Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada kontestasi pemilihan calon presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran mengalahkan dua pasangan lainnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan peroehan 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini secara resmi telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Dua pasangan lainnya yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud masing-masing memperoleh 40,97 juta suara atau 24,94% dan 27,04 juta suara atau 16,46%. Sehingga secara total ada 164,27 juta suara sah dalam pilpres tahun 2024.
Pasangan Prabowo-Gibran menang telak dengan perolehan suara terbanyak di 36 provinsi. Sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin hanya meraih kemenangan di dua provinsi lainnya yaitu Aceh dan Sumatera Barat. Sisanya, pasangan Ganjar-Mahfud tidak mampu menang di provinsi manapun di Indonesia.
Rapat pleno penetapan hasil Pemilu 2024 telah rampung pada Rabu 20 Maret 2024. Rapat pleno ini juga dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tim kampanye masing-masing pasangan calon serta perwakilan partai politik.
Setelah ini, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada bulan Oktober 2024 mendatang. Selanjutnya, menarik kita nantikan kebijakan pasangan Prabowo-Gibran di bidang perpajakan yang sempat disampaikan saat masa kampanye.
Salah satu usulan perpajakan yang disampaikan saat masa kampanye adalah pembentukan badan penerimaa negara. Melalui Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menyatakan pasangan ini akan langsung membemntuk Badan Penerimaan Negara (BPN) setelah dilantik. Untuk mekanisme pembentukan BPN nantinya akan masuk dalam kebijakan jangka menengah panjang karena tahap persiapannya mencakup sumber daya manusia dan infrastrukturnya, serta Undang-Undang sebagai landasan hukumnya.
Baca juga: Peluang dan Tantangan Wacana Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Prabowo-Gibran meyakini dengan pembentukan BPN akan menaikan rasio penerimaan negara terhadap produk domestic bruto (PDB) hingga 23%. Meskipun kebijakan ini mendapat cukup banyak pertanyaan terkait persiapan dan implementasinya, namun patut dinantikan apakah pasangan Prabowo-Gibran dapat menunaikan janjinya membentuk BPN.
Selain pembentukan BPN, Prabowo-Gibran juga mengusulkan program insentif pajak kepada klub olahraga. Kebijakan ini menjadi salah satu yang menjadi perhatian karena belum pernah diterapkan sebelumnya. Dalam dokumen visi dan misi pasangan Prabowo-Gibran, keringanan pajak untuk klub olahraga ini memiliki tujuan untuk menghadirkan prestasi di bidang olahraga.
Saat ini, beberapa cabang olahraga sudah memberikan prestasi yang membanggakan tanpa ada keringanan pajak. Oleh karena itu, menarik dinantikan implementasi kebijakan ini karena hingga saat ini belum ada penjelasan konkret terkait implementasi kebijakan insentif pajak olahraga nantinya.
Kebijakan perpajakan lain yang diusulkan Prabowo-Gibran adalah kenaikan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). TKN Prabowo-Gibran mengungkapkan kebijakan kenaikan PTKP akan meningkatkan disposable income dan konsumsi rumah tangga. Dua hal tersebut diyakini dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan sejalan dengan meningkatkan penerimaan pajak.
Baca juga: Ini Gagasan Asta Cita Oleh Prabowo di Sarasehan 100 Ekonom!
Peningkatan konsumsi masyarakat juga akan berimplikasi terhadap peningkatan profitabilitas perusahaan. Dengan profit yang meningkat, PPh yang harus dibayar perusahaan akan naik sejalan dengan kenaikan laba. TKN Prabowo-Gibran meyakini dengan tambahan penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena kenaikan PTKP akan langsung digunakan oleh masyarakat untuk berbelanja.
Terakhir, kebijakan perpajakan yang sempat diusulkan oleh pasangan Prabowo-Gibran adalah menurunkan tarif PPh 21. Menurut dokumen visi dan misi Prabowo-Gibran, kebijaka penurunan tarif PPh 21 ini bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi dalam rangka menaikkan rasio pajak (tax ratio). Saat ini, PPh 21 yang berlaku ada di antara 5% sampai dengan 35% tergantung besaran pendapatan.
Dengan terpilihnya presiden dan wakil presiden baru pilihan rakyat, patut kita nantikan kebijakan baru terkait perpajakan dari pasangan Prabowo-Gibran. Masyarakat tentu berjarap kebijakan perpajakan yang diterapkan akan bepihak kepada rakyat tanpa mengesampingkan kepentingan negara.









