Utang Pajak: Pengertian, Sifat, dan Cara Mencegah

Utang pajak timbul ketika individu, bisnis, atau entitas hukum memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah dan belum membayar atau belum membayar sepenuhnya pajak yang terutang. Ini bisa disebabkan oleh pembayaran pajak yang terlambat, ketidakpatuhan pajak, kesalahan dalam penghitungan pajak, perubahan kondisi keuangan, atau perubahan dalam peraturan perpajakan. 

 

 

Apa Itu Utang Pajak?

 

Utang pajak merupakan kewajiban wajib pajak yang harus dibayar baik itu wajib pajak badan maupun orang pribadi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia. Pemerintah memiliki hak untuk memaksa pihak wajib pajak dalam membayar utang pajaknya. Hal ini muncul ketika diterbitkannya SKP (Surat Ketetapan Pajak) dari fiskus atau pegawai pajak yang memiliki tugas dalam membantu wajib pajak ketika melaksanakan kewajiban perpajakannya. 

 

SKP muncul ketika pemungutan pajak melalui official assessment system. Fiskus yang melakukan perhitungan jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak, yang selanjutnya wajib pajak, akan menerima surat pemberitahuan terkait dengan nominal pajak yang harus dibayarkan. 

 

Dalam Pasal 1 Ayat 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, utang pajak adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk dengan nominal sanksi administrasi berupa denda, bunga serta peningkatan yang tertulis dalam surat ketetapan pajak atau surat lain sejenis sesuai dengan peraturan perundang-undang perpajakan. 

 

Baca juga: Apa Itu Hak Mendahulu atas Utang Pajak?

 

Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau sebuah entitas bisa memiliki utang pajak:

  • Kewajiban Pajak Terlambat: Salah satu alasan utama adalah karena pembayaran pajak yang terlambat atau tidak dibayar tepat waktu. Ini bisa terjadi karena berbagai faktor, termasuk kesulitan keuangan, kelalaian, atau kurangnya pemahaman tentang kewajiban pajak.
  • Ketidakpatuhan Pajak: Utang pajak juga bisa terjadi karena ketidakpatuhan terhadap peraturan perpajakan. Ini bisa termasuk pengisian laporan pajak dengan informasi yang tidak akurat, penghindaran pajak, atau bahkan penipuan pajak.
  • Kesalahan Penghitungan: Kadang-kadang, utang pajak bisa terjadi karena kesalahan dalam penghitungan pajak oleh wajib pajak atau bahkan oleh otoritas pajak sendiri.
  • Perubahan Kondisi Keuangan: Perubahan dalam kondisi keuangan individu atau bisnis, seperti pengurangan pendapatan atau kerugian investasi, dapat mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak.
  • Pertambahan Pajak: Terkadang, utang pajak bisa meningkat karena perubahan dalam peraturan perpajakan atau peningkatan tarif pajak yang membuat wajib pajak harus membayar lebih banyak pajak dari sebelumnya.

 

 

Sifat Utang Pajak

 

Utang pajak memiliki beberapa sifat yang perlu diketahui, terdiri dari:

 

  1. Bersifat memaksa, hal ini dapat dilakukan dengan adanya surat paksa hingga dengan pemberitahuan untuk melakukan penyitaan.
  2. Pihak wajib pajak memiliki hak untuk menunjuk orang lain untuk melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pelunasan utang pajak tersebut.
  3. Utang pajak dapat ditagih bersamaan tanpa harus menunggu tanggal dari jatuh tempo sesuai dengan yang disepakati.
  4. Tindakan penyanderaan dapat dilakukan dalam rangka pencegahan jika keluar zona wilayah Indonesia dalam kurun waktu 6 bulan.

 

 

Cara Menghapus Utang Pajak

 

Utang pajak dapat dihapus bahkan dapat dilakukan oleh pihak lain. Hal ini dikarenakan terdapat insentif pajak yang telah memenuhi syarat yang ditentukan. Seperti misalnya, terdapat insentif atas pembebasan PPh 21 untuk karyawan yang memiliki pendapatan dari gaji di bawah Rp200.000.000 per tahunnya dalam masa pandemi Covid-19.

 

Penghapusan utang pajak juga dapat dilakukan pada kondisi wajib pajak yang telah meninggal serta tidak memiliki warisan atau harta yang cukup untuk dapat digunakan sebagai alat melunasi utang pajak tersebut. Selain itu, ketika utang pajak sudah kadaluarsa sehingga berakhir pula utang pajak sehingga dapat dihapuskan. 

 

Wajib pajak harus paham akan adanya dampak ketika tidak melunasi utang pajaknya. Utang pajak dapat memiliki konsekuensi serius, seperti sanksi, denda, atau tindakan hukum oleh otoritas pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak dengan baik untuk menghindari masalah pajak di masa depan.

 

 

Pencegahan Utang Pajak

 

Berikut adalah cara pencegahan agar tidak memiliki utang pajak:

 

  1. Perencanaan Pajak: merencanakan strategi pajak yang tepat untuk memanfaatkan potongan pajak dan mengurangi kewajiban pajak.
  2. Pembayaran Tepat Waktu: membayar pajak tepat waktu untuk menghindari denda dan bunga tambahan.
  3. Pemantauan Kewajiban Pajak: memastikan untuk selalu terkini dengan kewajiban pajak dan jatuh tempo pembayaran.
  4. Simpan Rekam dengan Tertib: menyimpan rekam dan dokumen transaksi keuangan dengan rapi untuk memudahkan pengisian pajak dan menghindari kesalahan.
  5. Manfaatkan Pengurangan Pajak: memanfaatkan semua pengurangan pajak yang sah untuk mengurangi kewajiban pajak.
  6. Konsultasi dengan Ahli Pajak: berkonsultasi dengan ahli pajak untuk mendapatkan saran yang sesuai dengan situasi keuangan.
  7. Pendekatan Proaktif: menghadapi masalah pajak secara proaktif dan segera mencari solusi jika mengalami kesulitan keuangan.

 

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News