Punya NPWP Tanpa Penghasilan, Perlukah Lapor SPT Tahunan?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identifikasi pajak yang diberikan kepada individu atau entitas yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. Secara umum, kewajiban memiliki NPWP berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan penduduk yang memenuhi kriteria tertentu, serta perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia.

Berikut adalah beberapa kewajiban memiliki NPWP di Indonesia:

  1. Individu WNI yang memiliki penghasilan: Jika Anda adalah WNI dan memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, atau sumber penghasilan lainnya, Anda diwajibkan untuk memiliki NPWP

  2. Penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan: Jika Anda adalah penduduk Indonesia, baik WNI atau Warga Negara Asing (WNA), dan memiliki penghasilan di Indonesia, Anda juga diwajibkan untuk memiliki NPWP

  3. Perusahaan atau badan usaha: Setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi di Indonesia, termasuk badan hukum maupun bentuk usaha lainnya, diwajibkan memiliki NPWP

  4. Transaksi tertentu: Dalam beberapa kasus, seperti pembelian properti atau kendaraan bermotor, transaksi tertentu mungkin mengharuskan pihak yang terlibat memiliki NPWP.

Baca juga: Ekualisasi Pajak, Teknik dalam Dunia Perpajakan

Memiliki NPWP penting karena digunakan untuk keperluan pelaporan pajak dan administrasi perpajakan, seperti pengajuan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan, penyetoran pajak, dan proses lainnya yang terkait dengan kewajiban perpajakan.

Perlu dipahami, bahwa Pemerintah mengharuskan wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi, serta 30 April untuk wajib pajak badan.

Dalam UU KUP, disebutkan bahwa setiap masyarakat yang memiliki NPWP wajib melaporkan SPT Tahunan. Hal tersebut merupakan implikasi dari sistem perpajakan di Indonesia yang menganut sistem self assessment.

Dimana sistem self assessment memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melapor pajak secara mandiri. Selain untuk melaporkan pajak yang telah disetor, SPT Tahunan juga merupakan sarana untuk melaporkan harta, utang, dan daftar keluarga.

Baca juga: Ketahui EAT dan EBIT, Laba Sebelum dan Sesudah Pajak

Namun demikian, khusus masyarakat yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak berpenghasilan dan tidak memiliki pekerjaan, dapat mengajukan permohonan non-efektif (NE). Permohonan NE juga bisa diajukan oleh wajib pajak yang berpenghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Wajib pajak dapat melakukan pengajuan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung, melalui pos, atau jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Berkas yang dimaksud ialah:

  • Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif
  • Surat Pernyataan
  • Dokumen pendukung.

Ketentuan selengkapnya dapat Anda lihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020. Perlu diingat, selain melalui KPP terdaftar, Anda dapat mengajukan permohonan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja.