Pembayaran dan Pelaporan Pajak: Mekanisme Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing di Pajakku

Bagaimana Cara Membuat Akun di e-Bill Pajakku?

Berikut langkah-langkah untuk membuat akun di e-Bill Pajakku:

  1. Buka browser Chrome atau Firefox
  2. Masukan URL https://e-billing.pajakku.com
  3. Klik tombol Buat Akun
  4. Masukan data yang digunakan untuk register
  5. Klik Sign Up
  6. Pastikan Anda sudah mendapatkan email aktivasi, kemudian silakan ikuti langkah-langkah pada email tersebut
  7. Jika akun sudah berhasil diaktifkan, silakan login ke aplikasi e-Bill Pajakku.

 

Bagaimana Cara Login Ke e-Bill Pajakku?

Berikut langkah-langkah untuk login ke aplikasi e-Bill Pajakku:

  1. Buka browser Chrome atau Firefox
  2. Masukan URL https://e-billing.pajakku.com
  3. Masukan Username dan Password dari akun SSO yang telah dibuat sebelumnya
  4. Klik Sign In.

 

Bagaimana Cara Membuat SSP Secara Manual Melalui e-Bill Pajakku?

Berikut langkah-langkah untuk membuat SSP secara manual melalui e-Bill Pajakku:

  1. Klik Slips (SSP)
  2. Pilih tombol Buat SSP Baru (+)
  3. Input NPWP yang akan dibuatkan ID Billing
  4. Masukan data yang dibutuhkan
  5. Centang tombol re-Captcha
  6. Klik tombol Kirim
  7. Klik tombol Refresh jika Kode belum muncul.

 

Bagaimana Cara Membuat SSP Secara Import Melalui e-Bill Pajakku?

Berikut langkah-langkah untuk membuat SSP secara import melalui e-Bill Pajakku:

  1. Klik menu Impor SSP
  2. Template impor SSP dapat diunduh melalui aplikasi dengan mengklik tulisan “Unduh templatenya disini”
  3. Pilih tombol Upload File (+)
  4. Pilih Select File dan pilih skema yang sudah siap untuk diimpor
  5. Klik tombol Upload
  6. Pastikan status import menjadi Completed
  7. Klik icon titik tigas pada kolom Aksi, lalu pilih Write SSP
  8. Pilih tombol Refresh kemudian klik menu Slips (SSP) untuk melihat Kode Billing.

 

Bagaimana Cara Oder Pembayaran Billing?

Berikut langkah-langkah untuk order pembayaran billing melalui e-Bill Pajakku:

  1. Klik Slips (SSP)
  2. Centang SSP yang akan dibayarkan
  3. Klik icon Order Pembayaran
  4. Klik Tab Daftar Pembayaran
  5. Klik tombol Bayar jika Anda menggunakan bank yang terintegrasi dengan Pajakku sebagai alat pembayaran pajak terutang
  6. Klik tombol Bayar Via MPN Pajakku jika Anda ingin menggunakan MPN Pajakku.
  7. Silakan proses pembayaran tersebut.

 

Bagaimana Cara Cetak Bukti Penerimaan Negara?

Berikut langkah-langkah mencetak bukti penerimaan negara melalui e-Bill Pajakku:

  1. Pastikan status orderan transaksi Anda sudah berubah menjadi Order Selesai
  2. Centang orderan tersebut
  3. Klik icon Cetak BPN untuk mendownload BPN nya
  4. Jika muncul notifikasi untuk mengecek Log Cetak BPN, pilih Lihat
  5. Klik nama file BPN tersebut
  6. Terakhir, klik Save.

 

Baca juga MPN Pajakku: Kode Billing Pada MPN Pajakku