Dalam upaya meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan Badan Penerimaan Negara. Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029.

Pembentukan Badan Penerimaan Negara bertujuan untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB, yang saat ini masih berada di kisaran 12,2%. Rencana ini juga mencakup ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan melalui berbagai kebijakan strategis.

Tujuan dan Target Pembentukan Badan Penerimaan Negara

Badan Penerimaan Negara akan berfungsi sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam mengoptimalkan pengumpulan penerimaan negara, terutama dari sektor perpajakan. Dalam dokumen RPJMN 2025—2029, tujuan utama pembentukan badan ini mencakup peningkatan rasio penerimaan negara hingga 23% terhadap PDB, perluasan basis pajak dengan menambah jumlah wajib pajak, serta peningkatan efektivitas kebijakan perpajakan melalui reformasi kelembagaan. Pemerintah juga menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam penyampaian SPT Tahunan hingga 100% pada 2029.

Untuk mencapai target ini, pemerintah akan melakukan berbagai intervensi kebijakan, termasuk digitalisasi administrasi pajak dan penerapan sistem informasi perpajakan berbasis teknologi. RPJMN menetapkan tiga target utama yang harus dicapai oleh Badan Penerimaan Negara dalam lima tahun ke depan, yaitu peningkatan jumlah wajib pajak hingga 90% pada 2029, tingkat kepatuhan pajak hingga 100%, serta indeks efektivitas kebijakan penerimaan negara mencapai angka maksimal.

Baca juga: INDEF Menilai BPN Tak Cukup untuk Naikkan Rasio Pajak ke 23 Persen, Mengapa?

Strategi Peningkatan Penerimaan Negara

Dalam dokumen RPJMN 2025—2029, pemerintah telah menetapkan empat strategi utama untuk meningkatkan penerimaan negara. Pertama, implementasi Coretax dan integrasi sistem perpajakan melalui penggunaan sistem informasi inti perpajakan yang terintegrasi dengan sistem informasi stakeholder terkait. Kedua, simplifikasi proses bisnis dan reformasi kelembagaan dengan menyederhanakan regulasi perpajakan agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak. Ketiga, pembenahan tata kelola pajak dan pengenaan sin tax, yang mencakup perbaikan tata kelola ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, termasuk penerapan pajak atas barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan. Keempat, peningkatan kepatuhan perpajakan dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak melalui edukasi dan kampanye kepatuhan pajak serta pengawasan berbasis kecerdasan buatan (AI) dan pemantauan elektronik.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan tambahan penerimaan negara sebesar US$90 miliar per tahun, setara dengan sekitar Rp1.464,75 triliun. Menurut Hashim Djojohadikusumo, rasio penerimaan negara Indonesia masih lebih rendah dibandingkan dengan negara-negara lain. Vietnam memiliki rasio penerimaan negara sebesar 23%, sedangkan Kamboja mencapai 18%. Oleh karena itu, target utama Indonesia adalah menyamai rasio pajak negara-negara tersebut dalam beberapa tahun ke depan.

Baca juga: Cara Lapor SPT 1770 dengan e-Form DJP Online, Lengkap & Mudah!

Implikasi Pembentukan Badan Penerimaan Negara bagi Wajib Pajak

Dengan adanya Badan Penerimaan Negara, beberapa perubahan akan berdampak langsung pada wajib pajak. Peningkatan basis pajak akan memperluas jangkauan pajak ke sektor informal, sementara peningkatan pengawasan dan sanksi akan membuat wajib pajak harus lebih transparan dalam melaporkan penghasilan mereka. Peningkatan kepatuhan pajak akan lebih ditekankan melalui sistem administrasi yang lebih canggih dan integrasi teknologi digital.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses layanan pajak secara daring. Reformasi administrasi juga akan mengurangi beban pelaporan pajak secara manual dan meningkatkan efisiensi perpajakan secara keseluruhan.

Kesimpulan

Pembentukan Badan Penerimaan Negara merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan rasio pajak dan memastikan penerimaan negara lebih optimal. Dengan target menaikkan rasio pajak hingga 23% terhadap PDB, pemerintah akan mengandalkan teknologi modern, AI, serta strategi pemajakan terhadap ekonomi bayangan. Reformasi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan pajak, pengawasan yang lebih ketat, serta sistem perpajakan yang lebih transparan dan efisien. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan segera beradaptasi dengan sistem baru guna menghindari sanksi serta memanfaatkan peluang yang ditawarkan oleh reformasi pajak ini.

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News