/pengurangan? Apakah bukti potong otomatis terisi di SPT?
Jawaban:
Saat ini belum ada informasi resmi bahwa daftar harta dan utang SPT tahun sebelumnya terprepopulasi di Coretax. Namun, bukti pemotongan dan pemungutan PPh akan terprepopulasi pada akun Coretax Wajib Pajak yang dipotong/dipungut.
97. Status PTKP Tidak Sesuai (TK/1)
Penanya: Rizky Nofanny – PT Energizer Indonesia
Pertanyaan:
Karyawan wanita sudah menikah dan suami bekerja, namun status PTKP di Coretax masih TK/1 dan tidak bisa diubah. Apa solusinya?
Jawaban:
Perubahan data keluarga dapat dilakukan melalui Portal Saya > Profil Saya > Informasi Umum > Unit Pajak Keluarga > Tambah/Edit, lalu disesuaikan dengan kondisi yang sebenarnya.
98. Penggabungan NPWP & Peran sebagai Signer
Penanya: Titie Heryani – PT Cahaya Agung Mas
Pertanyaan:
Jika NPWP istri digabung ke suami pada Januari 2026, bagaimana pelaporan SPT Tahunan dan apakah peran sebagai signer di Coretax Badan tetap bisa dijalankan?
Jawaban:
Istri tetap dapat menjalankan fungsi sebagai signer meskipun NPWP dinonaktifkan untuk tujuan penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami.
Referensi: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/istri-sebagai-direktur
99. Dua Pemberi Kerja dalam Satu Tahun Pajak
Penanya: Wahyu Dewina – RSUD Dr. Saiful Anwar
Pertanyaan:
Jika menerima penghasilan dari dua pemberi kerja, apakah pelaporan SPT harus digabung dan bagaimana dengan bukti potongnya?
Jawaban:
Seluruh penghasilan dan bukti pemotongan PPh dari semua pemberi kerja wajib digabungkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
100. Perbedaan Coretax DJP dan DJP Online
Penanya: Puspadi Atry – Bapenda Kab. Kutai Kartanegara
Pertanyaan:
Apa perbedaan Coretax DJP dengan DJP Online sebelumnya dan apakah batas waktu pelaporan tetap 31 Maret?
Jawaban:
Coretax dan DJP Online sama-sama merupakan sarana pelaporan SPT. Tidak ada perubahan batas waktu pelaporan SPT Tahunan, tetap sampai 31 Maret.
101. Istri Sudah Gabung NPWP, Perlu Aktivasi Coretax?
Penanya: Amulyono – Digile
Pertanyaan:
Jika istri sudah menggabungkan NPWP dengan suami, apakah masih perlu membuat dan mengaktifkan akun Coretax sendiri?
Jawaban:
Sesuai PER-7/PJ/2025, istri yang menggabungkan kewajiban perpajakannya dengan suami wajib mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif, sehingga pelaporan dilakukan melalui akun Coretax suami.
102. Kewajiban Penggabungan SPT Suami Pengusaha & Istri Bekerja
Penanya: Nisful Chiqmiah – Freelance
Pertanyaan:
Untuk suami pengusaha dan istri bekerja, apakah SPT Tahunan Orang Pribadi harus digabung?
Jawaban:
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU PPh, keluarga diperlakukan sebagai satu kesatuan ekonomis. Pada prinsipnya penghasilan suami dan istri digabung dan dilaporkan oleh kepala keluarga, kecuali memilih mekanisme pemenuhan kewajiban pajak secara terpisah.
103. Pisah Harta, Nafkah, dan Usaha UMKM Istri
Penanya: Ari Sulistyo – JTAsyer Law Firm
Pertanyaan:
Apakah nafkah tunai dari suami ke istri dianggap penghasilan istri dalam skema pisah harta? Bagaimana jika istri punya usaha UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta?
