Punya Toko Retail Tapi Bingung Urus NITKU? SIP Solusinya!

Toko retail atau dapat disebut juga toko eceran telah menjamur di Indonesia. Selain tawaran produk yang beragam, lokasinya pun mudah dijangkau, sehingga masyarakat lebih memilih untuk belanja ke toko retail.

Menurut data Euromonitor, terdapat 3,61 juta toko retail di Indonesia pada tahun 2021. Jumlah itu menurun sebesar 11,85% dibandingkan tahun sebelumnya yang sebanyak 4,1 juta unit.

Meskipun mengalami penurunan, toko retail di Indonesia menjadi salah satu sektor dengan pasar paling menjanjikan di Asia. Hal ini tentunya didorong oleh besarnya populasi, berkembangnya kelas menengah, dan meningkatnya urbanisasi.

 

Definisi, Fungsi, dan Contoh Toko Retail di Indonesia

Pada dasarnya, toko retail adalah suatu bisnis yang melibatkan penjualan barang atau jasa kepada konsumen dalam jumlah satuan atau eceran. Konsumen yang membeli produk atau jasa secara eceran ini memiliki tujuan untuk mengonsumsinya atau menggunakannya secara mandiri dan tidak menjualnya kembali.

Fungsi utama dari toko retail adalah menjadi bagian akhir dari rantai pasokan barang dari produsen ke konsumen. Hal ini sangatlah penting untuk menjaga agar produsen dapat fokus dalam memproduksi barang tanpa harus terganggu oleh banyaknya usaha yang harus dilakukan untuk berhadapan dengan konsumen yang ingin membeli produk.

Adanya toko retail juga sebagai perantara untuk memudahkan konsumen dalam membeli barang. Bayangkan saja ketika Anda membutuhkan sebuah barang namun Anda harus membelinya ke pabrik terlebih dahulu, tentu akan sangat merepotkan.

Baca juga NITKU Berlaku Bagi WP Lebih Dari 1 Tempat Usaha, Permudah Pengelolaan NPWP Anda Dengan Ini!

Adapun, pemain utama toko retail di Indonesia, seperti Hypermart, Ramayana, Super Indo, Transmart, Lotte Mart, Farmer’s, Indomaret, Alfamart, dan Alfa Midi. Contoh toko retail lainnya adalah agen sembako, toko sayuran, toko roti, showroom mobil, toko mainan, toko pakaian, dan masih banyak lagi. Toko-toko retail tersebut juga memiliki banyak cabang yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.

 

Penggunaan NITKU Pada Toko Retail

Dalam dunia perpajakan, tentu para Wajib Pajak toko retail harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Salah satu syarat agar Wajib Pajak toko retail dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya adalah dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Namun, seiring dengan berlakunya PMK 112/2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) kepada para Wajib Pajak cabang untuk menggantikan NPWP yang selama ini digunakan untuk mendapatkan pelayanan pajak.

Merujuk pada Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat usaha (NITKU) adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

NITKU ini akan diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat usaha. Adapun, bagi Wajib Pajak cabang yang sudah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 juga akan diberikan NITKU. Artinya, NITKU ini juga berlaku bagi para Wajib Pajak toko retail yang memiliki cabang.

Di samping itu, NITKU akan diberikan kepada Wajib Pajak cabang melalui laman DJP, email Wajib Pajak, contact center DJP, atau saluran lainnya yang ditetapkan DJP.

Baca juga Rekonsiliasi Fiskal Dalam Rangka Manajemen Pajak, Apa Solusinya?

Perlu diketahui, Wajib Pajak cabang masih bisa menggunakan NPWP Cabang untuk pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya hingga 31 Desember 2023. Namun, mulai 1 Januari 2024 seluruh Wajib Pajak cabang harus menggunakan NITKU sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan.

Sebagai informasi kembali, PMK 112/2022 merupakan ketentuan teknis dari penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

 

Mengelola Pajak Lebih Mudah Lewat SIP Pajakku

Guna mempermudah kegiatan usaha dan perpajakan Anda, khususnya bagi Anda yang memiliki toko retail dengan banyak cabang. Tentu, Anda perlu menggunakan layanan terintegrasi yang mendukung banyak NPWP, khususnya NPWP Cabang.

Sebagai solusinya, Anda dapat menggunakan layanan Sistem Informasi Perpajakan (SIP) Pajakku. SIP Pajakku merupakan middleware yang sudah terintegrasi oleh core system perusahaan yang akan membantu Anda dalam menghitung nilai pajak terutang, menghitung depresiasi dan amortisasi, melakukan rekonsiliasi dan adjustment, hingga pembentukan SPT 1771.

Melalui SIP Pajakku, Anda dapat melakukan perhitungan dan pelaporan SPT dengan mudah. Sebab, aplikasi ini sudah terintegrasi dengan sistem e-PPT dan e-Bunifikasi.

Beberapa fitur yang disediakan oleh SIP Pajakku, antara lain multi-user, multi NPWP, web base, API/import data, komparasi database, hitung koreksi fiskal, hitung depresiasi & amortisasi, membuat daftar nominatif, dan GL Tax Mapping.

Selain itu, keuntungan bagi Anda yang menggunakan SIP Pajakku diantaranya adalah zero human error, minimize tax penalty, real time monitoring, dan integrated system.

Jadi tunggu apalagi, yuk dapatkan segera SIP Pajakku untuk mempermudah usaha dan perpajakan Anda. Untuk informasi lebih lanjut terkait SIP Pajakku, silakan hubungi marketing@pajakku.com.