Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi untuk mempermudah layanan perpajakan di Indonesia. Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah penerapan Coretax DJP, sistem administrasi inti yang akan mulai diberlakukan secara resmi pada 1 Januari 2025. Namun, sebagai bagian dari persiapan, DJP telah membuka fase praimplementasi Coretax mulai 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024. Pada masa ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk mulai login ke sistem Coretax DJP lebih awal, yaitu pada tanggal 24 Desember 2024. Hal ini disampaikan dalam PENG-38/PJ.09/2024.
Kemudahan Login untuk Wajib Pajak
Pada tahap praimplementasi ini, wajib pajak yang telah terdaftar di DJP Online dapat mengakses sistem Coretax DJP melalui tautan resmi yang disediakan, yakni di https://https://pajak.go.id/coretaxdjp.
Adapun proses login cukup mudah dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Masukkan ID Pengguna, berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan kata sandi DJP Online.
- Ketikkan kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol “Login”.
Baca juga: DJP Imbau Waspada Potensi Penipuan Informasi tentang Coretax
Setelah berhasil masuk, wajib pajak akan diminta untuk melakukan pengaturan ulang kata sandi guna meningkatkan keamanan data. Proses ini mencakup:
- Memilih tujuan konfirmasi melalui email atau nomor telepon.
- Mengisi captcha dan menyetujui pernyataan privasi.
- Memeriksa email atau SMS untuk tautan ubah kata sandi, yang hanya dikirim oleh domain resmi @pajak.go.id atau SMS bertanda “DJP”.
- Membuat kata sandi baru serta frasa sandi (passphrase) yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital.
Manfaat dan Persiapan Awal
Fase praimplementasi memberikan beberapa manfaat penting bagi wajib pajak, di antaranya:
- Mengenal Sistem Coretax: Wajib pajak dapat mengenal antarmuka dan fitur dasar sistem sebelum penerapan resmi pada Januari 2025.
- Validasi Data Profil: Wajib pajak badan dan instansi pemerintah diimbau untuk memverifikasi data profil dan memastikan penanggung jawab (Person in Charge/PIC) dapat mengakses sistem Coretax.
- Aktivasi Akun Baru: Wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak individu yang belum memadankan NIK dan NPWP dapat mengaktifkan akses digital mereka mulai 1 Januari 2025.
Batasan Fitur Selama Praimplementasi
Meskipun login sudah dibuka, fitur-fitur dalam sistem Coretax DJP selama masa praimplementasi masih terbatas. Wajib pajak baru akan dapat menggunakan layanan penuh Coretax mulai 1 Januari 2025. Oleh karena itu, masa praimplementasi ini difokuskan pada orientasi awal dan validasi data.
Baca juga: Fitur Prepopulated Permudah Proses Isi SPT Tahunan secara Otomatis di Coretax (CTAS)
Tantangan dan Hal yang Perlu Diperhatikan
Bagi wajib pajak yang akan memanfaatkan masa praimplementasi, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Pastikan Akun DJP Online Aktif: Login hanya dapat dilakukan oleh wajib pajak yang sudah memiliki akun DJP Online dengan data yang lengkap dan valid.
- Keamanan Data: Pastikan tautan yang digunakan untuk login dan ubah kata sandi berasal dari sumber resmi DJP untuk menghindari potensi penipuan.
- Pemadanan NIK dan NPWP: Untuk wajib pajak individu yang belum melakukan pemadanan, hal ini menjadi langkah penting agar dapat mengakses layanan Coretax.
Penerapan Coretax: Langkah Transformasi DJP
Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan yang dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik, mempercepat proses administrasi, dan meningkatkan transparansi. Dengan sistem ini, DJP berharap dapat mengatasi berbagai kendala teknis yang sering dihadapi oleh wajib pajak dalam sistem lama.
Informasi lengkap mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan, dapat diakses melalui laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax. DJP juga menyediakan layanan informasi melalui Kring Pajak 1500200 atau email resmi untuk menjawab pertanyaan wajib pajak.
Masa praimplementasi Coretax DJP yang dimulai pada 16 Desember 2024 hingga 31 Desember 2024 menjadi kesempatan emas bagi wajib pajak untuk mempersiapkan diri menghadapi sistem baru ini. Dengan login awal mulai 24 Desember 2024, wajib pajak dapat memastikan data profil sudah sesuai, memahami sistem, dan memvalidasi akses sebelum fitur penuh diaktifkan pada Januari 2025. Langkah ini tidak hanya mempermudah transisi ke sistem baru tetapi juga memperkuat ekosistem perpajakan yang lebih modern dan transparan.









