Di Indonesia, prevalensi perokok masih tergolong tinggi. Menurut data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sekitar 33% dari populasi dewasa di Indonesia adalah perokok aktif. Selain itu, Indonesia juga menjadi salah satu negara dengan jumlah perokok remaja yang meningkat setiap tahunnya. Upaya untuk menurunkan angka ini terus dilakukan melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan memperbesar ukuran gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
Studi yang diterbitkan oleh World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa peringatan kesehatan visual yang lebih besar dan mencolok dapat meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok dan mendorong perokok untuk berhenti. Sejalan dengan itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan kini mewajibkan ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada bungkus rokok diperbesar.
Wajib 50% Ukuran Bungkus Rokok
Peraturan ini, yang merujuk pada Pasal 438 ayat (4) huruf a PP 28/2024, mengharuskan gambar dan tulisan peringatan kesehatan dicantumkan pada bagian depan dan belakang bungkus rokok dengan ukuran masing-masing 50%, meningkat dari sebelumnya yang hanya 40%. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih signifikan dalam upaya pengendalian konsumsi rokok di masyarakat.
Ketentuan Gambar dan Tulisan Peringatan Kesehatan
Gambar peringatan kesehatan harus dicetak berwarna dan jelas terlihat. Huruf untuk tulisan peringatan kesehatan harus menggunakan font Arial Bold dan proporsional dengan kemasan, serta menggunakan tulisan warna kuning di atas latar belakang hitam. Gambar dan tulisan peringatan kesehatan ini tidak boleh tertutup oleh apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gambar ini harus dicantumkan pada setiap kemasan rokok, baik kemasan terkecil maupun kemasan besar.
Sanksi bagi Pelanggar
Jika peringatan kesehatan tidak dicantumkan pada kemasan rokok, produsen, importir, dan/atau pengedar rokok tersebut bisa dikenai sanksi berupa penarikan produk ataupun denda administratif. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis kemasan rokok yang dijual di pasar Indonesia.
Informasi Tambahan yang Wajib Dicantumkan
Selain harus memuat gambar dan tulisan peringatan kesehatan, bungkus rokok juga harus memuat pernyataan mengenai kandungan nikotin dan tar. Bungkus rokok harus mencantumkan larangan menjual atau memberi rokok kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Informasi lain yang harus dicantumkan meliputi kode produksi, tanggal produksi, nama dan alamat produsen, serta pernyataan yang bertuliskan bahwa tidak ada batas aman dan rokok mengandung lebih dari 7.000 zat kimia serta lebih dari 83 zat penyebab kanker.
Baca juga: Mengenal Istilah Downtrading Rokok dan Penyebabnya
Larangan Pencantuman Keterangan yang Menyesatkan
Lebih lanjut disebutkan pula larangan pencantuman keterangan berjenis dan berisi apapun yang bersifat menyesatkan atau cenderung promotif yang biasanya dicantumkan oleh produsen atau importir. Pemerintah melarang penggunaan kata seperti light, ultra light, mild, extra mild, low tar, slim, special, full flavour, premium, atau kata sejenis yang mengindikasikan kualitas, superioritas, pencitraan, rasa aman, kepribadian, atau kata dengan arti yang sama. Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah persepsi bahwa jenis rokok tertentu lebih aman atau memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah.
Pengecualian Larangan
Namun, larangan pencantuman kata light, ultra light, mild, dan seterusnya tidak berlaku untuk rokok yang sudah mendapatkan sertifikat merek. Selain itu, rokok yang dibawa oleh penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, kiriman dalam jumlah yang ditentukan, atau untuk keperluan perwakilan negara asing juga dikecualikan dari larangan ini.
Rencana Kenaikan Cukai Rokok di Tahun 2025
Melansir dari CNBC Indonesia, pemerintah dipastikan akan menaikkan tarif cukai rokok pada 2025. Dengan kebijakan ini, harga rokok di masyarakat akan semakin tidak terjangkau. Ekspetasi ini sejalan oleh harapan pemerintah untuk melakukan pengendalian rokok lebih baik, terutama bagi anak-anak atau remaja. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
Sebelumnya, tarif CHT sudah naik pada 2024. Kenaikan ini merupakan implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT dua tahun berturut-turut yang ditetapkan pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir 2022. Tarif CHT untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. Aturan-aturan tersebut diatur secara Lengkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan tersebut.
Pentingnya Regulasi untuk Kesehatan Masyarakat
Dengan adanya peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya merokok. Peningkatan ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada perokok, terutama bagi remaja dan kelompok rentan lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan angka prevalensi perokok di Indonesia yang masih cukup tinggi.









