Pemerintah resmi kembali memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 24 Tahun 2026.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas kenaikan harga avtur, dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas sektor penerbangan.
PPN Ditanggung Pemerintah 100%, Ini Cakupannya
Dalam PMK 24/2026 ditegaskan bahwa PPN atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ditanggung pemerintah sebesar 100%.
Cakupan insentif meliputi:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
Artinya, komponen PPN dari kedua unsur tersebut tidak dibebankan kepada penumpang selama periode insentif berlaku. Namun, perlu dipahami bahwa:
- PPN tetap terutang secara hukum
- Tetapi pembayarannya ditanggung oleh pemerintah
Tidak Semua Komponen Ditanggung
Menariknya, tidak seluruh komponen dalam tiket mendapatkan fasilitas PPN DTP. Penjelasannya sebagai berikut:
- PPN atas base fare dan fuel surcharge → ditanggung pemerintah
- PPN atas layanan tambahan seperti:
- Bagasi tambahan (extra baggage)
- Pemilihan kursi (seat selection)
→ tetap ditanggung penumpang
Hal ini menunjukkan bahwa insentif hanya berlaku pada komponen utama tiket, bukan layanan tambahan.
Periode Berlaku Insentif
Insentif PPN DTP tidak berlaku permanen dan hanya diberikan dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuannya:
- Berlaku selama 60 hari sejak PMK mulai berlaku, yakni 25 April 2026
- Perkiraan berakhir pada 23 Juni 2026
- Berlaku untuk:
- Tanggal pembelian tiket
- Tanggal penerbangan
Keduanya harus berada dalam periode insentif agar PPN dapat ditanggung pemerintah.
Baca Juga: Bolehkah Suami Istri Masing-masing Manfaatkan Insentif PPN DTP Rumah?
Kondisi PPN DTP Tidak Berlaku
PMK 24/2026 juga mengatur beberapa kondisi yang menyebabkan insentif tidak dapat dimanfaatkan.
PPN tidak ditanggung pemerintah apabila:
- Pembelian tiket atau penerbangan dilakukan di luar periode 60 hari
- Penumpang tidak menggunakan kelas ekonomi
- Maskapai tidak menyampaikan laporan rincian transaksi tepat waktu
Dalam kondisi tersebut, PPN akan dikenakan sesuai ketentuan umum perpajakan.
Kewajiban Maskapai sebagai PKP
Dalam implementasi kebijakan ini, maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki sejumlah kewajiban administratif.
Maskapai wajib:
- Membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan (tiket)
- Mencantumkan PPN sebagai PPN DTP
- Melaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan
Selain itu, maskapai juga harus membedakan perlakuan:
- Transaksi yang memenuhi syarat → dilaporkan sebagai PPN DTP
- Transaksi yang tidak memenuhi syarat → dipungut PPN normal
Kewajiban Penyampaian Daftar Rincian Transaksi
Sebagai bagian dari pelaporan, maskapai wajib menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP.
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 24/2026:
- Disampaikan secara elektronik melalui sistem DJP
- Mengikuti Masa Pajak pelaporan SPT Masa PPN
- Batas akhir penyampaian: 31 Juli 2026
Adapun data yang wajib dicantumkan meliputi:
- Nama dan NPWP maskapai
- Bulan penerbitan tiket
- Booking reference
- Bandara keberangkatan dan tujuan
- Tanggal pembelian dan penerbangan
- Dasar pengenaan pajak (base fare + fuel surcharge)
- PPN terutang
- PPN yang ditanggung pemerintah
Pernah Diberikan saat Periode Lebaran
Insentif PPN DTP atas tiket pesawat bukan pertama kali diberikan pada 2026. Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa melalui PMK 4/2026 dalam rangka mendukung mobilitas masyarakat selama periode Idulfitri.
Pada kebijakan tersebut, pemerintah juga memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari:
- Tarif dasar (base fare)
- Fuel surcharge
Namun, berbeda dengan PMK 24/2026 yang berlaku selama 60 hari penuh, insentif Lebaran memiliki pengaturan periode yang lebih spesifik dan terbatas.
Ketentuannya meliputi:
- Periode pembelian tiket: 10 Februari hingga 29 Maret 2026
- Periode penerbangan: 14 Maret hingga 29 Maret 2026
Artinya, tidak semua tiket yang dibeli dalam periode tersebut otomatis mendapatkan insentif. Tiket hanya mendapatkan fasilitas PPN DTP apabila tanggal pembelian dan tanggal penerbangan sama-sama berada dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Dari sisi tujuan, kebijakan ini difokuskan untuk:
- Menjaga daya beli masyarakat selama musim mudik Lebaran
- Menekan lonjakan harga tiket pesawat
- Mendorong pergerakan ekonomi dan konsumsi domestik
Selain itu, pemerintah juga tetap menekankan aspek kepatuhan administrasi bagi maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Maskapai diwajibkan:
- Membuat faktur pajak atau dokumen yang dipersamakan (tiket)
- Melaporkan dalam SPT Masa PPN
- Menyusun daftar rincian transaksi PPN DTP
Adapun batas penyampaian daftar rincian transaksi pada kebijakan Lebaran ini adalah:
- Paling lambat 31 Mei 2026
- Dapat diperpanjang hingga 30 Juni 2026 jika terdapat kendala sistem DJP
Baca Juga: Sumbangan Bencana Sumatera Bisa Bebas PPN, Ini Ketentuannya Sesuai PMK 5/2026
FAQ Seputar PPN DTP Tiket Pesawat PMK 24/2026
1. Apa itu PPN DTP tiket pesawat?
PPN DTP adalah Pajak Pertambahan Nilai atas tiket pesawat yang ditanggung oleh pemerintah, sehingga penumpang tidak perlu membayar komponen PPN pada tiket kelas ekonomi selama periode insentif berlaku.
2. Kapan insentif PPN DTP ini berlaku?
Insentif berlaku selama 60 hari sejak 25 April 2026 hingga sekitar 23 Juni 2026. Baik tanggal pembelian tiket maupun tanggal penerbangan harus berada dalam periode tersebut.
3. Apakah semua jenis tiket pesawat mendapatkan insentif ini?
Tidak. Insentif hanya berlaku untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri. Tiket kelas bisnis dan first class tidak termasuk dalam fasilitas ini.
4. Apakah semua komponen tiket ditanggung pemerintah?
Tidak seluruhnya. PPN hanya ditanggung untuk tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. Sementara itu, komponen tambahan seperti bagasi ekstra atau pemilihan kursi tetap dikenakan PPN kepada penumpang.
5. Apa yang terjadi jika syarat tidak terpenuhi?
Jika pembelian tiket, jadwal penerbangan, atau ketentuan administrasi tidak sesuai dengan aturan, maka PPN tidak ditanggung pemerintah dan akan dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.