Jawaban:
Nafkah dari suami kepada istri bukan objek Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri tetap digabung kecuali memilih mekanisme terpisah. Untuk usaha UMKM istri, mekanisme pelaporan mengikuti ketentuan perpajakan atas UMKM sesuai omzet dan skema pajak yang berlaku.
Referensi: https://www.pajak.go.id/coretaxpedia/bagaimana-istri-gabung-npwp-suami
104. Error Saat Menambahkan Anak sebagai Tanggungan
Penanya: Badil Angoe – PT PLN NP
Pertanyaan:
Mengapa muncul error saat menambahkan anak sebagai tanggungan di Coretax?
Jawaban:
Error pada Data Unit Keluarga (DUK) dapat terjadi karena kendala validasi. Solusi dan jenis error dapat dibaca pada artikel berikut:
https://artikel.pajakku.com/update-data-unit-keluarga-duk-di-coretax-sering-error-ini-penyebab-dan-solusinya
105. Pemotongan PPh Istri yang Gabung NPWP Suami
Penanya: Arfi Amurni – Mugen
Pertanyaan:
Jika istri ikut NPWP suami, apakah tetap dipotong PPh dan mendapat SPT Tahunan dari perusahaan?
Jawaban:
Ya. Atas penghasilan istri tetap dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja sebagaimana mestinya.
106. Nilai Otomatis Bukti Potong Terbaca Nol
Penanya: Ismi Fitria – PT Weiss Tech
Pertanyaan:
Pengisian otomatis sesuai bukti potong terbaca nol. Apa solusinya?
Jawaban:
Disarankan menunggu beberapa waktu karena layanan prepopulasi Bukti Pemotongan dan Pemungutan PPh di Coretax belum berjalan sempurna.
107. Penghasilan Istri Gabung NPWP dan Shopee Affiliate
Penanya: Lily Rizkiaulia – PT PLN
Pertanyaan:
Apakah skenario pengisian SPT dengan memindahkan penghasilan istri ke Lampiran tertentu sudah sesuai ketentuan?
Jawaban:
Seluruh penghasilan suami dan istri wajib dilaporkan pada Lampiran 1 Bagian D, dan seluruh kredit pajak pada Lampiran 1 Bagian E. Status PTKP Kepala Keluarga yang digunakan adalah K/I/2.
108. Suami Tidak Bekerja, Istri Bekerja (NPWP Gabung)
Penanya: Yunifauziatun Nisa – Crown
Pertanyaan:
Jika suami tidak bekerja dan pelaporan digabung, apakah NPWP istri harus nonaktif dan pelaporan tetap di akun suami?
Jawaban:
Ya. Istri wajib mengajukan status Wajib Pajak Nonaktif, dan pelaporan SPT dilakukan melalui akun Coretax suami sesuai PER-7/PJ/2025.
109. Kewajiban Mengisi Kas dan Setara Kas (L1)
Penanya: Fama Tahari Alka – PT Matahari Alka
Pertanyaan:
Apakah kolom kas dan setara kas wajib diisi?
Jawaban:
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Seluruh kolom diisi sesuai keadaan yang sebenarnya.
110. Pelaporan Harta Bergerak untuk Status MT
Penanya: Joice Yuliana – UPTD BLK Provinsi Gorontalo
Pertanyaan:
Apakah pelaporan harta bergerak harus dipisah jika status suami istri memilih MT?
Jawaban:
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, dan jelas. Seluruh kolom diisi sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, termasuk harta bergerak, baik untuk status gabung maupun MT.
111. BPA1 Belum Masuk Coretax, Apakah Ada Sanksi?
Penanya: Entus L. Rustiawan – PT Bank Index Selindo
Pertanyaan:
Jika perusahaan belum memasukkan BPA1 ke Coretax sehingga karyawan belum bisa lapor SPT, apakah ada sanksi bagi Wajib Pajak?
Jawaban:
Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat melaporkan SPT dengan mengisi penghasilan dan bukti pemotongan PPh oleh pihak lain secara manual.
