Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak sebelum perekonomian Indonesia tumbuh minimal 6%. Langkah ini, menurutnya, penting agar masyarakat tidak terbebani di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Saya akan menaikkan pajak pada waktu ekonomi tumbuh di atas 6%. Saat itu masyarakat juga akan senang membayar pajak,” ujarnya, dikutip dari Antara, Rabu (29/10/2025).
Selain menunda rencana kenaikan pajak, Purbaya juga menangguhkan penunjukan e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 dari pedagang. Kebijakan ini juga baru akan diberlakukan hanya ketika pertumbuhan ekonomi mencapai 6%, yang mengindikasikan kondisi keuangan masyarakat sudah membaik.
Pertimbangan serupa juga diterapkan terhadap rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal tidak menghambat daya beli atau aktivitas ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Bukan Tahun 2026, Pajak Pedagang Online Diterapkan jika Ekonomi Tumbuh 6%
Tidak Ada Pajak Baru pada 2026
Selain menunda kenaikan tarif pajak, Purbaya juga memastikan bahwa tidak akan ada jenis pajak baru pada tahun 2026. Hal ini sejalan dengan pernyataan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya.
Purbaya juga menegaskan, tidak ada rencana perubahan atau revisi terhadap UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh) maupun UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Artinya, struktur pajak dan tarif yang berlaku masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Sebagai contoh, pajak yang dibayarkan langsung oleh Wajib Pajak seperti PPh tetap menggunakan sistem tarif progresif. Sementara itu, tarif PPN 12% yang sebelumnya direncanakan untuk diterapkan secara umum tidak jadi diberlakukan, melainkan hanya diterapkan untuk barang dan jasa mewah mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tidak berlaku untuk semua barang dan jasa, melainkan hanya difokuskan pada objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Pemerintah Fokus Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan fiskal saat ini difokuskan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi, bukan menambah beban baru bagi masyarakat. Ia menyadari bahwa kenaikan pajak di masa pemulihan bisa menekan pendapatan masyarakat setelah kebutuhan dasar terpenuhi (disposable income).
Sebagai bagian dari strategi fiskal, pemerintah pun memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk meningkatkan likuiditas, mempercepat penyaluran kredit, dan mendorong perputaran uang di sektor riil.
“Kebijakan ini akan memberi dorongan tambahan pada pembangunan dan memastikan sektor swasta tetap bergerak,” kata Purbaya.
Baca Juga: Data Wajib Pajak Sempat Bocor, Purbaya Rekrut Hacker untuk Perkuat Coretax
Fokus pada Kepatuhan dan Pengawasan Pajak
Meskipun tidak menaikkan tarif pajak, Purbaya menegaskan bahwa pengawasan dan efisiensi sistem perpajakan akan terus diperkuat. Kementerian Keuangan kini memanfaatkan sistem Coretax untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi potensi pelanggaran, termasuk praktik underinvoicing di sektor kepabeanan dan cukai.
“Kami akan memantau potensi penyelewengan secara ketat di seluruh lini, baik di pajak maupun bea cukai,” tegasnya.
Purbaya menilai bahwa memperkuat pertumbuhan ekonomi merupakan langkah paling efektif untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan perputaran ekonomi yang lebih cepat, serapan pajak juga akan meningkat secara alami tanpa perlu menaikkan tarif.
Ia memastikan, pemerintah akan bersikap hati-hati dalam menentukan waktu yang tepat untuk penyesuaian pajak.
“Saya akan memonitor semuanya dengan cermat. Masyarakat tidak perlu khawatir, saya tidak akan menaikkan pajak yang justru membuat mereka kesulitan,” tutup Purbaya.









