Pajakku (PT Mitra Pajakku) telah berdiri sejak 2004 dan menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005 sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) dengan lisensi terbaru SK KEP-211/PJ/2022.
Sebagai PJAP, Pajakku menyediakan jasa aplikasi perpajakan baik untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maupun Meterai Elektronik (e-Meterai) dengan motto One Stop Solution (OSS) in TAXnologies, yang berarti Pajakku memberikan kemudahan baik dalam proses hitung, request kode billing, pembayaran sampai dengan pelaporan dalam satu aplikasi terintegrasi.
Jika diibaratkan dengan mall, dimana konsumen bisa melakukan berbagai aktivitas meliputi makan dan minum, belanja, menonton film, bermain dengan anak, perawatan kecantikan dan lain-lain yang berhubungan dengan gaya hidup. Maka, Pajakku juga ingin menjadi “mall” bagi wajib pajak (WP). Untuk itulah, Pajakku mengembangkan aplikasi-aplikasi yang bisa melakukan berbagai proses perpajakan dari pengolahan data sampai pelaporan melalui satu aplikasi yang terintegrasi.
Dibangun dan dirancang oleh putra-putri Indonesia, aplikasi-aplikasi perpajakkan tersebut sudah melalui proses uji teknis serta memiliki berita acara beserta SK penunjukkan dari Direktorat Jenderal Pajak. Kualitas yang ditawarkan bersifat premium sesuai motto Pajakku yaitu One Stop Solution (OSS) in TAXnologies. Selanjutnya akan dijelaskan aplikasi-aplikasi utama Pajakku.
Adapun, jasa layanan aplikasi Pajakku sudah terintegrasi sesuai gambar berikut, baik aplikasi middleware yang disebut sebagai jembatan (middleware) yang terintegrasi dari berbagai core system ke aplikasi pengolahan pajak yaitu e-PPT maupun Tarra e-Faktur Pajakku untuk melakukan perekaman data transaksi, melakukan mapping jenis pajak terhutang (KOP/Kode Objek Pajak) secara otomatis, dan penghitungan kewajiban perpajakan.
Aplikasi ini memiliki keunggulan multi pengguna, multi NPWP, web base, rekonsiliasi, membuat daftar nominatif, menghitung depresiasi dan amortisasi, menghitung koreksi fiskal, dan pembentukkan SPT 1771 (Tahunan Badan).
Baca juga Kamu Pengurus Pajak Perusahaan? Ini 4 Cara Pajakku Bisa Bantu Kerjaanmu
e-PPT merupakan platform elektronik pengolahan PPh terpadu. Aplikasi e-PPT lolos uji teknis DJP melalui BA-9/PJ.10/2016 memiliki keunggulan web base, sehingga dapat diakses kapanpun dan dimanapun, single database, multi pengguna, multi NPWP, multi pasal PPh (termasuk e-Bupot).
Aplikasi ini juga memiliki fitur email bukti potong, monitoring seluruh cabang, memiliki pengaturan user role sesuai kebijakan perusahaan, impor bukti potong, SSP dan/atau Pbk (multi-NPWP sekaligus), mencetak bukti potong secara bulk (by filter), request kode billing, order pembayaran (sudah terintegrasi dengan BNI Direct dan Bank BRI), serta melakukan pelaporan hingga mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui satu aplikasi.
Selanjutnya, Tarra e-Faktur Pajakku adalah platform faktur pajak elektronik dan SPT masa PPN yang telah mendapatkan Penunjukan DJP melalui SK KEP-211/PJ/2022. Pada aplikasi ini terdapat komunikasi dengan server e-Faktur Direktorat Jenderal Pajak melalui koneksi host to host. Sehingga, dapat memproses transaksi faktur dalam jumlah lebih besar dibandingkan menggunakan sistem eFaktur berbasis desktop.
Aplikasi Tarra terkoneksi secara real time dengan server Direktorat Jenderal Pajak. Keunggulan aplikasi ini adalah web base, single database, multi PKP, multi pengguna, pengaturan user role sesuai kebijakan perusahaan (bisa matrix), dapat melakukan scanning faktur menggunakan alat scanner barcode, web camera, maupun membaca barcode PDF atau JPEG, approval faktur ke DJP, buat kode billing hingga pelaporan dalam satu aplikasi.
Tak hanya itu, Pajakku juga memiliki sejumlah produk perpajakan lainnya seperti berikut:
- e-Meterai: pembubuhan meterai elektronik dan pelaporan SPT Bea Meterai secara online
- Sistem Informasi Perpajakan: menghitung kewajiban dan mapping jenis pajak terhutang
- e-KS: konfirmasi, verifikasi, dan validasi status wajib pajak secara online
- MPN/ Modul Penerimaan Negara: layanan pembayaran Pajak, Bea Cukai dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tanpa harus ke loket pembayaran
- Konsul Pajak: aplikasi konsultasi perpajakan dengan ahli pajak bersertifikasi melalui smartphone.
Selain keunggulan di atas, layanan Pajakku didukung oleh team support yang telah bersertifikasi brevet A/B. Layanan support meliputi email ke support@pajakku.com atau menghubungi nomor 0804-1-501-501. Jam operasional layanan support Pajakku adalah sebagai berikut :
08.00-24.00 Peak (D-day)
08.00-22.00 Normal
Baca juga Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing di Pajakku
Pajakku pun menyediakan media sosial sebagai wadah berbagi informasi perpajakan terkini. pengguna dapat mengakses informasi melalui berbagai platform media sosial Pajakku yaitu:
Twitter : @Pajakku
Instagram : @Pajakku
Facebook : Pajakku
LinkedIn : Pajakku







