Ekualisasi merupakan suatu proses memeriksa kesesuaian satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Umumnya, ekualisasi pajak terbagi 3 bagian, yaitu ekualisasi penghasilan dan PPN; ekualisasi biaya dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan; dan ekualisasi biaya dan objek PPh potong pungut.
Ekualisasi PPN memiliki tujuan untuk menghindari adanya pelaporan pajak yang tidak benar, sehingga saat terjadi pemeriksaan pajak dan fiskus menemukan terdapat selisih yang ada dalam pelaporan SPT Tahunan Badan, maka dapat mengatasinya dengan bukti-bukti yang dihindarkan, sehingga wajib pajak terhindar dari denda/sanksi, karena dianggap tidak membuat laporan.
Sederhananya, ekualisasi penghasilan dan objek PPN ini didasarkan pada perbandingan jumlah penghasilan di form 1771-I SPT Tahunan Badan dengan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.
Dasar Hukum Ekualisasi Pajak
Mulanya, ekualisasi pajak diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2012 mengenai Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Namun, peraturan ini sudah tidak diberlakukan lagi berdasarkan PER-07/PJ/2014. Lalu, untuk mengetahui penggunaan teknik ekualisasi, wajib pajak dapat mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017.
Baca juga: Ketahui EAT dan EBIT, Laba Sebelum dan Sesudah Pajak
Tujuan Ekualisasi Pajak
Ekualisasi pajak bertujuan agar wajib pajak dapat mempersiapkan diri jika terdapat imbauan atau pemeriksaan kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga dapat terhindar dari koreksi pajak saat pemeriksaan pajak berlangsung.
Adapun, dari sisi wajib pajak, ekualisasi pajak menjadi bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Selain itu, ekualisasi pajak menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT Tahunan sudah dilakukan dengan benar.
Penyebab Selisih dalam Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN
Saat fiskus melakukan ekualisasi penghasilan dan objek PPN, ada kemungkinan terjadi selisih yang disebabkan oleh beberapa faktor, di antaranya:
- Ditemukan penghasilan PPh badan yang bukan objek PPN
- Terdapat perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan
- Ada selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan penerbitan faktur pajak
- Pembayaran uang muka
- DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan, seperti:
- Terjadi kegiatan ekspor
- Penyerahan antara cabang dan pusat cabang
- Pengalihan atau penjualan aktiva
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
Baca juga: Kenali Chart of Account dan Manfaatnya Bagi Perusahaan
Siapakah yang Melakukan Ekualisasi Pajak?
Pelaku yang melakukan ekualisasi pajak ialah tax auditor atau pemeriksa pajak. Seseorang yang berprofesi sebagai pemeriksa pajak tentu menggunakan ekualisasi pajak sebagai metode pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan wajib pajak yang terkait.
Proses ekualisasi pajak ini dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak dalam SPT Tahunan yang akan diserahkan ke KPP.