112. Sanksi Tidak Melaporkan Pajak Tahunan
Penanya: Bunga Karmiswara – Sekretariat DPRD Kabupaten Bintan
Pertanyaan:
Apa sanksi jika Wajib Pajak tidak melaporkan SPT Tahunan?
Jawaban:
Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP, keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp100.000.
113. Penghasilan Final, Lebih Bayar, dan Penilaian Harta
Penanya: Pharmacy Med21 – Orang Pribadi
Pertanyaan:
Apa itu penghasilan final, bagaimana menangani SPT lebih bayar, dan apa acuan nilai harta?
Jawaban:
Penghasilan final adalah penghasilan yang dikenai pajak tersendiri dan tidak digabung dengan penghasilan lain. Atas kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan pengembalian. Nilai harta mengacu pada ketentuan PER-11/PJ/2025, antara lain nilai NJOP, nilai penilaian KJPP, atau nilai wajar.
114. Pindah Kerja dan Dua Bukti Potong PPh 21
Penanya: Priskila Natalia – PT Omni Digitama Internusa
Pertanyaan:
Apa dampak memiliki dua bukti potong PPh 21 karena pindah kerja di tengah tahun dan bagaimana pelaporannya?
Jawaban:
Dua bukti potong menyebabkan PTKP dikenakan lebih dari sekali sehingga berpotensi SPT menjadi kurang bayar. Kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi sendiri saat pelaporan SPT Tahunan.
115. Belum Pernah Punya Akun Coretax tapi Sudah Terdata
Penanya: Kantor SDAY 1 – SD Unggulan Al-Ya’lu
Pertanyaan:
Jika belum pernah membuat akun Coretax namun sudah terdata di sistem, langkah apa yang harus dilakukan?
Jawaban:
Ikuti panduan pada video berikut, khususnya menit 2:40:35, untuk proses aktivasi atau pemulihan akses akun:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
116. Selisih Nilai Perolehan & Cara Memindahkan Bukti Potong
Penanya: Umbfest 2025 – KKP Abdul Azis
Pertanyaan:
Apakah ada efek selisih nilai perolehan dan nilai saat ini, serta bagaimana memindahkan bukti potong ke SPT OP?
Jawaban:
Tidak ada dampak atas selisih nilai tersebut. Bukti pemotongan dan pemungutan PPh akan otomatis masuk ke perhitungan kredit pajak.
117. Mekanisme Perhitungan PPh Gabungan di Coretax
Penanya: Rioza Susanta – Pemerintah Kabupaten Bintan
Pertanyaan:
Bagaimana mekanisme perhitungan PPh gabungan di Coretax?
Jawaban:
Mekanisme pengisian dan perhitungan PPh gabungan dapat diikuti melalui panduan pengisian SPT pada video berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=LW46bp0cBtc
118. Gagal Tambah Data Anak & Penghasilan Istri Nonaktif
Penanya: Srimarpiah – PLN
Pertanyaan:
Mengapa penambahan data anak selalu gagal meski data sesuai KK, dan bagaimana pelaporan istri nonaktif yang punya bukti potong lain (misalnya BCA Digital)?
Jawaban:
Kendala penambahan data anak dapat ditelusuri melalui panduan error DUK berikut:
https://artikel.pajakku.com/update-data-unit-keluarga-duk-di-coretax-sering-error-ini-penyebab-dan-solusinya
Penghasilan istri dari satu pemberi kerja dan bunga tabungan dilaporkan sebagai PPh Final pada SPT Tahunan Kepala Keluarga.
119. Bukti Potong A1 Muncul Berkali-kali
Penanya: Fertilizer8888 – Sentana Adidaya Pratama
Pertanyaan:
Mengapa bukti potong A1 terus muncul dengan nomor berbeda?
Jawaban:
Distribusi BPA1 di Coretax masih belum berjalan sempurna sehingga dapat terjadi duplikasi tampilan.
120. Istri Menikah, Suami WNA (SPLN)
Penanya: Drisna Prasetyo – PT Tatamulia Nusantara Indah
Pertanyaan:
Apakah istri tetap harus menggabungkan pelaporan pajak jika suami WNA?
