Pemerintah Indonesia telah memutuskan untuk menambah anggaran insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebesar Rp500 miliar untuk semester II tahun 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa insentif ini diberikan untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024.
Tujuan Insentif dan Persyaratan
Pemberian insentif PPN DTP bertujuan untuk mendukung sektor perumahan dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan penjualan rumah. Untuk memperoleh insentif ini, ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Pertama, harga jual rumah tidak boleh melebihi Rp5 miliar. Kedua, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.
Mekanisme Pemberian Insentif
Insentif PPN DTP ini memiliki mekanisme yang berbeda berdasarkan waktu penyerahan rumah. Untuk penyerahan yang dilakukan antara 1 Januari hingga 30 Juni 2024, insentif yang diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang untuk bagian dasar pengenaan pajak (DPP) hingga Rp2 miliar, dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sementara itu, untuk penyerahan rumah antara 1 Juli hingga 31 Desember 2024, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang terutang untuk DPP hingga Rp2 miliar, dengan harga jual tetap maksimal Rp5 miliar.
Prosedur Penyerahan dan Penanggung PPN
PPN yang ditanggung pemerintah adalah PPN yang terutang atas penyerahan rumah pada saat penandatanganan akta jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli lunas. Dengan kata lain, PPN DTP akan aktif ketika transaksi jual beli rumah telah resmi dan disepakati oleh kedua belah pihak.
Baca juga: Insentif PPN Rumah Tahun 2024 Kembali Diberikan, Cek Aturan dan Contohnya Di Sini!
Estimasi Manfaat dan Dampak Ekonomi
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu, menyatakan bahwa insentif ini sangat penting untuk mempertahankan momentum pertumbuhan ekonomi. Ia memperkirakan bahwa lebih dari 10.000 unit rumah akan memanfaatkan insentif ini pada semester II tahun 2024. Menurutnya, anggaran tambahan sebesar Rp500 miliar ini akan melanjutkan program insentif sebelumnya yang memberikan potongan PPN sebesar 100% hingga Juni, dan 50% mulai Juli hingga Desember.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pagu anggaran untuk insentif PPN DTP atas rumah pada tahun 2024 mencapai Rp1,7 triliun. Tambahan pagu sebesar Rp500 miliar ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perumahan dan meningkatkan daya beli masyarakat.
Kebijakan Ekonomi yang Mendukung Pertumbuhan
Pemerintah terus berupaya untuk memberikan insentif fiskal guna mendorong sektor-sektor strategis dalam perekonomian. Sektor perumahan, yang memiliki dampak multiplikatif terhadap berbagai sektor lainnya seperti konstruksi, material bangunan, dan jasa, menjadi fokus utama dalam kebijakan insentif ini. Dengan memberikan keringanan pajak, diharapkan penjualan rumah dapat meningkat, yang pada gilirannya akan membantu menggerakkan roda ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.









