Punya Masalah Pajak? Konsulin Aja di Konsul Pajak!

Bagi sebagian orang, memahami peraturan pajak tidaklah mudah, apalagi masih harus menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilan. Karena itu, tidak heran, banyak masalah pajak bermunculan dan terus terulang setiap tahunnya. Lantas, apa saja sih masalah pajak yang sering terjadi dan bagaimana solusinya?

 

 

Masalah Pajak yang Sering Terjadi

 

Berikut ini beberapa masalah pajak yang sering terjadi:

 

Merasa Tidak Perlu Bayar Pajak

Banyak Wajib Pajak yang belum mempunyai kesadaran untuk membayar pajak. Padahal, pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.

 

Apalagi di masa-masa sulit, seperti pandemi Covid-19, bencana alam, atau masalah ekonomi lainnya tentu negara membutuhkan dana besar. Oleh sebab itu, jika Wajib Pajak taat membayar pajak, maka akan membantu negara dalam mencari jalan terbaik.

 

Tidak Melaporkan Penghasilan Lainnya

Perlu diketahui, penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) kepada negara tidak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, Anda memiliki bisnis toko online atau menjadi pembicara di suatu acara, maka atas penghasilan tersebut wajib dilaporkan.

 

Namun, pada kenyataannya banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan penghasilan lainnya tersebut. Akibatnya, muncul masalah pajak yaitu adanya kekurangan bayar pada SPT. Sehingga, Wajib Pajak akan dikenakan denda sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 

 

Adanya Kesalahan Administrasi

Masalah pajak juga sering terjadi akibat adanya kesalahan administrasi, seperti salah mengisi formulir laporan SPT. Biasanya Wajib Pajak salah menghitung penghasilannya atau salah dalam memilih jenis formulir SPT.

 

Kesalahan administrasi lain yang menimbulkan masalah pajak adalah kesalahan dalam menginput nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan nomor NPWP perusahaan pemberi kerja, seharusnya nomor NPWP si Wajib Pajak.

 

Pemalsuan Faktur Pajak

Masalah pajak berikutnya yang sering terjadi adalah pemalsuan Faktur Pajak oleh Wajib Pajak. Misalnya, pada tahun 2020 silam hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada salah Satu Wajib Pajak yang ternyata terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara. Kejahatan itu karena menggunakan Faktur Pajak yang tidak sah. Oleh sebab itu, Wajib Pajak tersebut dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebesar Rp 20,5 miliar.

 

Lupa Tanggal Pembayaran dan Pelaporan Pajak

Masih banyak Wajib Pajak yang lupa dengan kapan jatuh tempo pembayaran dan pelaporan pajak baik terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPh). Akibatnya, Wajib Pajak tersebut telat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak, bahkan terkena sanksi pajak.

 

Baca juga Konsul Pajak: Tata Cara Pendaftaran Agen Konsul Pajak

 

 

Atasi Masalah Pajak Bersama Konsul Pajak

 

Era serba teknologi seperti saat ini tentu memberikan cara dan solusi yang lebih efisien bagi Wajib Pajak dalam menyelesaikan masalah pajak, salah satunya lewat Konsul Pajak.

 

Konsul Pajak adalah layanan aplikasi perpajakan yang disediakan Pajakku guna memberikan solusi mudah bagi Anda yang memiliki masalah pajak. Sebab, Konsul Pajak menyediakan layanan konsultasi terkait permasalahan perpajakan dengan Ahli Pajak secara online.

 

Ragam layanan dan fitur Konsul Pajak pun siap bantu kebutuhan pajak Anda. Sebab, Konsul Pajak menyediakan layanan perhitungan PPh 21, fitur Pengingat Pajak yang membantu Anda mencatat tanggal pembayaran dan pelaporan pajak, dan cek Status Wajib Pajak menggunakan NPWP.

 

Lewat Konsul Pajak, Anda juga bisa membuat janji baik offline maupun online dengan spesialis atau konsultan pajak yang sudah bersertifikasi Brevet A dan B, serta membeli berbagai macam produk layanan pajak. Semuanya bisa dilakukan dalam satu aplikasi saja.

 

Untuk menggunakan aplikasi Konsul Pajak ini Anda bisa mengunduhnya lewat Play Store melalui link berikut.

 

Kini, Anda tidak perlu repot lagi berkonsultasi. Konsultasi pajak dapat dilakukan kapanpun dan dimanapun. Jadi tunggu apalagi, punya masalah pajak dan ingin tuntas? Konsulin aja di Konsul Pajak!

 

 

Baca juga Pajak Profesi: Apakah Konsultan Pajak Juga Membayar Pajak?