Jawaban:
Jika suami merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan istri Subjek Pajak Dalam Negeri, maka kewajiban perpajakan dilaksanakan sendiri oleh istri.
121. Direktur PT Memiliki Usaha Pribadi
Penanya: lionelariefjr48 – PT Kastara
Pertanyaan:
Jika seorang direktur PT juga memiliki usaha pribadi, opsi apa yang dipilih saat pelaporan SPT?
Jawaban:
Wajib Pajak tersebut mencentang “YA” pada pertanyaan B.1.b.1 Apakah Anda menerima penghasilan dalam negeri dari usaha dan/atau pekerjaan bebas?, karena memiliki penghasilan dari dua sumber, yaitu sebagai direktur dan dari usaha pribadi.
122. Kewajiban Update Data Sebelum Lapor SPT OP
Penanya: titinkantor10 – BPKPAD Kota Cilegon
Pertanyaan:
Apakah sebelum melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi wajib mengisi atau memperbarui data di Coretax?
Jawaban:
Wajib Pajak wajib melakukan pemutakhiran data pada akun Coretax sebelum menyampaikan SPT Tahunan agar pelaporan dilakukan secara benar, lengkap, dan sesuai kondisi sebenarnya.
123. Deteksi Status Gabung atau MT oleh Coretax
Penanya: febrianto.tb – Pribadi
Pertanyaan:
Apakah Coretax otomatis mendeteksi status suami–istri gabung atau MT, atau Wajib Pajak harus memilih sendiri?
Jawaban:
Wajib Pajak harus secara aktif melakukan pemadanan dan pengajuan status perpajakan suami–istri. Coretax akan melakukan verifikasi berdasarkan data kependudukan, tetapi penetapan status tetap harus diajukan oleh Wajib Pajak.
124. Aktivasi Coretax untuk WP Lama Tanpa Akun DJP Online
Penanya: tritunggal.asia – PT Omni Digitama Internusa
Pertanyaan:
Bagaimana cara aktivasi Coretax bagi WP yang sudah punya NPWP lama tetapi belum pernah punya akun DJP Online?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi Coretax dengan mengikuti panduan akses Coretax bagi bukan user DJP Online melalui laman resmi DJP dan melakukan proses aktivasi akun sesuai petunjuk.
125. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Penanya: dama.wartin – Dinas Sosial, Dukcapil Prov. Gorontalo
Pertanyaan:
Apakah kelebihan pembayaran pajak bisa diajukan pengembalian?
Jawaban:
Apabila Wajib Pajak mengalami kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian (restitusi) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku melalui sistem Coretax.
126. Risiko Pemeriksaan jika Istri Menolak Gabung NPWP
Penanya: agustine.shinta – PT EBL
Pertanyaan:
Jika istri berpenghasilan dari satu pemberi kerja tetapi menolak penggabungan NPWP tanpa perjanjian pisah harta, berapa potensi pemeriksaan pajak?
Jawaban:
Pemeriksaan pajak dilakukan berdasarkan analisis risiko oleh otoritas pajak dengan mempertimbangkan berbagai faktor. Tidak terdapat data terbuka atau persentase pasti mengenai potensi pemeriksaan pajak.
127. Update Alamat KTP ke Coretax
Penanya: cellonurliananda – None
Pertanyaan:
Jika pindah alamat KTP dari Jakarta ke Tangerang, bagaimana cara memperbarui data di Coretax?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat memperbarui alamat melalui menu Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak → Informasi Umum Wajib Pajak → Edit → Alamat Wajib Pajak.
128. Suami Tidak Bekerja, Istri Bekerja
Penanya: ristahakim99 – Pribadi
Pertanyaan:
Jika suami tidak bekerja dan hanya istri yang bekerja, apakah tetap disarankan NPWP digabung?
