Menabung adalah hal yang telah dilakukan sedari kecil dari jumlah yang rendah hingga tinggi. Banyak manfaat yang diperoleh ketika menyimpan sebagian uang untuk ditabung. Tabungan merupakan simpanan uang yang dimiliki oleh seseorang yang berasal dari penghasilan yang disisihkan.
Keamanan tentunya menjadi hal penting dalam kegiatan menabung, sehingga banyak orang yang menyimpan uang nya melalui tabungan di bank. Lalu apakah uang tabungan di bank kena pajak? Yuk, baca artikel di bawah ini
Sesuai dengan peraturan terbaru bahwa pemerintah menyatakan bahwa telah menyesuaikan dua tarif pajak baru yaitu pajak penghasilan (PPh) dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam hal ini, pemerintah melakukan penyesuaian mengenai tarif PPN yang diperuntukkan dalam meningkatkan pendapatan ketika deficit APBN yang di perkirakan di angka yang rendah yakni 4,8%. Kenaikan tarif ini pun dilakukan secara bertahap dan memperhatikan perkembangan ekonomi di Indonesia.
Dilihat dari pernyataan PPh Pasal 4 ayat 2 bahwa penghasilan yang berasal dari tabungan serta bunga deposito termasuk dalam objek pajak yang bersifat final. Pengurangan dari PPh final dari uang tabungan serta bunga deposito dilakukan oleh pihak bank di Kawasan Indonesia, bank Indonesia, bahkan bank cabang luar negeri. Hal tersebut dikenakan pajak penghasilan.
Meskipun demikian, terdapat objek pajak yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 4 ayat 2 yaitu bunga dari simpanan tabungan yang jumlahnya tidak melebihi Rp7.500.000, dan jumlah simpanan tabungan yang tidak terpecah-pecah.
Mengenai bunga yang diterima oleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang luar negeri yang berada di Kawasan Indonesia. Serta orang pribadi yang menjadi bagian dalam subjek pajak dalam negeri dengan jumlah akhir penghasilan yang termasuk di dalamnya bunga yang tidak melewati jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak selama 1 tahun.
Baca juga: Inovatif, Warga Ini Bayar PBB Pakai Sampah, Kok Bisa?
Dalam hal ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa Direktorat Jendral Pajak memiliki wewenang dalam mendapatkan akses mengenai informasi atau data keuangan yang diperuntukkan untuk kepentingan perpajakan serta memiliki wewenang untuk meminta informasi atau data mengenai bukti maupun keterangan dari pihak bank ataupun lembaga jasa keuangan lainnya.
Informasi yang dapat diketahui oleh lembaga keuangan kepada kantor pajak yaitu beberapa komponen berikut yaitu:
- Data diri nasabah atau pemegang rekening tabungan pada bank tersebut
- Nomor rekening simpanan tabungan nasabah
- Data identitas dari pihak bank
- Saldo yang dimiliki oleh nasabah serta sumbernya
- Sumber dana yang dimiliki oleh nasabah yang berkaitan dengan rekening keuangan nasabah.
Meskipun demikian, kerahasiaan data nasabah dijamin oleh pemerintah. Jika pihak Direktorat Jenderal Pajak terdapat membocorkan kerahasiaan data wajib pajak atau menggunakan data wajib pajak selain untuk memenuhi kebutuhan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan, maka terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Maka dari itu, berapakah nominal uang tabungan di bank yang terkena pajak? Berdasarkan uraian diatas bahwa jika terdapat WNI maupun WNA yang memiliki jumlah total tabungan kurang dari Rp1 miliar, maka tidak perlu untuk melakukan pelaporan ke Direktorat Jenderal Pajak. Namun, jika jumlah total tabungan yang dimiliki lebih dari Rp1 miliar, maka dapat mengikuti program tax amnesty.
Baca juga: Mulai Tahun Depan, Pihak Lain Penyelenggara Layanan Wajib Pakai NIK
Lalu, apakah ada sanksi jika tidak melaporkan kepada kantor pajak? Tentunya terdapat sanksi dalam hal ini agar wajib pajak tidak memberikan informasi yang palsu. Sanksi ini meliputi:
- Denda maksimal Rp1 Miliar
- Penjara kurungan maksimal 1 tahun.
Dalam hal ini banyak ditemukan bahwa wajib pajak memecah rekening tabungannya agar tidak mencapai jumlah nominal Rp1 miliar. Hal ini dapat dilakukan tapi tetap terhitung sebagai 1 wajib pajak. Bila hal ini tidak dilaporkan maka akan dikenakan sanksi yang berlaku.
Kebijakan ini memiliki tujuan dalam meningkatkan basis data dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melihat potensi pajak yang sebenarnya, menghindari risiko kecurangan yang dapat dilakukan secara individu, serta menghindari hal dari penghindaran pajak berganda.
Dengan adanya kebijakan ini pemerintah menyarankan bahwa masyarakat tidak perlu untuk merasa khawatir mengenai simpanan tabungannya dikarenakan bukan berarti uang simpanan nasabah akan terkena pajak. Tujuannya hanya untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap sesuai dengan standar Internasional yang ada.







