Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa memberikan insentif berupa penghapusan pajak untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Penegasan itu muncul sebagai respons atas permintaan Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Roeslani, yang mengusulkan agar pajak BUMN, khususnya untuk tahun-tahun sebelum 2023, dihapuskan.
“Dia minta kewajiban pajak beberapa BUMN dihilangkan. Ya, enggak bisa! Itu sudah terjadi di masa lalu dan perusahaannya untung, dan ada komponen perusahaan asing juga di situ,” tegas Purbaya, dikutip Jumat (5/12/2025).
Mengapa Penghapusan Pajak Tidak Bisa Diberikan?
Penghapusan pajak bukanlah bentuk insentif yang dapat diberikan pemerintah kepada BUMN atau entitas manapun tanpa syarat. Menurut Purbaya, permintaan itu tidak bisa dikabulkan karena:
- BUMN terkait sedang dalam kondisi untung.
- Ada komponen kepemilikan asing, sehingga penghapusan pajak berpotensi menguntungkan pihak non-pemerintah.
- Tidak ada dasar hukum untuk menghapuskan kewajiban pajak yang masih terutang dan masih bisa ditagih.
Purbaya pun menegaskan bahwa pemberian insentif harus tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk PMK, Undang-Undang KUP, dan UU BUMN.
Baca Juga: Utang Pajak: Pengertian, Sifat, dan Cara Mencegah
Insentif Pajak Tetap Ada, tetapi Bukan Penghapusan Pajak
Meskipun menolak penghapusan pajak, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap siap memberikan dukungan fiskal dalam bentuk insentif pajak untuk membantu restrukturisasi korporasi di lingkungan BPI Danantara.
Menurutnya, transaksi restrukturisasi yang melibatkan jual beli antar-perusahaan, konsolidasi unit usaha, atau aksi korporasi lain memang berpotensi menimbulkan beban pajak yang cukup besar. Dalam konteks tersebut, pemberian insentif dinilai wajar selama sesuai regulasi.
“Yang dikasih itu seperti itu, dia akan restrukturisasi dan konsolidasi. Dia bilang kalau itu bayar pajak semua, kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi kami kasih waktu 2–3 tahun. Setelah itu, setiap corporate action kita charge,” jelas Purbaya.
Insentif ini diberikan karena BPI Danantara merupakan proyek pemerintah, sehingga dukungan fiskal diperlukan demi kelancaran proses konsolidasi awal.
“Danantara kan baru dan itu proyek pemerintah, jadi itu hal yang wajar,” ujarnya.
Aturan Khusus Pajak untuk Transaksi Danantara di UU BUMN
Pemerintah sebenarnya telah menyiapkan landasan hukum yang mengatur perlakuan pajak atas transaksi yang melibatkan BPI Danantara. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 89A UU BUMN, yang menyatakan bahwa:
“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan Badan, Holding Investasi, Holding Operasional, dan entitas yang dimilikinya, serta pihak ketiga yang bertransaksi dengan entitas tersebut, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).”
Artinya, nantinya akan ada pengaturan teknis berupa PP yang menjadi dasar pemberian perlakuan perpajakan khusus, termasuk skema insentif yang sah secara hukum.
Namun, aturan ini tidak mencakup penghapusan pajak masa lalu. Perlakuan khusus hanya berlaku untuk transaksi yang berjalan dalam rangka konsolidasi dan restrukturisasi Danantara ke depan.
Baca Juga: Ini yang Terjadi Jika Wajib Pajak Tidak Melunasi Utang Pajak
Aturan Penghapusan Piutang Pajak Menurut PMK 117/2024
Penolakan Purbaya terhadap usulan penghapusan pajak BUMN juga sejalan dengan ketentuan hukum dalam PMK No. 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak, yang mengatur bahwa penghapusan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu:
1. Kondisi Piutang Pajak yang Boleh Dihapus
Menurut Pasal 2 PMK 117/2024, piutang pajak baru dapat dihapus jika:
- Hak penagihan telah daluwarsa;
- Wajib Pajak meninggal dunia tanpa harta warisan;
- Wajib Pajak tidak dapat ditemukan dan tidak ada aset untuk membayar utang pajak;
- Hak negara menagih tidak dapat dilaksanakan karena perubahan regulasi.
Di luar kondisi itu, piutang pajak tidak dapat dihapuskan.
2. Siapa yang Berwenang Menghapus Piutang Pajak?
- Menteri Keuangan berwenang menghapus piutang pajak;
- DJP dapat melakukannya atas nama Menteri untuk piutang ≤ Rp100 juta per ketetapan.
3. Prosedur Penghapusan Piutang Pajak
- DJP menyusun daftar usulan penghapusan piutang pajak.
- DJP melakukan review dan verifikasi.
- DJP menetapkan piutang untuk dilakukan Hapus Buku.
- DJP mengusulkan ke Menteri untuk dilakukan Hapus Tagih.
- Menteri menerbitkan Keputusan Menteri sebagai dasar penghapusan.
Untuk piutang ≤ Rp100 juta, DJP dapat menerbitkan keputusan langsung atas nama Menteri.