Jawaban:
Sesuai Pasal 8 ayat (1) UU Pajak Penghasilan, keluarga dipandang sebagai satu kesatuan ekonomis. Oleh karena itu, penghasilan suami dan istri pada prinsipnya tetap digabung, meskipun suami tidak bekerja.
129. Status MT pada SPT Istri
Penanya: kamiliachristina08 – PT Biolaxa Tekno Jaya
Pertanyaan:
Jika memilih status MT, apakah pengisian SPT Tahunan istri sama seperti status KK dan harus memilih MT juga?
Jawaban:
Apabila suami dan istri memilih menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah (MT), maka keduanya wajib mencentang status MT pada SPT masing-masing. Penghitungan pajak dilakukan dengan cara menggabungkan penghasilan terlebih dahulu, kemudian pajak dibagi secara proporsional sesuai penghasilan neto masing-masing.
130. Istri Direksi & PIC Coretax Badan
Penanya: wulandari.galuh – Tatamulia
Pertanyaan:
Jika istri merupakan Direksi sekaligus PIC Coretax Badan, bagaimana pelaporan SPT Pribadi istri yang digabung dengan suami? Apakah berdampak pada status PIC?
Jawaban:
Istri tetap dapat menjalankan fungsi sebagai signer/PIC Coretax Badan meskipun NPWP dinonaktifkan untuk penggabungan kewajiban perpajakan dengan suami. Penggabungan NPWP tidak membatalkan peran PIC.
131. Cara Lapor SPT OP yang Mudah & Sederhana
Penanya: mahatirsiregar85 – DLHK Prov. Kepulauan Riau
Pertanyaan:
Bagaimana cara agar pelaporan SPT Tahunan bisa lebih mudah dan sederhana?
Jawaban:
Wajib Pajak dapat mengikuti panduan pengisian SPT melalui video resmi DJP. Fitur prepopulated di Coretax membantu mempermudah pengisian selama data telah benar dan lengkap.
132. BPA1 Lebih Potong / Lebih Bayar
Penanya: pradipta.ixb – Kojaya
Pertanyaan:
Bagaimana pelaporan jika Bukti Potong A1 statusnya lebih potong? Apa yang harus dilakukan perusahaan?
Jawaban:
Jika terjadi kelebihan pemotongan PPh 21, Pemberi Kerja wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai paling lambat akhir bulan setelah masa pajak terakhir. Setelah pengembalian, status SPT Tahunan PPh OP menjadi nihil.
133. P3K Suami Istri: Gabung atau Terpisah?
Penanya: bayuputra51177 – Diskominfo
Pertanyaan:
Suami istri P3K sudah punya akun Coretax masing-masing. Apakah SPT Tahunan istri digabung dengan suami atau dilaporkan masing-masing?
Jawaban:
Pada prinsipnya, penghasilan suami dan istri digabung dan dilaporkan oleh Kepala Keluarga. Pemisahan hanya dapat dilakukan jika memilih status PH/MT sesuai ketentuan.
134. PPh 21 Ditanggung Perusahaan & Lebih Bayar
Penanya: sseba0480 – Pribadi
Pertanyaan:
Jika PPh 21 karyawan lebih bayar dan selama ini ditanggung perusahaan, bagaimana pelaporannya?
Jawaban:
Apabila terjadi kelebihan pembayaran, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian dengan mencentang opsi pengembalian pada SPT dan melengkapi data rekening.
Seluruh pertanyaan dan jawaban di atas disusun berdasarkan panduan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta hasil webinar “SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Era Coretax” oleh Pajakku.
Artikel ini mencakup semua topik utama yang dibahas selama webinar, mulai dari penggabungan NPWP suami-istri, bukti potong otomatis, status WP, pelaporan saham, DPLK, hingga penggunaan Sertifikat Elektronik.
Semua ketentuan yang tercantum telah disesuaikan dengan regulasi perpajakan terbaru hingga Januari 2026, termasuk implementasi penuh sistem Coretax yang menggantikan DJP Online.









