Prosedur dan Kriteria Penerbitan STP DJP untuk Wajib Pajak dalam Dafnom Khusus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP) kepada wajib pajak yang tercantum dalam daftar nominatif (dafnom) berdasarkan hasil penelitian kepatuhan formal. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam SE-05/PJ/2022, mencakup wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu untuk penerbitan STP.

Wajib pajak yang terdaftar dalam dafnom untuk penerbitan STP adalah mereka yang tidak atau kurang membayar Pajak Penghasilan (PPh) dalam tahun berjalan, mengalami kekurangan pembayaran pajak akibat kesalahan tulis atau hitung, serta dikenai sanksi administrasi. Sanksi administrasi yang dimaksud meliputi denda dan bunga sesuai ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 14 ayat (4), Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d), serta berbagai pasal lainnya yang tertera dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Penelitian kepatuhan formal dilakukan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang bertugas mengawasi dan mengadministrasikan seluruh wajib pajak yang terdaftar di KPP tersebut. Penelitian ini mencakup validasi, analisis data, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban formal perpajakan oleh wajib pajak.

Selain dafnom untuk penerbitan STP, SE-05/PJ/2022 juga mengatur tentang dafnom lainnya, antara lain:

  • Dafnom wajib pajak yang diterbitkan surat imbauan: Ini mencakup daftar wajib pajak yang disarankan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), memenuhi kewajiban angsuran pajak, melakukan pembetulan laporan pajak, dan kewajiban formal perpajakan lainnya.
  • Dafnom wajib pajak yang diusulkan pemeriksaan untuk tujuan pengukuhan PKP: Wajib pajak dalam daftar ini adalah mereka yang memiliki peredaran usaha atau penerimaan bruto lebih dari Rp4,8 miliar dalam suatu tahun buku tetapi belum melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
  • Dafnom wajib pajakj yang diterbitkan Surat Teguran: Ini mencakup wajib pajak yang belum menyampaikan laporan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
  • Dafnom wajib pajak yang diusulkan perubahan administrasi layanan dan/atau fasilitas perpajakan secara jabatan: Wajib pajak dalam daftar ini adalah mereka yang layanan atau fasilitas perpajakannya akan dicabut, dibatalkan, ditinjau ulang, atau dikenakan tindakan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Selain Dafnom diatas, STP tersebut juga mencakup pengaturan wajib pajak dengan berbagai kondisi yang memerlukan perhatian khusus dari DJP. DJP dalam melakukan penelitian kepatuhan formal tidak hanya mencakup validasi dan analisis data wajib pajak, tetapi juga melibatkan pemantauan rutin terhadap laporan pajak yang disampaikan oleh wajib pajak. Proses ini mencakup pengecekan terhadap kesesuaian laporan dengan ketentuan yang berlaku, serta deteksi potensi ketidakpatuhan.

Baca juga: Tata Cara Penerbitan SKP dan STP Berdasarkan PMK 80/2023

Penelitian kepatuhan formal ini penting untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan tepat waktu, serta untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan secara keseluruhan. DJP melalui pegawai KPP yang bertugas melakukan pengawasan, berupaya untuk mengidentifikasi dan menindaklanjuti wajib pajak yang tidak patuh dengan menerbitkan berbagai surat, termasuk STP dan surat imbauan.

Tujuan utama dari tindakan ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara serta mendorong wajib pajak agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya dafnom yang jelas dan terperinci, DJP dapat lebih efektif dalam mengawasi dan menegakkan kepatuhan perpajakan, sekaligus memberikan peringatan dan sanksi kepada wajib pajak yang lalai atau sengaja melanggar ketentuan perpajakan.

Melalui langkah-langkah ini, DJP berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan, di mana setiap wajib pajak memiliki kewajiban yang sama untuk berkontribusi pada pembangunan negara melalui pembayaran pajak yang tepat dan benar. Hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan di kalangan masyarakat, sehingga pada akhirnya dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News