Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau yang dikenal dengan Core Tax Administration System (Coretax) menjadi salah satu langkah penting dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan, meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak, dan mengoptimalkan sistem pelaporan serta kepatuhan pajak. Dalam mendukung penerapan sistem ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengirimkan notifikasi melalui email blast dan WhatsApp blast kepada Wajib Pajak.
Namun, bersamaan dengan itu, muncul potensi risiko penyalahgunaan informasi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Melalui PENG-32/PJ.09/2024, DJP memberi pengumuman terkait penyebarluasan informasi Coretax dengan poin-poin penting sebagai berikut:
Kanal Resmi Penyampaian Informasi Coretax oleh DJP
Dalam penyampaian informasi Coretax ke Wajib Pajak, DJP menggunakan email blast dan WhatsApp blast di nomor +62 822-3000-9880 sebagai media komunikasi resminya. DJP mengimbau Wajib Pajak untuk untuk mengakses informasi Coretax lebih lanjut di laman resmi
https://pajak.go.id/reformdjp/coretax
Waspada terhadap Potensi Penipuan
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan DJP dengan memanfaatkan pengiriman email blast maupun WhatsApp blast tersebut. Sebagai langkah preventif, DJP menyampaikan bahwa pesan resmi terkait informasi Coretax dari kedua kanal resmi tidak pernah meminta hal-hal berikut:
- Mengirimkan/melampirkan file APK atau meminta pengguna untuk mengunduh aplikasi apa pun
- Pemadanan NIK menjadi NPWP atau update data profil Wajib Pajak apa pun
- Meminta informasi sensitif, seperti nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, atau data pribadi lainnya
- Meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya
- Meminta kode unik OTP (One Time Password).
Baca Juga: Aturan Baru Pajak Minimum Global di Indonesia
Tentang Pembaruan Data Profil Wajib Pajak
DJP mengingatkan bahwa update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila terdapat permintaan yang tidak memenuhi prosedur resmi, masyarakat diminta untuk waspada dan tidak melanjutkan permintaan tersebut.
Layanan Pengaduan dan Informasi Tindakan Penipuan DJP
Untuk memastikan perlindungan terhadap Wajib Pajak, DJP menyediakan layanan informasi dan pengaduan resmi melalui beberapa channel berikut:
- Kantor pajak terdekat
- Kring Pajak 1500 200
- https://aduannomor.id/ untuk melaporkan nomor telepon yang mencurigakan.
- https://aduankonten.id/ untuk melaporkan konten atau aplikasi yang mencurigakan.
Melalui layanan ini, Wajib Pajak dapat melaporkan segala aktivitas mencurigakan atau meminta informasi lebih lanjut tentang Coretax.
Pentingnya Kesadaran Masyarakat
Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk memastikan keamanan dan kenyamanan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya. Dengan memahami ciri-ciri komunikasi resmi DJP, masyarakat dapat terhindar dari risiko penyalahgunaan data dan kerugian finansial. Masyarakat diharapkan selalu memeriksa keaslian pesan yang diterima dan tidak sembarangan memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal.









