Seiring dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pemulihan pasca-pandemi, berbagai insentif fiskal telah diberikan, salah satunya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP). Salah satu sektor yang mendapatkan PPN DTP adalah sektor properti. Fasilitas PPN DTP merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa lebih banyak masyarakat dapat memiliki rumah sendiri dengan biaya yang lebih terjangkau.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan beberapa situasi yang menyebabkan fasilitas PPN DTP atas pembelian rumah tidak diberikan. Salah satu penyebab utama adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak menyerahkan berita acara serah terima (BAST) ke aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR. Adapun batas waktu Pendaftaran BAST wajib dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah serah terima. Untuk mendapatkan insentif ini, PKP penjual harus sudah melakukan pendaftaran di aplikasi Sikumbang.
Aturan Pemberian Fasilitas PPN DTP
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 mengatur pemberian fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada tahun ini. PPN terutang yang ditanggung pemerintah merupakan PPN atas penyerahan yang terjadi pada saat ditandatanganinya akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas. Nantinya penandatanganan akan dilaksanakan di hadapan notaris, serta penyerahan hak secara langsung juga dilakukan guna sebagai simbolis keabsahan penggunaan atau penguasaan rumah siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST) hingga 31 Desember 2024. BAST juga wajib didaftarkan di aplikasi Sikumbang pada akhir bulan berikutnya setelah dilakukan serah terima.
Tanggung Jawab dan Konsekuensi
Jika diperoleh data atau informasi yang menerangkan bahwa BAST untuk penyerahan rumah yang dilakukan terhitung sejak 1 November 2023 hingga 31 Desember 2024 belum terdaftar dalam aplikasi Sikumbang milik Kementerian PUPR, maka DJP dalam hal ini dapat melakukan penagihan PPN terutang melalui kepala KPP. Perlu dicatat juga di dalam aplikasi Sikumbang tersebut, BAST yang didaftarkan perlu memuat data-data seperti nama dan NPWP PKP penjual, nama dan NPWP/NIK pembeli, tanggal serah terima, nomor berita acara serah terima, pernyataan yang sudah dibubuhkan meterai setelah dilakukan serah terima, serta kode identitas rumah yang menjadi objek serah terima.
Baca juga: Pemerintah Umumkan Insentif PPN DTP Baru untuk Perumahan
Syarat Mendapatkan Insentif PPN DTP
Ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk memperoleh insentif PPN DTP, yaitu harga jual maksimal Rp5 miliar dan rumah harus dalam keadaan baru serta siap huni. Untuk penyerahan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2024, PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Namun, untuk penyerahan mulai 1 Juli 2024 hingga 31 Desember 2024, PPN DTP diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang untuk DPP hingga Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar.
Alasan Lain Tidak Diberikannya PPN DTP
Selain soal pendaftaran BAST, ada beberapa alasan lain yang menyebabkan PPN DTP tidak diberikan, di antaranya:
- Pertama, jika tidak memenuhi kriteria rumah tapak dan rumah susun sebagaimana diatur dalam PMK.
- Kedua, jika perolehannya lebih dari satu unit yang mendapatkan insentif PPN DTP dan dilakukan oleh satu orang pribadi.
- Ketiga, jika perolehannya tidak dilakukan oleh orang pribadi.
- Keempat, jika masa pajak perolehannya tidak sesuai dengan periode masa pajak berlakunya PMK.
- Kelima, jika dilakukan pembayaran atau uang muka sebelum 1 September 2023.
- Keenam, jika penyerahannya dilakukan sebelum 1 Januari 2024 atau setelah 31 Desember 2024.
- Ketujuh, jika unit rumah dipindah tangankan dalam jangka waktu satu tahun sejak penyerahan.
- Kedelapan, jika tidak dibuatkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan dan tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN sebagai laporan realisasi.
Penerapan fasilitas PPN DTP sangat bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan dan ketepatan waktu dalam pendaftaran BAST. Pengusaha kena pajak perlu memastikan semua prosedur diikuti dengan benar untuk mendapatkan manfaat dari insentif ini. Kesalahan kecil dalam administrasi atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat menyebabkan hilangnya fasilitas PPN DTP, yang pada akhirnya dapat berdampak pada biaya yang harus ditanggung oleh pembeli rumah.









